Jumat, 10 Desember 2010

DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN " BY" RICKY IDAMAN SH.MH

PERISTIWA KEJAHATAN PEMERINTAH DALAM PENGANGKATAN CPNS" BY" RICKY IDAMAN SH.MH

by Ricky Idaman SH.MH on Friday, December 10, 2010 at 9:19pm
Jikalau media masa Harian singgalang terbitan taggal 10 Desember 2010  menyayatakan dalam pemberitaan pada halaman pertama  kolom 4 yang berbunyi sebagai berikut  " aneh seorang peserta CPNS LUlus di dua daerah "LFM" penempatan unit kerja  dibidang kefarmasian " dengan nomor ujian 2010007 lulus di Kabupaten Padang Pariaman Provini Sumbar, bagi saya ini  wajar terjadi dalam  perebutan mendapat kesempatan jadi Calom Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebabkan oleh unsur Kolusi Kurupsi Nepotisme (KKN) logis kok..karena negara tidak mengatur dalam maksud peraturan undang-undang yang berlaku membuat Bab Khusus tentang penyelahgunaan wewenang hanya mengatur secara umum seperti dimuat dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR yang di ungkapkan dalam UU ini hanya sebatas tentang penyalahgunaan penyelenggaraan anggaran dengn konsep memperkaya diri dan merugikan negara, terdapat pada Bab.I Pasal 1 dan 2.
Dengan adanayya peristiwa kesalahan dalam penetapan kelulusan Ujian CPNS di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman Sumbar ini  ini jadi perhatian kita nilai  kejahatan pemerintah telah melakukan  kesalahan yang patal wajib di kenakan sanksi Pidana dan Administrassi Kepegawaian dan Etik PNS .

Sebagaimana yang dimaksukan diatas kesalahan dalam peidentitas yang sama dengan nomor peserta 201010012,dimana peserta ini tergolong calon yang akan di tempatakan dibagian farmasi dilingkungan pemerintahan daerah ,  ada hal ujian nya jadawal serentak, menurut ketentuan mengikuti ujian bagi peserta yang tidak hadir dalam ujian dinyatakan gugur, seharusnya harus gugur salah satunya dari daerah yang di ikutnya, tapi mengapa sampai bisa lulus di dua (2)daerah.

Dalam hal ini i Kepala Badan Keegawaian Daerah (BKD) Pariaman berdalih " Indra Sakti " menyatakan ini seperti tidak mengerti dengan mengatakan mengapa bisa terjadi semua ini, ini alsan tidak logis dengan nomor peserta 201010012 da " Indra Sakti malah menyalah IT. Kita tahu bahwa IT itu di tentukan oleh tangan manusia bukan tangan IT juga, artinya IT sebagaiperangkat bukan penentu kebijakan dan keputusan.

Maka hal ini seharusnya di angkat kepada kausu tindak pidana korupsi dimana telahmenyalah gnakan kewenangan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pihak pengambil keputusan dilingkungan Pementah Daerah Kabupaetn adang Pariaman  Atau Di Kota Pariman tersebut. Namun dalam kenyataannya di masukan kedalam peradilan Tata Usaha Negara dimana hanya sekedar pembatalan putusan yang telah di tetapkan tanpa sanksi Pidana bagi pejabat yang mencoba untuk menyalahgunakan jabatannya, dengan tujuan salah satu kemungkinan memperkaya diri.

Cara ini salah satu upaya dalam memperkaya diri sendiri dari kuasaan yang dimiliki, adalah bagian Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) namun hal ini karena tidak  diatur dalam UU Tentang TIIKOR maka akan masuk pada bagian Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya sejauh pembatalan keputusan negara, tanpa sanksi Pidana  terhadapnya.Ini kajia hukum Pidana dalam meberikan sanksi atas kelalian atau kesengajaan bagi pejabat yang bertangungjawab dalam bidang kepegawaian ini sehinga hasil akhirnya diharapkan Kepala BKD itu dapat brkerja poprosional dan profesional sehingga terwujutnya pemerintahan yang bersih dan beribawa.

Inilah penomena sosial yang sedang berkembang dari sistem penyelenggaraan Otonomi Daerah (OTODA) dimana terbentuknya raja-raja kecil yang sulit untuk di awasi oleh Pemerintah Puasat, sebaik nya hal ini DPR-RI dan DPD dipandang  perlu meninjau  kembali masalah kepegawaian untuk dikembalikan pada Pemerintah Pusat, termasuk bidang yang berskala nasional seperti Kependikanan dan Sosial  Kemasyarakatan, karena kemampuan Pemda dan elemen perangkatnya belum siap untuk menyelenggarakan tugas yang di embankan kepada nya terkait dengan peran dan fungsi pemerintahan secara nasional.

Hal in dipaparkan untuk dibahas lebih jauh tentang kejahatan pemerintah dalam menyelenggarakan negara ini sehingga kita bisa melihat pemerintah sekarang ini bebas dari Kolosi Korupsi Nepotisme (KKN) dan tindakan pelanggaran lainnya dalampenyelenggaraan Kepemerintahan baik dari sisi pembuatan, hingga penyelenggaraan yang bersih dan beribawa, terwujutkn seperti yang kita harapkan bersama.(RIS)

<span class="fbUnderline">nb.</span>

1.Saya harapkan ada tanggapan lebih jauh dan mendalam dalam pembahasan penulisan.
2. Saran dan kritik yang membangun dalm penulisan ini
3. ucapan terima kasih atas segala waktu kesempatan yang diberkan membaca tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar