Sabtu, 18 Desember 2010

OTONOMI DAERAH DAN PENGAKUAN NILAI-NILAI KEBUDAYAAN NASIONAL

Pendekatan empiris masalah otonomi dan konfigurasi politik lokal
suatu pendekatan terhadap titik masalah kebudayaan dan Supremasi Hukum

Sumber: RICKY IDAMAN SH.MH

Bagaimana kita melihat resahbnya para politisi untuk menggunakan potensi elemahan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga pemerintah pusat dipaksa berpikir berat akankeadaan yang mulai memanas pemintaan kan pengakuan hkikinya nilai-ilai kebudayaan semkain kukuh di dalam struktural kepemerintahan sehingga konsep negara hukum di NKRI ini tampa semakin kabur.

Untuk pertama saya mletakan konsep pilosofis bangsa sebagai andasan ideal untuk di perhitungan kelbh llanjut, karena nilai-nilai semua itu ada di sini titik masalahnya untuk di lihat kian dalam.

I. Pilsafah Panca Sila sila

Berangkat dari nilai-nilai luhur Panca Sila kita mendudukan konsep dasar bernegara dan lahir nya Negara ini kita mengenal beberapa konsepsebelumnya “ dynasty maapahit, dynasty sriwijaya “ gagasan idealnya dalah persatuan dan kesatuan untuk mewujutkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera dan berdasarkan kepada tuhan yang maha esa .
Secara aplikasinya telah tertuang dalam Nilai-nilai Luhur Panca Sila yang isinya sebagai berikut:
1.Ketuhannan yang maha esa ;
Artinya kita bangsa yang mengakui kekuasan tertinggi didunia ini adalah tuhan, dan semua aturan yang di buat di bumi ini berasarkan kepada hakikat nilai-nilai ketuhanan yang akan dijadikan landasan ideal Negara.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap ;
Artinya kita sebagai manusia wajib harga menghargai hormat menghormati, saling bombing saling tuntun saling bina, sebagaimanusia dilahirkan serb berkekurangan ini kodrat alamnya sehingga kita tidak bias merasa berlebih dari orang lain, karena ada mereka kita ada berada dan dapat keberadaan tersebut.
3.Persatuan Indonesia ;
Artinya dngan persatuan sebagai landasan utama yang paling hakiki untuk dapat mewujutkan rasa hormat, rasa kasih sayang, rasa saling mengasihi dan rasa tangungjawab terhadap keluarga sebagai Negara terkecil dilingkungn kenegaraan hingga kelembagaan kenegaraan sebagai keluarga besr kita se Indonesia.
4.Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan perwakilan
Artinya adalah kita sebagai manusia dalam berlaku dan bersikapharus bermusyawarah dalam mendudukan maslah dan penyelesaiannya dengan versi bentuk yang berbeda-beda baik lingkungan keluarga maupun dilingkungan pemerintahan dan kenegaraan, musyawarah yang diharapkan adalah musyawarah untuk mendapatkan mufakat, sehingga apa yang akan di tetapkan menjadi acuan dan landasan ideal untuk di taati dan di patuhi bersama dan di jadikan landasan hokum.
Hukum itu sendiri adalah perangkat yang mengatur dan mengurus dan mengontrol dan membatasi perbuatan-perbuatan kepada makluk hidup termasuk kita manusia dan hewan serta lingkungan hidup.
5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ;
Artinya adalah suatu cita-cita yang mulia dari ketentuan 1 sampai dengan 4 semua untuk mengwujutkan cita-cita sebauh Negara mengwujutkan keadilan, dengan makna merata diperlakukan untuk seluruh umat manusia di dunia khususnya di Indonesia.

II.Pembukaan UUD 1945

Seperti juga Negara eropah dan amerika serta Unisoviet, mereka juga punya kerangka dasar Negara yang dimuat dalam Piagam Magna Charta tahun 1215, Petition Of Right 1628, The Habeas Courpus Act 1679, Westminster 1931, kemudian ini kita sebut dengan konstitusi, yang artinya sebauah perjanjian public untuk sepakat mendirikan sebuah Negara.

IndonEsia juga mempunyai hal yang sama yang di tuangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kata kunci keberadaan dan kedudukan consitusi Negara, yang intinya adalah pengakuan atas hak dasar manusia yang kita namai “ Hak Azazi” dankpengakuan kemerdekaan Negara orang lain kita sebut dengan “ Predoom” serta dasar berdirinya Negara kepada “ nilai-nilai luhur Panca Sila” yang di nyatakan sebagai pilosofis bangsa.
Saya sepakat sekali dengan selogan umum terhadap perubahan pembukaan UUD 1945 sama dengan mengubah dasar Negara, berarti kita melanggar konstitusi.

Peletakan Tiang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sepotong kalimat yang singkat namun sangat padat penuh makna yang tersirat didalamnya yakni sebagai berikut ;
Kami bangsa Indonesia dengan menyatakan kemerdekaan Indonesia, hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dieselengarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singaktnya
Jakarta 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia “ Soekarno-Hatta “

Dalam pernyataan ini pertama menyatakan mendukung adalah daerah kepulauan Sumatra yang beribukota di Bukittinggi tangga 18Agustus 1945, dan kesultan Sri Hamengkuwono ke IX pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan ketentuan embel-embelnya Pemerintahan Negara Indonesia mengakui keberadaan daerah sebagai daerah yang menganut paham kerajaan. Sehingga Jogyakarta diakui sebagai daerah Istimewa di pulau jawa termasuk Aceh berpegang pada dasar keislaman sebagai kota serambi mekah maka hukum islam dapat di perlakukan di daerah ini untuk di Sumatra.

Dari uraian tersebut diatas maka tampak Negara mengakui ketentuan kekhususan daerah bukan hanya sekedar sumber hokum juga dapat di jadikan dasar hokum di wilayah bersangkutan, makna dari keadaan ini kekuatan aturan khusus akan lebih tinggi dari aturan umum, maka ini dijadikan kan landasan ideal bangsa kita kita.

III.Undang-undang Otonomi Daerah

Menurut Undang-undang Nomor:1 Tahun 1945 Tentang Peraturan mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah, ketentuan ini didasarkan kepada maklumat Presiden Republik Indonesia nomo X tahun 1945 tertanggal 16 Oktober 1945 terdapat pada pasal 1 yang isinya Koite nasional daerah diadakan kecuali di daerah Surakarta dan kerakon joyakarta,dikeresidenan ber autonomi, kabupaten lain nya didaerah yang dianggapperlu oleh mentri dalam negeri.
Pada pasal 3 menyatakan bahwa komite Nasional Daerah dipilih oleh beberapa beberapa orang sebanyak5 orang sebagai badan eksekutif yang bersama-sama kepala daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
Pada intinya UU No.1 Tahun 1945 ini menimbulkan banyak masalah dengan pemahaman-pemahaman yang berbeda arti tidak mempunyai pengartian tunggal, sehingga harus di teliti kembali untuk dapat disempurnakanlebih lanjut. Adapun masalah-masalah yang dhadapi dalam penetapanya adalah sebagai berikut :
1. Apakah kepaladaerah qualitatus quanya memimpin Badan Perwakilan Rakyat..?
2. Seterusya KepalaDaerah berhalangan siapa yang jadi penggantinya.
3. Siapa yang mnunjukkepala Daerah.
4. Apakah Komite Daerah dapat disebut dengan Badan Perwakilan Daerah.

Versi Undang-undang No.22 Tahun 1948 Bab.I Pasal 1 menyatakan bahwa Daerah republic Indonesia terdiri dari tiga (3) tingkatan Prpinsi, Kabupaten, Kota Besar dan kota kecil,berhak mengatur rumah tangga daerah nya sendiri;
Pada pasal 2 menyatakan Daerah yang mempunyai hak-hak asal usul dan jaman sebelum Indonesia merdeka mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang juga termasuk dalam ayat(3) dapat di tetapkan daerah istimewa yang setingkat dengan propinsi,kabupaten atau desa yang mengatur dan mengurus daerah sendiri.
Pasal 3 menyatakan Nama batas tingkatan hak dan kewajiban daerah-daerah dalam ayat (1) (2) ditetapkan melalui Undang-undang.

Versi Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1957 Pokok-Pokok Pemerintah Daerah Bab.I Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan daerah dalam Undang-undang ini adalah daerah yang berhak menurus rumah tangga nya sendiri yang disebut yang disebut dengan “ Daerah Swantara “ dan daerah Istimewa “
Versi Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Peerintah Daerah, pada Bab.I Pasal 1 menyatakan yang dimaksud pemerintah daerah adalah daerah besar an kecil sebagai mana terdapat pada UUD 1945,berhak menatur mengurus diri sendiri.Pasal 2 menyatakan Istilah-istilah kota propinsi, Kabupaten, kecamatan sebagaimana yang dimaksud adalah Kota Praja dan Kotamadya, dan sebutan kota praja bukanlah daerah yang bukan daerah administrative.Pasal 5 menyatakan, jika Undang-undang ini disebut setingkat lebih atas maka dimasud adalah Daerah Tingkat I , daerah Tingkat II, Daerah Tingkt III.Pasal 9 menyatakan Ketua dan Wakil ketua DPR dipilih dari DPRD yang disahkan bagi Mentri Dalam Negeri dan pejabat daerah yang diatasnya untuk tingkat daerah di bawahnya.

Versi Undang-undang nomor : 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah Daerah, pada Bab.I pasal 1 a. menyatakan pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Presiden dan perangkatnya.pasal.1. b menyatakan Disentarlisasi adalah peyerahan urusan pmerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada kepala daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Pasal.1c . Otonomi Daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban Daerah unukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal1. f dekonsentarasi adalah pelimpahan keweanangan daripemerintah ke pejabat-pejabat daerah. Pasal 1.j menyatakan Urusan pemerintah umum adalah urusan pemerintahan diidang-bidang ketentraman dan ketertipan politik koordinasi pngawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan tidak ternasuk urusan rumah tangga daerah. Catatan Undang-undang ini juga di kuti oleh UU pendukung pelaksanaan nya bedasarkan UU no.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Versi UU no.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, pada Bab.I Pasal 1 a menjelaskan bahwa pemerintah pusat adalah perngkat Negara Keesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden berserta para mentri. Pasal 1.b menyatakan Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomnyang adalah Kepala Daerah berserta perangatnya Daerah Otonom ang lain sebagai badan esekutif Daerah. Pasal 1.c menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah badan Legislatif. Pasal 1.d menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentarlisasi.pasal1.e menyatakan dsentaralisasi adalah penyerahan wewnang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal.1.h Otonomi daerah ialah kewenangan Daerah Otonom utuk mengatur dan mengurus kepeningan masyaraat seempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IV. Masalah Sistem da peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.10 Tahun 2004
berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis dalam suatu negara, selain merupakan suatu wahana dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga diperlukan untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum tidak tertulis lainnya, atau mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak tertulis dalam hal pihak-pihak menghendakinya. Dalam pengertian lain dapat dinyatakan bahwa "hukum merupakan suatu alat yang tepat untuk mengubah pendapat hukum yang berlaku, dan dapat mengubah hubungan-hubungan sosial yang telah ada sebelumnya" (1.C. van der Vlies, 987, 9). Berdasarkan alasan tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik selain dilandasi oleh hal-hal yang bersifat yuridis, seharusnya dilandasi pula oleh kajian-kajian yang bersifat empiris, dan peran serta masyarakat yang terkait. Dengan dilaksanakannya unsur-unsur tersebut, maka pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan kehendak para pembentuk peraturan perundang-undangan, dan bersifat top down, tetapi juga berdasarkan aspirasi masyarakat.

Inilah klebihan Bapak pembangunan kita ” Soeharto ” yang mampu memkondisikan bangsa ini dengan tertip aman dan tanpa banyak masalah politik dan ancaman dariluar negeri, dengan strateginya yang tepat dengan hitungan satu peluru untuk menembak satu orang yang diangap lawan (rival) bukan dengan tangan besinya dia mengatur aerah-daerah namun dengan strategi yang tepat dan kekuatan yang membeking mendukung dengan sempurna, sehingga langkahnya bertahan sampai 32 tahun berkuasa dengan sistem yang diterima dengan logika sekalipun kita agak terbatas bicara namun, sekarang ternyata itu yang baik karena kita diwajibkan mapu membilah yang pantas yang layak yang baik dan sesuai serta relevan, tanpa rasa ketakutan.

