Rabu, 29 Desember 2010

PENGANTAR PEMAHAMAN HUKUM DAN KESADARAN HUKUM " BY " RICKY IDAMAN SH.MH

PENGANTAR PEMAHAMAN HUKUM DAN KESADARAN HUKUM " BY " RICKY IDAMAN SH.MH


1. Pemahaman tentang Hukum


Hukum adalah bagian utama dari disiplin ilmu pengetahuan kemasyarakatan tentang rasa periksa dan harga menghargai hormat menghormati, serta menjujung ting rasa kemansian, hal ini kita bicara moral sebagai hak milik peribadi yang hakiki yang tersemt dalam jiwa setiap manusia.


Secara ilmu fisikologi adalah jiwa dan rasa serta karsa yang baku berupa bibit yang abadi artinya tak pernah mati untuk saling menjaga dan melindugi diri dan sesama dari semua aspekyang akan menyesetkan atau yang akan mencelakakan.


Secara ilmu pengetahuan sosiologi, kita melihat adanya hubungan baik dan harmonis ditehgah masyarakat karena azas dasar manusia ini " zoon politicum " artinya manusia adalah makluk sosial satu samalainnya saling membutuhkan untuk itu perlu dijaga adalah hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan tuhan sebagai maha pencipta.


Secara ilmu hukum murni kemudian kita sebut sebagai aturan peraturan adalah konsep yang di tentukan setiapperbuatan yang baik dan buruk yang benar dan salah. Kelaziman manusia sering berlaku salah atas ke alfaan nya baik disengaja atau tidak dapat diterima atau tidak atas kesalahan tersebut, secara ilmu hukum berorientasi pada aliran hukum positif perlu pengaturan dengan penetapan sanksi-sanksi atas pelakunya melalui peradilan yang telah di beri wewenang sesuai dengan yang telh di tetapkan dalam sistem kenegaraan " yudikatif " yang berdiri sendiri tanpa intervensi pihak manapun. Inilah wujut tangungjawab negara sebagai penangungjawab sistem pemerintahan dan penyelenggaraan sah berbadan hukum.


2. Siapa yang bertangungjawab atas SUPREMASI HUKUM


Ini pertanyaan besar yang harus dijawab bersama secara serentak satu suara satu kata " BANGSA DAN NEGARA ' artinya semua tangungjwab kita bersama dengan menumbuhkan nilai-nilai yang hakiki atas konsepsional dan komitment ketentuan yang kita buat dengan langkah-langkah yang tepat dan efesien bagi penyelenggara negara bersama tahapan-tahapan denganmenggunakan media yang telah ada di berdayakan semaksimal umngkin seperti bidang kependidikan, pemberdayaan masyarakat, potensi Lembaga Swadaya Masyarakat.


3. Bagaimana langkah keadarah kesdaran dan penegakan hukum itu


Ini program yang efektifadalah melalui media pendidikan formal dan informal serta lembaga lain nya yang relevan dengan program bidang kependidikan.

Pedoman Penghayatan Pngamalan Paca Sila (P4) dimasa pereintahan Soeharto itu kini dianggap tidak perlu ,sekarang harus di pertimbangkan kembali guna dilaksanakan untuk pembentukan kesdaran dan nilai-nilai dasar panca sila dan UUD 1945 serta penegakan hukum di Indnesia yang kini telah rapuh.


4. Kesimpulan


a. Ilmu Hukum adalah ilmu yang menuntun manusia untuk berlaku baik, sebagaimana yang dituangkan peraturan perundang-undangan secara positifdan prilaku sosial budaya manusia.

b. Dengan keadaan rapuhnya kesadaran hukum dinegara ini kita perlu kembali menghidupkan Penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Panca Sila (P.4) bagi siswa SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi/ serta CPNS/TNI/Polri sebagai sayarat untuk lulus LPJ khusunya.(Ricky291210)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar