Minggu, 28 Oktober 2012

Novi Amelia Membalikan Perkara pelaku kecelakaan dan konsumsi narkoba, menjadi perkara pelanggaran etika publikasi oleh polisi.



                         
Motiv dibalik perkara Novi Amelia
Nama Novi Amalia tiba-tiba mencuat. Aksi Novi mengendarai Honda Jazz merah bernopol B 1864 POP, dengan kencang dari arah Hayam Wuruk menuju Harmoni menabrak lima pengguna jalan dan dua polisi.
Pengakuan sejumlah orang yang pernah memotret dan mengenalnya, memastikan pengemudi Honda Jazz maut itu adalah Novi Amalia, model yang pernah mereka potret. Novi amalia diduga mengalami depresi, karena saat ditangkap, Novi hanya mengenakan celana dalam dan bra. Dia pun positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Yang Sering Dicari. Novi diketahui kerap menghiasi halaman majalah dewasa ternama. Dari beberapa foto yang didapatkan, hampir mendapatkan Novi selalu berpose dengan pakaian minim.
Upaya untuk menyelamatkan diri dari jeratan Sanksi  pengguna Narkoba

Masalah penggunaan narkoba bagi kalangan artis sepertinya sudah lazin dan tidak asing menjadi sorotan masa. Seperti artis ternama gombloh, roy martin, dll nya hal ini telah menjadi trend bagi kalangan masyarakat artis diduniapada umunya katakanlah Bob Marly yang terang-terangan mengambil simbul dirinya daun maryana (daun ganja )

Sanksi untuk pengguna, pengedar , pemasok narkoba sangat berat dari hukum penjara termasuk hukum pejara selama hidup  hingga sampai kepada hukuman mati.  Banyak dalih yang bias dijadikan sebagai peringan sanksi bahkan bebas dari jeratan itu seperti yang diupayakan artis model majalah Novi Amelia dengan menimbulkan masalah baru “ Pengedaran potret bugil oleh oknum aparat polisi dan oknum  wartawan “ disini yang diuntungkan dari perkara ini adalah para pengacara yang berpijak para prinsip praduga tidak bersalah menjadi salahsatu aspek pembelaan, bahkan secara nyata kita lihat tersangka malah mampu membalikan perkara dari tersangka menjadi penggugat iu tidak tangung-tangung polisi yang di gugat nya.
Sampai melibatkan keterlibatan Anggota DPR-RI menyudutkan kepolisian scara sepihak menurut penjlasan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan Eva Sundari meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diminta mengusut pengedar foto-foto syur Novi Amilia selama berada di tahanan kepolisian. Selanjutnya Eva menambahkan menegaskan  Dia menyayangkan, tahanan perempuan di lingkungan Polri mengalami pelecehan seksual. Dalam kasus ini, Polri dinilai tidak mengintegrasikan perspektif HAM dalam menjalan tugasnya. Eva menegaskan, perempuan berhak dilindungi dari pelecehan dan dijaga martabatnya. Namun kita harus pahami figure Novi Amelia yang selalu menghiasi halaman majalah dewasa ternama. Dari beberapa foto yang didapatkan, hampir mendapatkan Novi selalu berpose dengan pakaian minim. Pengakuan sejumlah orang yang pernah memotret dan mengenalnya, memastikan pengemudi Honda Jazz maut itu adalah Novi Amalia, model yang pernah mereka potret. Maka penerbitan majalah ini mangapa tidak diprotes oleh DPR-RI bahkan Novi Amelia telah menjadi profesinya.
Ada yang lebih menarik dari beberapa pemberitaan media dimana mengatakan  Novi Amelia yang ini diyakini adalah model photo syur di sejumlah majalah khusus pria seperti ME dan Populer. Photo-photo syurnya dengan mudah dilihat dikedua majalah tersebut.  Anehnya, trending topic di sosial media justru bukan membahas masalah tabrakannya, ketika citizen tahu pelaku adalah model syur, justru buruan berita selebihnya adalah mencari photo-photo mengundang syahwat milik Novi Amelia. Lalu ada apa dari semua ini…? Pertanyaan kita arahkan kepada dua sudut pandang kepada Novi Amelia dan kepada pihak keplisian itu sendiri dengan wartawan yang telah di sangkakan pihak kepolisian yang melakukan pemotretan di di TKP.
 Secra pengamatan dari beberapa kalangan praktisi hukum dan pihak penegak hukum sepertinya memainkan naskah sinetron peradilan menjadi tontan yang menarik dari peristiwa pelanggaran hukum atas penggunaan  bahan narkotika dan obat-obatan terlarang ( Narkoba )

Maka kejadian ini melahirkan pertanyaan-pertanyaan besar diantaranya adalah  bagaimana masyarakat mendalam serta menilai kasus Novi Amelia ? Dan mungkinkah ada permainan para penegak  hukum..? dengan cara mengalihkan perkara dari sangkaan menabrak hingga penggunaan narkoba bagi Novi Amelia membalikannya menjadi gugatan Novi Amelia atas perkara pengedaran photo porno dirinya oleh polisi yang termasuk perkara pidana yang seharusnya tak perlu terjadi saat menegakan hukum maka memunculkan pertanyaan lain “ kelalaian pihak kepolisian ini sengaja atau memang tidak sengaja “ ini sebuah polimik konplikasi modus baru dalam perkara yang membuat perkara yang di perkarakan dimana berdampakan lemahnya system peradilan dan penegakan hukum  dalam kontek hubungan antar tata hukum di Indonesia.(Ricky) 28-Okt 2012

Sabtu, 01 September 2012

AKSI TEROR DI KOTA SOLO BERINDIKASI GERAKAN POLITISI PILGUB GUBERNUR DKI ? OLEH : RICKY IDAMAN SH.MH

Dari beberapa pemberitaan televise di indnesia membahas tentang rusuhnya masyarakat Kota solo akan aksi teror,maka muncullah pertanyanyaan sekarang mengapa harus kota Solo jadi target pengancaman..? mungkinkah karena walikotanya Joko Wi yang sangat kuat kandidat Gubenur DKI..? bagaimana pemikiran anda…? Menurut pengamatan kami seharusnya kalau yang lebih potensial adalah Kota Metropolitan Jakarta Raya untuk diancam lebih besar skopnya bagi teroris jika ada politik internasional atau gerakan politk nasional yang tujuan kepada partai yang berkuasa atas ketidak puasan lapisan golongan masyarakat atau kelompok politik yang ingin berkuasa. Dasar pemikiran ada hubungan dengan gerakan teror di kota solo berindikasi Pilgub-DKI adalah kota solo itu di pimpin oleh Joko Wi, selama ini dikenal dengan kota yang paling aman dan sukses dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara nasional. Maka dengan kondisi ini nama “ jok wi “ terpopuler akan jatuh dan kesibukan Joko Wi sebagai walikota terfokus pada daerahnya Kota Solo sehingga suksesinya di DKI tidak focus lagi dengan Pemilihan Gubernur DKI karena daerah Kota Solo yang harus difokuskan bila ini tidak di perhatikan “joko wi,” maka masyarakat akan marah pada “Joko Wi “ dan tidak mendukung “ Joko Wi “ sehingga rivalnya “ Poke “ akan meraih keuntungan dari kondidi yang sepertinya di kondisikan sebuah orientasi dari analisa politik local sangat memanas secara terselubung dari rival politiknya melakukan upaya penjatuhan citra rival yang menang di putaran pertama “ JOKO WI “ dihubunngkan dengan kepentingan Rival politik “ Joko Wi “ sebagai kandidat Gubernur DKI yang ambisi berlebihan memanangkan suara pada putaran kedua ada kemungkinan membuat rekayasa dengan kejadian teror di Kota Solo yang terkenal secara nasional dan internasional, sebuah analisa politik praktis. Dengan kondidisi begini perpolitikan di Indonesia sangat menakutkan dengan cara begini ganas dan buas sekali, maka peraturan pemilihan umum dan Pilpres/Pilkada wajib di tinjau kembali untuk melaksanakan dengan pola satu putaran saja sekalipun tidak memenuhi standar peraihan lebih suara 50%. Disamping itu juga tindakan kekerasan perbuatan pelaku politik (politikus) berlaku “ lempar batu sembunyi tangan “ sulit dibuktikan baik secara Hukum Administrasi Negara atau secara hukum pidana, serta membutuhkan biaya banyak guna penyeledikan dan peradilannya, akhir-akhirnya peristiwa ini membuat tambahan biaya Negara, sehingga kepentingan masyarakat secara khusus adalah kesejahteraan merupakan tangungjwab negara kurang di fokuskan lagi . Bagi politisi local/nasional sebelumnya hanya menggunakan pola penyebaran issue terhadap rival dengan menggunakan alim ulama dan para ustad/ustadzah dll dengan mencari cela kelemahan Rival namun memungkinkan gerakan teroris ini bisa dijadikan alat perangkat usaha gerakan politik yang baru menjatuhkan rival ( Ricky-310812)

Minggu, 12 Agustus 2012

TANGGAPAN ACARA CAMPUR RAKYAT TVRI DI TAYANGKAN TANGGAL 12 DESEMBER 2012 JAM 23.00 WIB

ANALISA : RICKY IDAMAN . SH.MH ALUMNI PPS UNAND – SUMATRA BARAT Tema : SUPREMASI HUKUM Pembawa acara: Anya dinov Nara Sumber terdiri dari : Taslim Anggota DPR-RI dari Partai PAN dan Yanna Indrawan 1. Pengertian hukum yang dikatanya adalah peraturan dan perundang-undangan hanya dalam arti sempit artinya peraturan peundang-undangan itu bagian utama dari hukum positif . Seharusnya menjawab dalam arti luas lebih dahulu adalah “ Moral ” berdasarkan norma-norma hidup berkehidupan. Sehingga menyambung dengan arti sempit guna pemahaman. 2. Kosep negara hukum secara teoritis adalah “ semua dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Hukum “ namun menjawab hanya dalam terapan peraturan perundang-undangan dengan sekelumit masalahnya. Lalu apakah masyarakat paham dengan konsepsional dalam rangka menegakan hukum dengan pemahaman yang jelas. 3. Supremasi Hukum mempunyai makna secara teoritis adalah imlementasi dan manajemen upaya penegakan hukum serta manajemen konplik sosial kemasyarakatan , namun yang dijawab adalah bentuk bentukkejadian Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seharusnya dijawab adalah ketentuan hukum bila dihubungkan dengan supremasi ukum tersebut adalah bagaimana hukum itu berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila tidak diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan maka perbuatan yang dianggapasyarakat melanggar hukum dinyatakan tidak dapat dibenarkan oleh Negara. Dalam hal ini Negara harus tegas memberikan sanksi terhadap masyarakat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Kepastian hukum 1. Proses persidangan di Indonesiaterlalupanjang, memungkin untuk di singkatkan khusus dalam beracara. Ini sebuah jawaban yang sangat salah dinama memaknai kepastian hukum tersebut adalah keputusan yang ingkrah pada satu tingkat peradilan artinya tidak ada upaya huku atas putusan hakim secara berjenjang dan bertingkat, namun yang perlu diajarkan pada masayakat bagaimana melakukan upaya hukum untuk pembelaan kebenaran. Dan seharusnya menjawab pertanyaan audien saat itu terhadap Soal penahaman untuk kepentinan pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana yang dimuat dalam Kitap Undang Hukum Acara Pidana tidak mungkin bisa di sederhanakan namun waktu dan system nyalah yang di percepat sesuai dengan azas dasar system peradilan beracara yakni cepat dan tepat waktu serta memenuhi rasa keadilan , sehingga pihak-pihak yang merasa di rugikan maka bisa melakukan upaya hukum , jadi keadilan nya adalah tersangka terdakwa bisa melakukan gugatan terhadap penegak hukum bila merasa tidak adil atas perlakuan sejak awal sidang dilakukan di pengadilan dengan biaya yang murah serta persedur yang tidak berbelit-belit. 2. Masalah pidana menurut Taslim mungkin bisa masuk ke mediasi atau arbitrase, ini kesaahan besar mediasi atau arbitrase hanya khusus dibidang perdata tidak memungkinkan kepada masalah perbuatan melawan hukum terkait dengan masalah perbuatan privat (persorangan) atau kelompok perbuatan penyelesaian sengketa bisnis. Kesimpulan tanggapan Taslim tersebut : 1. Dari jawaban dan penyampaian Taslim tersebut tidak mengarahkan masyarakat terhadap pemahaman hukum lalu bila kita tanyakan pada Anggota DPR-RI tersebut jika tak tahu ilmunya pantas juga kah menyampaikan uraian yang berskala nasional yang terbuka di muka umum ..? makanya sesuiakan dengan bidang yang dikuasi,kalau tak ada kemampuan lebih baik mundur saja dari jabatan itu akan lebih baik bila ingin Negara ini tertip dan taat hukum sebagaimana yang di harapkan 2. Peraturan perundang-undangan yang akan diperlakukan satu sama lainnya berhubungan sehingga hasil maksimalnya adalah satu kesatuan hukum dengan pengertian pemaknaan yang satu dengan prinsip serta tujuan yang sama memenuhi rasa keadlan terhadap semua aspek hukum yang akan di bahas, serta tidak memboroskan keuangan Negara untuk DPR-RI melakukan sidang yang tidak bermamfaat bagi masyarakat yang sampai saat ini menunggu kesejahteraan yang hakiki menjadi tangungjawab Negara yang sampai saat ini belum terlaksana secara adil dan merata . 3. Maka yang membuat peraturan perundang-undangan tersebut harus paham dulu tentang hukum secara teortis dan konsepsional serta merampungkan masalah manajemen konplik atau pengembangan pendapat dan pemikiran yang selaras serta seimbang dengan demikian maka hasil yang diperoleh Dimana hukum tersebut berdiri kokoh dan memenuhi syarat formil dan materil dalam menyelenggarakan penegakan hokum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ricky) 12082012

Selasa, 31 Juli 2012

P O P O S A L P E N E L I T I A N

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA BUKITTINGGI. A. Latar Belakang Masalah Hubungan Pemerintah daerah dengan pemerintah Pusat diatur dalam Undang – undang Dasar 1945. Hubungan Pemerintah Pusat antara Pemerintah daerah dan Pemerintahan Provinsi diatur dengan Undang – Undang dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman daerah (UUD 45 pasal 18.A). Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepada azas Otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi Daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan. Hubungan kewenangan masing–masing daerah terkait dalam bidang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya, dalam bentuk hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan (Pasal 1 dan pasal 2 ayat Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ayat.5). Otonomi daerah ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih mempercepat proses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat ( pasal 18.a ayat. 1 dan 2 serta pasal 18.b ayat 1 dan 2 Undang – Undang Dasar 1945 Amondemen). Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sistem pemerintahan Indonesia adalah Republik. Dalam negara republik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dapat di pahami ada 2 konsepsi dasar yaikni : Konsepsi Dekonsentrasi adalah pemerintah yang demokratis yang terpusat dimana muncul dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana, instruksi-instruksi dalam penyelenggaraan Pemeritnah Pusat. Pemahaman Konsepsi Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (Pokok-pokok setempat, lokal) berdasarkan azaz otonomi yakni mengurus diri sendiri. (360-361). Menurut Jati (2000; h 6) intisari dari desentralisasi antara lain mendidtribusikan problema sehingga dapat diselesaikan secara bersama-sama sehingga persoalan bisa diselesaikan menurut proporsi dan keinginan masing-masing daerah (Jati,). Handoko (1995:h. 299) berpendapat bahwa desentralisasi adalah konsep yang luas dan berhubungan seberapa jauh manajemen puncak mendelegasikan wewenang kebawah, kedevisi-devisi, cabang-cabang atau satuan-satuan organisasi tingkat lebih bawah lainnya atau dengan kata lain penyebaran atau pelimpahan secara meluas kekuasaan dan pembuatan keputusan ketingkat-tingkat organisasi yang lebih rendah. Otonomi dalam pendidikan pada dasarnya menyangkut penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang berdasarkan kepada peraturan dan perundang–undangan yang berlaku (pasal 18 Undang – undang Nomor ; 32 Tahun 2004). Otonomi pendidikan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 14 Peraturan Perintah Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang : Kewenangan Pemerintah Daerah yang isinya adalah : a. Kewenangan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah terkait dengan program pendidikan nasional. b. Kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkait dengan kebijakan dalam penetapan formasi dan promosi jabatan dan pemindahan ( mutasi ) pegawai dan tenaga edukatif dalam lingkungan pendidikan didaerah. c. Kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pengawasan pelaksanaan otonomi pendidikan di daerah. d. Kewenangan dalam penetapan dan penyusunan program pendidikan didaerah pada sub-bidang rencana dan strategi pelaksanaan pendidikan. e. Kewenangan yang diberikan dalam otonomi pendidikan sebatas program pendidikan dasar yang terdiri dari tingkat SD dan SMP / Sederjad. Menurut Prayoga (2000:) Hal yang perlu diperhatikan dalam otonomi pendidikan adalah: Pertama, penataan dan peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, iklim dan proses pendidikan yang demokratis serta peningkatan mutu pendidikan. Kedua peran serta masyarakat sehingga program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dapat di topang secara utuh. Ketiga adalah peningkatan kualitas dan akuntabilitas pendidikan dan lembaga pendidikan. Konsisi ini menarik perhatian kami guna membahas lebih jauh dengan menitik beratkan kepada penelitian tentang sub bagian pada kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaraan kependidikan sebagaimana yang di tuangkan dalan Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di tuangkan dalam pasal 14 poin (6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi Sumber Daya Manusia potensial, dan di hubungkan dengan kewenangan Propinsi dalam penyelengaraannya khusus dalam pengambilan kebijakan kependidikan dan Sumber Daya Manusia potensial. 1) Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan hanya sejauh pelaksanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum serta kejuruan masih di dikuasai melalui pemerintahan provinsi oleh pemerintah pusat, serta penetapan kurikulum dan perpindahan ( Mutasi daerah ) merupakan kewenangan pemerintahan pusat. Tujuan pemberiuan otonomi bidang kependidikan berdasarkan kepada azas dasar yakni peningktan dan pertumbuhan serta kemampuan kopetensi daerah dalam pembangunan pada sektor prendidikan sehingga diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan kualitas pendidikan secara nasional. Otonomi bidang pendidikan dilingkungan pemerintah daerah terlihat kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaannya sebab sistem pendidikan suatu yang sangat sulit untuk di daerahkan karena sifat dan aturan pendidikan masih berbentuk sitem pendidikan nasional dimana tak kan pernah lepas dari intervensi pemerintah pusat hal ini dapat kita buktikan sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Sistem Kurikulum berbasis kopetensi ( KBK ) b. Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2005 tentang sistem kurikulum tingkat satuan pendidikan. c. Kepment Nomor : … pembentukan Badan Nasional Standar Pendidikan disingkat dengan (BNSP) d. Kepment Nomor : …..Pengaturan pelaksanaan dan penilaian Ujian Nasional ( UN ) e. Kepment Nomor : …..Ppenentuan standar kjelualusan dalam Ujian Nasioanl ( UN ) Pemerintah Kota Bukittinggi telah mencanangkan bahwa Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan ( Visi dan Misi Kota Bukittinggi -2006 ) untuk itu sector pendidikan menjadi sector produk unggulan Kota. Laporan yang di terima dari Balitbang Depdiknas 2006 angka ideal untuk pendidikan 20 % dari Anggaran Pendapat Belanja Negara, perkiraan untuk tahun 2006-2007 ini mencapai 336,156 Trilium maka anggaran untuk pendidikan berjumlah 71 triliun, dalam kurung waktu 2005-2006 dana dicucurkan mencapai 25 triliun, maka masyarakat terbebani mencapai 46 Triliun. Balai Penelitian Balitbang Depdiknas RI, membuat laporan penelitiannya dengan memberikan perwalikilan Kota dan Kabupaten melalui sampel Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara , Papua, Kupang, tahun 2003 yang lalu menunjukan bahwa biaya pendidikan selama masa di limpahkan kewenangan kepada Pemerintah Daerah ditangung oleh masyarakat mencapai 53,74% -73,83% dari Biaya Pendidikan Total ( BPT ) sementara biaya pendidikan yang dtangung Pemerintah dan masyarakat sebesar 26,13% -46,26%. 2) Menurut data The United Nation Childrens Fund yakni salah satu badan Pererikatan Bangsa – bangsa ( PBB ) untuk masalah anak di Indonesia, steven Alen bahwa beban yang dipikul oleh masyarakat akibat kebijakan di bidang pendidikan dia Asia timur fasisifik mencapai 60,05% dari anggaran yang seluruh tangungan negara. Alokasi dana yang disediakan mendukung penyelenggaraan kependidikan sangat di perioritaskan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), juga dimuat dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN ) dalam bentuk dana desentralisasi dan dekonsentrasi. 3) Menurut Peraturan Pemerintah nomor : 25 Tahun 2000 tentang juklak teknis otonomi pemerintah daerah bidang kependidikan yang dilimpahkan ke daerah sebagai berikut: a. Penetapan standarisasi kopetensi siswa serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksaanaan. b. Penetapan standar materi pelajaran pokok. c. Penetapan persyaratan problem dan penggunaan gelar. d. Penetapan pedoman biaya pembiayaan pendidikan. e. Penetapan persyaratan penerimaan, pindah sertifikasi siswa, peserta wajib belajar, mahasisiwa. f. Penetapan persyaratan peningkatan zoning, pencarian, pemampataan, pemindahan, pengadaan dan kepemilikan Benda Cagar Budaya ( BCB ) serta persyaratan arkiologi. g. Pemamfaatan hasil penelitian arkiologi nasional, galeri, nasional,pemafaatan naskah sumber arsip musium, monument, yang diakui secara nasional. h. Penetapan kalender pendidikan nasional, jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, pendidikan luar sekolah. i. Pengaturan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional. j. Pembinaan pengembangan bahasa sastra indonesia. Menurut konsep yang kita lihat secara normatif dan empirisnya terlihat bahwa otonomi bidang pendidikan suatu bentuk yang semu karena masih di tentukan oleh aturan pengaturan pemerintah pusat, berupa kurikulum dan aturan pelaksanaan pendidikan oleh daerah dan pengaturan pelaksanaan lainnya secara teknis. Bila di hubungkan dengan konsep otonomi bahwa kewenangan yang diberikan adalah keleluasaan secara utuh dalam melaksanakan program pendidikan didaerah selaras dengan kemampuan daerah, seimbang dengan kepentingan nasional, mengingat negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam rangka mewujudkan Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan Pemerintah Kota Bukittingi menyusun program kerja bidang pendidikan ini dengan menyelaraskan dengan program yang telah di cetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui ketentuan yang telah diatur melalui Undang-Undang.Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun aturan yang ada tersebut diatas dilaksanakan bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah, kewenangan dalam bidang kependidikan dapat dilaksanakan berupa : 1. Penyusunan Rencana dan Strategi Bidang Kependidikan 2. Penyelenggaraan Bidang Kependidikan dalam bentuk pola umum yang telah diatur sebelumnya dengan perangkat aturan yang disusun berdasarkan petunjuk yang telah di tetapkan oleh Departemen Terkait. 3. Pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Kependidikan yang berdasarkan aturan yang telah ada dari Departemen Pendidikan Nasional. 4. Penetapan Formasi kelembagaan dalam penyelenggaraan Bidang Kependidikan daerah. 5. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah dan penerimaan Tenaga Guru Bantu serta Guru Honor. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas ,maka penulis merasa perlu melakukan penelitian dengan judul : PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BIDANG PENDDIKAN DI KOTA BUKITTINGGI. B. PERUMUSAN MASALAH 1. Sejauh mana pelaksanaan otonomi Daerah bidang pendidikan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah di Kota Bukittinggi 2. Masalah apa saja yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dalam menyelenggarakan Otonomi Pendidikan di Kota Bukittinggi, dan bagaimana upaya, dan sejauh mana hasil yang telah dicapai. C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui jelas bagaimana penerapan bidang otonomi kependidikan di Kota Bukittinggi, sehingga dalam melihat mekanisme dan aturan yang diterapkan secara konstitusional kongkrit dalam penyelenggaraan bidang otonomi kependidikan di Kota Bukittinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Untuk mengetahui sejauhmana masalah-masalah yang dihadapi dan upaya-upaya yang telah di usahakan guna menanggulangi masalah Otonomi dalam bidang kependidikan di Kota Bukittinggi. D. MAMFAAT PENELITIAN 1. Secara Teoritis Pengembangan ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilandaskan kepada peraturan dan perundang-undang yang berlaku oleh penyelenggara pendidikan secara berjenjang bertingkat di Indonesia umumnya khusus di Kota Bukittigngi agar dapat berjalan dengan baik terukur dan terarah sehingga produktifitas pendidikan mencapai hasil yang lebih baik. Dan akan lebih baik setelah dilaksanakannya otonomi daerah berdasarkan kepada Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 2. Secara Praktis Secara profesionalisme dalam penyusunan dan penataan rencana strategi dalam penyelenggaraan bidang Pemeritahan dimana profesionalis masing – masing kewenangan – kewenangan terkait mempunyai hubungan dsatu dengan lainnya khusus terhadap bidang kependidikan yang mempunyai target standarisasi dalam bidang otonomi pendidikan sehingga kebijakan yang diambil oleh penyelenggara secara utuh telah memenuhi stadar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. E. KERANGKA TEORITIS DAN KONSEPTUAL I. Kerangka Konsepsional. 1. Prinsip otonomi daerah pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas – luas nya dan bertangungjawab dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah daerah. 2. Dalam negara republik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dapat di pahami ada 2 konsepsi dasar yaikni : Konsepsi Dekonsentrasi adalah pemerintah yang demokratis yang terpusat dimana muncul dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana, instruksi-instruksi dalam penyelenggaraan Pemeritnah Pusat.Pemahaman Konsepsi Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (Pokok-pokok setempat, lokal) berdasarkan azaz otonomi yakni mengurus diri sendiri. (360-361). 3. Pokok penyelenggaraan negara di Indonesia “didasarkan kepada Hukum”, sesuai dengan pernyataan negara Republik Indonesia” Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berlaku bagi penyelenggara negara dan individu atau kelompok lainnya dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 9). 4. Otonomi pendidikan adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bidang pendidikan di daerah. 5. Pendidikan adalah Pendidikan adalah suatu program pembangunan nasional dalam bidang peningktan dan pemberdayaan potensi sumber daya manusia indonesia yang berilmu dan berkualitas serta bertaqwa kjepada tuhan yang maha esa.. 6. Pendidikan adalah hak bagi seluruh bangsa indonesia, serta setiap warga negara indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah yang membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketaqwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang, negera meprioritaskan anggaran pendidikan sekrunga – kurangnya 20 % dari pendapatan anggran pendapatan belanjan negara. 7. Kewenangan dalam otonomi daerah dibagi atas kewenangan daerah provinsi dan kewenangan daerah kabupaten / kota. 8. Dengan keadaan yang sedemikian rupa maka penyelenggara bidang kependidikan dituntut mampu berbuat dan bertindak sebagaimana mestinya dalam melaksanakan bidang kependidikan secara keseluruhan, sehingga dapat mewujudkan cita-cita pendidikan “berilmu dan bertaqwa serta bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa” F. METODE PENELITIAN 1. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis( sociolegal reseaceh ) dan penelitian ini dilakukan secara penelitian hukum normatif yang dilakukan terhadap data primer atau berdasarkan kenyataan dilapangan, serta bahan yang menyangkut materi yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder. Dengan menggunakan metode ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan. 2. Pengumpulan / Pengolahan Data Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah wawancara dengan dengan responden dan imforman.Adapun alat atau instrumen yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan data data adalah pedoman wawancara terstuktur ( structured intervieugued ) yang telah disiapkan sebelumnya. a. studi Dokumen, mengumpulkan dokumen-dokumen yang mempunyai relevansi dengan aspek kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan substansialnya kepala bidang kependidikan, serta arsip-arsip penyelenggaraan otonomi dalam bidang kependidikan. b. Kuisioner\ Kuisioer yang dilakukan dengan memberikan pertayaan – pertanyaan yang mempunyai relavan dengan peneltian. c. Pengukuran data untuk pengukuran data dalam penelitian ini digunakan ukuran sebagai berrikut : lihat table (3) d. Jenis Dan Sumber Data Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah dari data primer dan data skunder, Data-data tersebut dapat dirinci sebagai berikut :\ Bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, berupa data yang diperoleh secara dilapangan dengan materi penelitian,dalam penelitian ini menjadi sumber data penetian adalah 4. Kebijakan Kota Bukittinggi terkait dengan otonomi pendidikan. Visi dan misi Kota Bukittinggi Penyusunan Restrukrisasi Penetapan anggaran Pendidikan Pelimpahan kewenangan Pendidikan Penyusunan Rencana Startegi. Pengesahan Rencana Strategi Sistem pengawasan Pelaksnaan Otonomi Pendidikan Penyususunan Program Kerja Penyusunan RAPBS Penerimaan murid baru Plaksanaan kurikulum Pelaksanaan Ujian Nasional Pelaksanaan Ujian Daerah Pengevaluasian Sistem Pengawasan Masalah yang dihadapi Penyususunan Program Kerja Penyusunan RAPBS Penerimaan murid baru Pelaksanaan kurikulum Pelaksanaan Ujian Nasional Pengevaluasian Sistem Pengawasan Pembangunan pendidikan Pengembangan sistem pendidikan Pengembangan potensi guru Pengembangan potensi sekolah Pengembangan bakat siswa Penelitian perpustakaan a. Bahan Hukum sekunder yaitu mempelajari berbagai leteratur dan mempelajarai peraturan dan perundang – undangan yang terkait secara lansung dan tidak lansungonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pendidikan sesuai dengan penelitian, seperti Undang undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang – undang nomor : 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor : 25 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Otoinomi Daerah. Serta Keputusan presiden dan keputusan Mentri Dalam negeri dan Mentri pendidikan Nasional, serta referensi lainnya yan relevan. 3.5. Lokasi Penelitian Penelitian dilakukan pada lingkungan pemerintah daerah dan lingkungan dinas perndidikan serta sekolah secara bertingkat di Bukittinggi, serta yang terkait dengan lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan otonomi daerah baik lansung atau tidak lansung. 3.6. Analisa data Analisa data merupakan kegiatan mengorganisir data ke dalam susunan tertentu dalam rangka menginterprestasikan data sesuai dengan susunan sebagaian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing – masing masalah berkaitan dengan penelitian. Seluruh data yang diperoleh akan dilakukan analisa kualitatif yaitu penafsiran terhadap data dengan bertolak dari konsep-konsep yang dianut dalam kerangka teoritis sehingga hasil dapat didisriptifkan yang akan dirumuskan dalam kesimpulan.Pr

Jumat, 20 Juli 2012

APAKAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PANTAS DISEBUT NEGARA HUKUM OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

Orientasi pembahasan Bila kita lihat semenjak Hak Azazi Manusia (HAM) di lindungi melalui kekebalan atas belaku bersikap maka dengan demikian kemerdekaan dan kebebasan orang lain yang dilindungi tertindas oleh keleluasaan kaumminoritas khususnya bagi golongan-golongan yang tergolong minoritas dalam aspek social kemasyarakatan, agama dan kepercayaan pada tuhan yang maha esa, sikap argogansi kaum mayoritas tidak bias di tahan oleh kekuasaan Negara yang seharusnya lebih besar dari kekuatan organisasi masyarakat itu. Pandangan umum terhadap NKRI Menurut data internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tergolong Negara gagal khusus dalam pengendalian situasi ketertipan dan keamanan nasional sehingga masyarakat umum dan pihak pengunjung asing di NKRI kurang terjaminan keamanan nya. Hal ini disebabkan oleh keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tak berdaya menegakan peraturan perundang-undangan sebagai aturan berlaku dan bersikap dalam masyarakat yang di tetapkan dalam mengurus Negara berdasarkan hUkum maka saat ini kita pantas petanyakan kepada penyelenggara Negara “ apakah NKRI ini masih Negara Hukum “ jujur saya sendiri mempunyai pendapat semenjak 1998 hingga sekarang ini 2012 diragukan sebagai Negara hukum. Penegakan HAM melahirkan Pemerkosaan HAM itu Sebuah kenyataan yang tidak bisa ditolak atas pernyataan diatas secara empirisnya dapat kita lihat seperti di Nagro Aceh Daulsalam (NAD) membuat ketentuan khusus hokum di daerahnya dengan dasar hukum islam artinya kurang mengakui Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar pilosofis bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar dari segala hukum dan dengan arogansi masyarakatnya membakar gereja dan tempat ibadah lainnya yang tergolong non islam, terhadap organisasi yang melakukan itu tidak ada sanksi atas pelanggaran hak yang memperkosa dan menindas hak orang lain. Hal ini juga berlansung secara semu di seluruh Indonesia yang tergolong penduduknya mayoritas islam maka golongan non islam tertindas, dan hak islamis di jaga oleh pihak non islam dan dihargai setingginya oleh masyarakat dapat kita lihat di daerah penduduknya minoritas islam seperti di Kota Singkawang Kalimantan Barat dan daerah lainnya di kabupaten kepulauan Mentawai Sumatra barat, aplikasinya tidak mempermasalahkan mendidrikan tempat ibadah sekalipun di sebelah gereja dan klenteng atau pure di Provinsi Bali. Dari uraian diatas yang lebih menghargai umat islam itu adalah golongan non islam, dan kita wajib mengakui sebagai umat islam kurang menghargai hak-hak mereka yang penganut agama non islam yang kebetulan wilayah-wilayah tempat tinggalnya termasuk non islam dimana tergolong minoritas. Beberapa pertanyaan yang haus kita jawab sebagai umat islam tentang sikap dan prilaku terhadap umat non islam ditengah-tengah masyarakat sebagai berikut : 1. Apakah kita sebagai umat Islam sudah berlaku Adil dan bijaksana..? 2. bila mereka butuh mendirikan tempat ibadahnya mengapa kita larang…? Pernah kita bertanya pada diri sendiri golongan mana yang masuk agama islam “ adalah mereka yang tergolong non islam. 3. apakah kita pernah bertanya tentang perasaan kaum non islam yang masuk agama islam kian hari kian banyak, perhatikanlah mereka hanya diam tanpa banyak bicara ? 4. Apakah kita sudah berlaku adil seperti yang disunahkan oleh Nabi Muhammad Saw tehadap orang lain ternasuk bagi mereka yang bukan enganut agama Islam..? 5. Apakah kita umat Islam dalam menyiarkan agama dan mengembangkan agama sudah memenuhi kebiasaan-kebiasaan Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai standar suri tauladan. Melalui tulisan ini saya berharap sekiranya kita kembali pada nilai-nilai dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen sehingga keadaan yang carut arut sekarang ini bias teratasi dengan semangat diiingi dengan saya persaudaraan yang tinggi baik sesame umat beragama atau antar umat beragama, secara selaras dan seimbang dengan menghargai menghormati hak dan kewajiban serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen kita adalah Negara hukum. Negara dengan pemerintahnya diharapkan dapat memberanikan diri menindak semua pihak-pihak baik secara perseoangan atau organisasi yang bernaung dibawah bendera merah putih berdasarkan pada Panca Sila dan Undang-undang dasar 1945, dengan sanksi yang jelas tegas kepada pihak yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita menuntut Negara ini harus lebih kuat dan berani menghukum masyarakatnya yang melanggar keentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku. (Ricky.210712)

Kamis, 31 Mei 2012

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA . Oleh : Ricky Idaman. SH. MH A. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan Dalam penetapan ketentuan peruturan perundang undangan – undangan terkait dengan porno aksi dan porno grafi dapat kita lihat ketentuannya sebagai berikut : Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. B. Pendekatan Masalah Bila kita lihat dengan mata kepala sendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia tayangan-tangan televisi swasta dimasa sekarang ini, pasal-pasal yang dimaksud diatas sepertinya kurang di pedulikan, namun ada beberapa televise lain seperti Metro TV, TV One, dan TVRI Nasional sangat memperhatikan semua aturan tersebut karena bidang hiburan/entertement hanya mencapai 10% dari seluruh jumlah yayangannya 90 % adalah pemberitaan. Ada beberapa TV lain seperti Canel V , Global TV, RCTI, sebaliknya pemberitaan hanya 10 % 90 % tayangan nya Hiburan. Tayangan hiburan yang di pertononkan dari jaringan TV yang sifatnya entertemen tersebut mempertontonkan gabaran-gambaran mengarah kepada porno grafi melalui acara-acara penghargaan bagi insane music, film dan sinetron, serta hiburanhiburan lainnya. Iklan-iklan yang di tayangkan di televisi pada umumnya cenddrung mempertontonkan bagian-bagian yang vital bagi perempuan kelayar TV seperti iklan shampoo, dan iklan sabun mandi, dan bahan kecantikan lainnya termasuk parfum baik produksi dalam negeri maupun luar negeri. Jika di film kita mengenal adanya badan sensor film nasional, jika di televise dan bidang periklanan masih belum ada lembaga yang mengawasinya sehingga penayangan materi iklan lebih leluasa tanpa batasan-batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud diatas. Sadar tidak sadar kaum perumpuan di Indonesia saat ini telah di bully dan di tekan hak hidup nya serta dijadikan sasaran utama pengaturan porno aksi dan porno grafi, pada hal bukan hanya perempuan seharusnya juga termasuk laki-laki sebuah ketidak adilan dalam ketentuan-ketentuan yang di tetapkan. C. Dampak Undang-undang Porno Aksi dan Porno Grafi Bila kita mengamati Undang-undag ini telah lama di godok oleh DPR-RI sekitar tahun 2004 yang lalu namun masih menunda pelaksanaan penetapannya karena banyak aspek lain yang harus di perhatikan oleh tim perumus terkait adanya kepentingan lain yang tertindas maka memerlukan keseimbangan yang jelas tidak melanggar hak dan kepentinganlain. Pada tahun 2011 yang lalu di terapkan peraturan-perundangan tersebut sehingga mempunyai dampak – dampak yang berakibat terbatasnya gerakan-gerakan kegiatan pementasan terbuka karena syarat –syarat perizinan mengadakan keramaian harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak untuk pementasan nasional sebagai berikut : 1. Adanya identititas penenagungjawab acara. 2. Adanya izin dari Kantor/Dinas/Jawatan terkait. 3. Adanya Izin Kepolisian. Namun masalah keberatan dalam pagelaran/penampilan/kegiata acara mendapat batasan dari elemen Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) pada dasarnya tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada kenyataannya lain pihak pemberi izin tertekan oleh lembaga-lembaga Organisasi Masyarakat atau Lembaga Sosial Masyarakat, khusus lembaga Ormas Islam sangat mendominasi sehingga golongan minoritas tertindas tanpa bisa dilindungi oleh pengak hukum yang sah dan menentukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam system ketata negaraan Republik Indonseia. Dari keadan ini tampak Pemerintah yang berkuasa tak mampu mengurus Negara ini dengan baik dan tidak sanggup menerapkan aturan peraturan perundang-undangan dengan baik. Sadar tidak sadar Ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonseia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebuah lembaga resmi untuk mempresure dan sangat menentukan dibading lembaga perizinan polisian Republik Indonesia dan izin pinsip dari Kesbanglinmas dari lingkungan pemerintah daerah, Secara nyata MUI dan FPI tak menyadari bahwa kita ini mempunyai negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Panca Sla dan Undang-undang Dasar 1945, bukan Negara Islam yang berdasarkan Al-Qur”an dan Hadish. Bila hal ini di biarkan tumbuh sebagai golongan masyarakat agama yang mayoritas tidak boleh menindas kepentingan minoritas ini dapat dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) karena melanggar Hak Azazi Mansia ( HAM ) sebagai hak Hidup setiap manusia. Saya terngat akan sikap rasullah Saw tidak pernah memkasakankehendanya kepada kaumyahudi, malah memerintahkan untuk tidak berbuat jahat atau membunuh golongan yahudi bila tidak mengancam hidup umat nya. Artinya sejak awal Rasullullah sangat menghargai menghormati hak hidup agama lain, selalu hidup berdampingan dengan damai, sebab hidup Bergama adalah kebebasan bagi manusia kita Umat islam memberikan arahan dan tuntunan yang sesuai dengan dasar al-quraan dan hadish sampai yang di tuju meyakininya sebuah kebenaran yang disampaikan. Pada kenyataannya Umat Islam di Indonesia memaksakan kehendak sehingga ada kepentingan masyarakat dan golongan agama lain tertindas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang jelas-jelas bukan Negara Islam, hanya mayoritas islam, berarti aturan-aturan yag akan di perlakukan tidak harus berdasarkan norma-norma islam, hanya berdasarkan kepada Paca Sila Dan Undang-undang dasar 1945. D. Meragukan Kepastian Hukum Perizinan Di Indonesia Secara nyata kita dapat melihat dengan nyata bahwa Negara sangat lemah dan di intimidasi oleh organisasi dan lembaga Sosial Kemasyarakatan hal ini disebabkan oleh karena : 1. Konvigurasi dan strategi politik ingin berkuasa dari pihak yang berkuasa, karena tidak ingin ada penurunan kredibilitas dan akuntibilitas dari solidoritas tehdap golongan mayoritas. 2. Terlalu banyak aturan-peraturan yang berlaku di perlakukan sehingga ada beberapa bagian yang timpang tindih satu dengan lainnya. 3. Dasar pembuatan da penetapan Peratran Perundang-undangan di Indonesia kurang memperhatikan norma-norma dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945. Melainkan hanya sebuah kepentingan-kepentingan golongan mayoritas. Maka kita dapat membenarkan pendapat Negara asing lainnya mengatakan secara umum keadaan Negara Kesatuan Reublik Indonesia tergolong Negara yang kurang aman, sebab kepastian hukum adalah jaminan mutlak keamanan bagi masyarakat baik secara kedaerahan, nasional,maupun bagi masyarakat internasional.

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH 1. Pra Kata Rasa berbangsa bernegara adalah jiwa yang dimiliki oleh setiap bangsa dan rakyat indonesia dalam hidup berkehidupan dengan rasa tangungjawab untuk membela tatan kehidupan yang bersendikan nilai-nilai kemerdekaan dalam bentuk persatuan dan kesatuan guna membangun Indonesia. Kini kita nyaris terpecah-pecah disebabkan kepentingan daerah-daerah lebih diutramakan Penduduk Asli Daerah (PAD) sehingga sulitnya bagi orang lain yang tergolong pendatang di daerah untuk mengabdikan dirinya dimana dia berada atass kemampuan yang dipunyainya. 2. Pendekatan masalah Begrgesernya cara berpikir dan bertindak atau berlaku dalam tatanan pergaulan bermasyarakat sebuah gejolak phenomena kepribadian yang dibentuk oleh pengaruh ekternal dari sebuah system pendidikan masyarakat baik secara formal maupun informal serta non informal hal ini terjadi semenjak 21 juni 1998 dimana titik kekuatan stabilitas nasional melalui pelaksanaan program pembinaan Eka Prasatya Panca Karsa yang kita kenal dengan Pedoman Penghayatan Pengamalan Panca Sila (P4) yang dihapuskan. Sudah 14 tahun yang silam di hapuskan dengan membiarkan apa saja paham tumbuh dibumi pertiwi sebagai wujut kebebasan hidup berdasarkan pengakuan Hak Azazi Manusia ( HAM ) berdasarkan kepada Declaration Of Right yang dianut oleh Dunia. Seperti Pepatah minangkabau – Sumatra barat mengatakan “ Lain Padang Lain Ilalang, Lain Lubuak Lain Ikannyo “ artinya perbedaan masing-masing dimana kita berada itu sebuah kenyataan yang harus diakui sehingga paham yang pantas dianut adalah “Dimana Bukim di pijak , disinan langik di junjuang” artinya dimana kita berada harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana kita berada. Program pembinaan berbangsa dan bernegara dimasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan bapak pembangunan “Soeharto” adsalah landasan ideal untuk jaminan kehidupan berbangsa bernegara lebih terukur terkendali dan terarah hal ini dilaksanakan melalui program penataran P.4 , namun penguasa Negara kita telah terlanjur melecehkan sehingga masyarakat tidak mempedulikan lagi nilai-nilai dasar Panca Sila sebagai dasar Negara secara nyata hampir-hampir terlupakan sebagai dasar sebagai kepribadian bangsa. Coba kita berpikir bersama dengan jernih bila kita lupa dengan dasar Negara kita sendiri, kemana bangsa ini akan kita bawa…? 3. Permasalahan moral nasional Titik pemasalahan secara nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah robonnya rasa persatuan dan kesatuan serta tangungjawab berbangsa bernegara baik bagi pemerintah nya bahkan rakyatnya yang kurang kepedulian social kemamnusian sebagai simbul rasa hormat menghormati harga menghargai. Pada masa orde lama perubahan pola hidup manusia Indonesia dari nasionalime menjadi komunisme yang sangat bertenatangan dengan paca sila ditandai dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30SPKI) mengorbankan perwira-perwira tingi Negara yang mati dengan mengenaskan. Pada Masa Orde Baru kekuasaan diatur dengan sistematis melalui kerangka umum pegarahan dengan mempedomani tata karma dan etika secara sistematika pemerintahan terpusat dan dikendalikan oleh kekuatan militerisasi sebagai stabilitas nasional . Pada masa Reformasi yang di terapkan adalah keterbukaan kemudian diboncengi oleh Teori dalami konsep kepentingan didominasi oleh egoisme manusia secara perseorangan atau kelompok orang yang cengdrung kurang manusiawi dalam berlaku dan bersikap dalam bermasyarakat pada semua aspek tatanan sikap hidup manusia dari pola sosialme menjadi kapitalisme. 4. Pendewasaan Politik Nasional Pendekatan masalah pendewasaan politik di Indonesia di Intervensi oleh gerakan-gerakan internasional menjurus kearah modrenisasi secara signifikan menjurus kepada bentuk kapatalisme dimana manusia dihargai dengan kemampuan ekonomi, artinya kekuasaan itu akan bias didapatkan bila kita punya uang sebuah kemutlakan dalam berdemokrasi. Mahalnya biaya pesta demokrasi dalam kepemimpinan Negara sejak dari jabatan Legioslatif dan eksekutif hal ini didorong oleh keinginan-keinginan individu atau kelompok orang ambisi untuk berkuasa berdalih membuat perkara-perkara serta sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres dan Pilkada melalui peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar hukum gugatan. Produk hukum yang di buat oleh Legislatif tersebut juga mengarah kepada kepentingan partai dapat bertahan untuk berkuasa, sehingga lahirlah kontraversi dan perselihan dalam penyelenggaraanya. Kajian resiko demokrasi Suatu contoh biaya Pilkada Guibernur DKI 2012-2017 mencapai 1,3 Triliun diambil dari APBN dapat dibayangkan bila Pilkada tersebut diulang atas kesalahan KPU atau terdapat kesalahan dalam pendataan pemilih biaya total akan menjadi 2,6 Trilun. Jika kita berpikir secara sederhana dengan jumlah uang 1,3 Triliun itu dapat di kurangi mencapai 50% total biaya maka akan mendapatkan untung yang lebih baik. Dapat membantu biaya pembangunan sector lainnya seperti ekonomi, pembangunan, pendidikan, yang menjadi prioritas utama. Kalau dihitung sama sebanyak 33 provinsi bertapa Negara terbebani..? Guna mencapai hal yang sedemikian rupa mencapai efektifitas belanja Negara sebagai wujut program penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) sistematis aturan demokrasi itu sudah seharusnya di persingkat / di perpendek atau disedernakan untuk menekan biaya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres atau Pilkada dengan memperhatikan pola orde lama yang seimbang dengan konsep pola yang berkembang pada masa kekinian, sehingga dapat menyesiati pesta demokrasi yang demokrtatis tanpa mengurangi nilai-nilai hakiki demokrasi. Seharunyalah kita berangkat dari sekarang dari orientasi maksud dan tujuan Demokrasi tersebut yakni “ Mufakat untuk mendapatkan kesepakatan bersama “ melalui prinsip-prinsip yang mendasar hakikat demokrasi “ perbedaan bukan dasar terjadi perselisihan, namun menumbuhkan persamaan dan kerukunan sesama bangsa Indonesia “ berdasarkan kepada Paca Sila Sebagai dasar Negara dan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumebr segala macam sumber Hukum.