Pada masa era demokrasi yang di terjemahkan dengan gaya buka-bukaan ini kita harus mampu menyingkapi keadaan ini dengan strategi dan pola yang akan mendukug kekuatan dan rencana kedepan dalam pemahaman nilai-nilai otonomi dalam masa kekinian dan balce dengan kepentingan masa datang guna mewujutkan tujuan pembangunan berbangsa bernegara yang sedekit membatasi diri untuk membuat pembatasan-pembatasan yang buka-bukaan (telanjang)dan sekarang menyadari bahwa kita merasa malu dengan kenyataannya telah membuka semua sehingga nilai-nilai etika dan estetika serta dialegtika telah habis oleh transparansi yang di wujutkan dalam bentuk telanjang, dan kita baru sadar bahwa kita telah tontonan.

Untuk mencapai terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur tentang pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengatur secara jelas bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dipenuhi. Perlunya pembentukan undang-undang tersebut selain diamanatkan oleh Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, juga dirumuskan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Kedua) yang menyatakan bahwa, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

V.Sekitar Masalah Kesultannan Jogyakarta dan Surakarta

Sya tidak melihat nya secara dalam tentang hal ini hanya mencoba memberikan suatu pemandangan diana kalau kita amati dari sejarah hukum di Indonesia, kesultanan dan kepemiminan daerahnya memang telah dinatakan sebagai dareah menganut sistem kerajaan. Dan di akui penuh oleh negara Kesatuan Republik Indonesia dengan hak keistimewaan nya kita liha dari UU No.1 Tahun 1945 , UU no.22 Tahun 1948, UU No. I tahun 1957 UU No. 18 Tahun 19 65, dan UU No.5 Tahun 1975 serta UU No.22 Tahun 1999 serta Uuno.32 Tahun 2004, yang jadi masalah adalah kuasaan keraton yang akan di hilangkan oleh aturan umum Yang bersifat nasional yakni UU No.32 Tahun 2004 yang di tejemahkan bahwa kekuasaan ketaton akan lenyap hanya sebagai wilayah kekuasaan adat kepemerintahan di kuasai oleh pemerintah Daerah,. Sebaiknya pemerintah daerah ini tidak begitu dipermasalahkan mau demokasi atau tidak terserah masyarakatnya, sebab hukum adat di negeri ini diakui berlaku malah sebaliknya ” aturan khusus akan lebih kuat dari aturan umum ” ini kenyataan azas hukum ketatanegaraan yang berlaku di negeri ini.

Kalau kita adu kekuatan masing-masin dengan memaksakan kehendak sendiri-sendiri dengan kekuatan-kekuatan partai politik katakanlah SBY dengan Demokratnya yang lagii menanjak, dan pemegang kursi ternyak di DPR ini tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan memperkeruh bentik konplik baru seperi aerah lain akan menuntut hak istimewanya kepada pemerintah pusat seperti kerajaan Kutai di Kalimnantan, Sriwijya di Palembang, dan Minangkabau Di Sumatra Barat Aceh dan Provinsi bali sebagai pusat agama Hindu, dan semua kan menuntut hal serupa seperti yang di kehendaki jogya karya, nah ini harus diantisipasi dengan strategi bukan dengan kekerasan seperti yang dilakukan sekarang ini.

Jalan keluar dari masalah ini adalah seperti orang mengukur ” harus sama panjang , menimbang pun harus sama berat,menilai pun harus sama ukuran dan besarannya” ini langkah perimbangan kepentingan yang harus di buat baru komitmen dengan pihak pemerintah sehingga kepentingan nasional dan kepentingan daerah dapat di tolirir oleh kemau dareah. Ini membutuhkan dialegtika dan pendekatan progresiatif dan aktif antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Ricky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar