Senin, 13 Desember 2010

PENYEL;ENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG BAIK DAN BERIBAWA " BY" RICKY IDAMAN SH.MH

DASAR ORIENTASI


bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;

MASALAH YANG DIHADAPI

1. Kekuasaan dibidang kepegawaian yang berdasarkan kepada UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah kurang relevan dengan UU no.43 Tahun 1999 tentang UU Pokok Kepgawaian yang menetapkan standar kopetensi kemampuan dalam peletakan fungsi tugas dann jabatan secara porposimmnal dan profesional.
2. Hubungan Kepentingan penguasa dalam menyukseskan pencapaian target kemenangan bagi penguasa yang dapat memenangkan Pilkada, sehingga keterrikatan masing-masing kelompok dan induvidual mengikat kuat serta pengaruh besar dalam penetapan yang akan di tetapkan dalam formasi jabatan struktural.
3. Penguasa yang berkuasa akan meletakan personal kurang memperhitungkan kopetensi dasar kemampuan perseorangan dalam peletakan jabatan yang akan dijabat oleh personal yang akan ditunjuk yang paling di perhitungkan alah kemauan dan keinginan serta kesetiaan mendukung mdalam rangka mermpertahankan posisinya untuk naik keatas dari jabatan sebelumnya dan jabatan yang harus dilanjutkan.

KEBIJAKAN POLITIK YANG BAIK.

1. Kebanyak pemangku jabatan dalam jajaran struktural harus sesuai dengan bidang keahlian yang harus di bidangi secaera profesional sehingga pelayanan pemerintah dan pengabdian pada masyarakat hasilnya maksimal.
2. berdasarkan penjelasan pada bagian pertama maka hasil yang didapat akan sempurna pelayanan publiknya sesuai dengan harapan publik.

MASALAH MUTASI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

1. Secara yuridis pemutasian dan pemberhentian dari jabatan tidak bisa dituntut karena ini sifatnya kebijakan penguasa,yang dijadikan hak penuh bagi pengambil keputusan.
2. Secara Normatif dan Empiris kekuasaan total ini tidak diatur dengan sempurna maka akan menjadi ancaman pemberhentian bagi pejabat sebelumnya yang tidak mendukung suksesi sebelumnya penguasa yang berkuasa maju kembali jadi penguasa, sekalipun ini bukan bentuk politik murni namun kesemuan itu menghantui.

MASALAH YANG DIHADAPI DALAM MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL.

Secara kerangka konsepsional dan teoritis masalah politik akan berhubungan dengan kekuasaan yang berdampak kepada embentukan sistem kekuasaan, sekalipun pegawai negeri sipil dilarang berpolitik secara lansung pemangku jabatan di lingkungan struktural wajib menjjadi team suykses siluman kalu ingin bertahan, kalau menantang siap untuk naik dan siap untuk turun( diperhentikan) dari jabatan sebelumnya.
Makanya bila kita berkata porposional dan profesional dalam era Otonomi ini sangat nihil, karena jabatan itu adalah keercayaan bukalah hal kopetensi kemmapuan sebenarnya berkemampuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar