Minggu, 12 Desember 2010

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYULUHAN DAN FUNGSI PENYULUHAN " BY" RICKY IDAMAN SH.MH

Fungsi dan penyuluhan pada intinya adalah penerangan dan penjelasan serta berfungsi sebagai media dan program sosialisasi sehingga masrakatmengetahui semua yang akan di lakukan oleh pemerintahan negara.
Penyuluhan ini dianggap sangat penting sekali guna jangan ada salah paham atas terapan penerapan kebijakan pemeritah dalam bentuk apa saja sehingga dapat didukung secara murni dan konsekwen oleh seluruh lapisan masyarakat apa yang tlah di rencanakan di rogramkan guna kepentingan umum.
sebagaimana yang dimaksud pada UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
tersebut yakni sebgai berikut :

a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia;
b. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan,pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian,perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;
e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertan ian, perikanan, dan kehutanan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

Masalah dalam memberikan penyuluhan

1.Tenaga enyuluh yang banyak yang kurang komunikatif dan kurang dialogis.
2.Pelaksaan nya sering dlakukan pada momen yang kurang tepat sehingga penilaian akan maksud tujuan nya disalaha arti oleh para pihak.
3.Penyuluhan dijakan proyek umum bagi penyelenggara untuk pencairan anggaran terkadang penyeleggaraan kurang efesien dengan pola yang dikembangkan sehingga menelan biaya yang besar dalam penyelenggaraanya pada hal bisa di laksanakan dengan sederhana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar