PERISTIWA KEJAHATAN PEMERINTAH DALAM PENGANGKATAN CPNS" BY" RICKY IDAMAN SH.MH
by Ricky Idaman SH.MH on Friday, December 10, 2010 at 9:19pm
Dengan adanayya peristiwa kesalahan dalam penetapan kelulusan Ujian CPNS di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman Sumbar ini ini jadi perhatian kita nilai kejahatan pemerintah telah melakukan kesalahan yang patal wajib di kenakan sanksi Pidana dan Administrassi Kepegawaian dan Etik PNS .
Sebagaimana yang dimaksukan diatas kesalahan dalam peidentitas yang sama dengan nomor peserta 201010012,dimana peserta ini tergolong calon yang akan di tempatakan dibagian farmasi dilingkungan pemerintahan daerah , ada hal ujian nya jadawal serentak, menurut ketentuan mengikuti ujian bagi peserta yang tidak hadir dalam ujian dinyatakan gugur, seharusnya harus gugur salah satunya dari daerah yang di ikutnya, tapi mengapa sampai bisa lulus di dua (2)daerah.
Dalam hal ini i Kepala Badan Keegawaian Daerah (BKD) Pariaman berdalih " Indra Sakti " menyatakan ini seperti tidak mengerti dengan mengatakan mengapa bisa terjadi semua ini, ini alsan tidak logis dengan nomor peserta 201010012 da " Indra Sakti malah menyalah IT. Kita tahu bahwa IT itu di tentukan oleh tangan manusia bukan tangan IT juga, artinya IT sebagaiperangkat bukan penentu kebijakan dan keputusan.
Maka hal ini seharusnya di angkat kepada kausu tindak pidana korupsi dimana telahmenyalah gnakan kewenangan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pihak pengambil keputusan dilingkungan Pementah Daerah Kabupaetn adang Pariaman Atau Di Kota Pariman tersebut. Namun dalam kenyataannya di masukan kedalam peradilan Tata Usaha Negara dimana hanya sekedar pembatalan putusan yang telah di tetapkan tanpa sanksi Pidana bagi pejabat yang mencoba untuk menyalahgunakan jabatannya, dengan tujuan salah satu kemungkinan memperkaya diri.
Cara ini salah satu upaya dalam memperkaya diri sendiri dari kuasaan yang dimiliki, adalah bagian Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) namun hal ini karena tidak diatur dalam UU Tentang TIIKOR maka akan masuk pada bagian Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya sejauh pembatalan keputusan negara, tanpa sanksi Pidana terhadapnya.Ini kajia hukum Pidana dalam meberikan sanksi atas kelalian atau kesengajaan bagi pejabat yang bertangungjawab dalam bidang kepegawaian ini sehinga hasil akhirnya diharapkan Kepala BKD itu dapat brkerja poprosional dan profesional sehingga terwujutnya pemerintahan yang bersih dan beribawa.
Inilah penomena sosial yang sedang berkembang dari sistem penyelenggaraan Otonomi Daerah (OTODA) dimana terbentuknya raja-raja kecil yang sulit untuk di awasi oleh Pemerintah Puasat, sebaik nya hal ini DPR-RI dan DPD dipandang perlu meninjau kembali masalah kepegawaian untuk dikembalikan pada Pemerintah Pusat, termasuk bidang yang berskala nasional seperti Kependikanan dan Sosial Kemasyarakatan, karena kemampuan Pemda dan elemen perangkatnya belum siap untuk menyelenggarakan tugas yang di embankan kepada nya terkait dengan peran dan fungsi pemerintahan secara nasional.
Hal in dipaparkan untuk dibahas lebih jauh tentang kejahatan pemerintah dalam menyelenggarakan negara ini sehingga kita bisa melihat pemerintah sekarang ini bebas dari Kolosi Korupsi Nepotisme (KKN) dan tindakan pelanggaran lainnya dalampenyelenggaraan Kepemerintahan baik dari sisi pembuatan, hingga penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, terwujutkn seperti yang kita harapkan bersama.(RIS)
<span class="fbUnderline">nb.</span>
1.Saya harapkan ada tanggapan lebih jauh dan mendalam dalam pembahasan penulisan.
2. Saran dan kritik yang membangun dalm penulisan ini
3. ucapan terima kasih atas segala waktu kesempatan yang diberkan membaca tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar