Rabu, 15 Desember 2010

PERADAPAN DAN PERUBAHAN SERTA TANTANGAN ABAD-21 " By" Ricky Idaman SH.MH

Perubahan dan Tantangan di Abad ke-21
Krisis ekonomi di Asia di pertengahan dekade 90-an yang berimbaskan
gejolak multidimensional di Indonesia menjadi bukti bahwa
pertumbuhan ekonomi saja tidak mampu menopang ketahanan dan
daya saing bangsa. Paradigma pembangunan Indonesia di era Orde
Baru yang bertitikberatkan pertumbuhan ekonomi tidak berhasil
mengantarkan bangsa Indonesia pada suatu kemajuan yang utuh dan
kokoh. Dalam memasuki abad ke-21 ini, pembangunan Indonesia perlu
lebih memperhatikan berbagai aspek kehidupan bangsa seperti kepastian
dan tegaknya hukum, keadilan dan keamanan sosial, kekayaan nilainilai
kebudayaan, kapasitas inovasi industrial, kapasitas pengelolaan
lingkungan, serta kesatuan berbangsa dan bernegara, agar dapat dicapai
kekokohan ketahanan dan daya saing bangsa Indonesia.
Pada tataran regional/global, agenda pembangunan antarbangsa di
awal abad ke-21 menegaskan kembali posisi manusia (dan masyarakat)
sebagai subyek dan sekaligus tujuan pembangunan. Jika di awal abad ke-
20 pembangunan antarbangsa menitikberatkan pada variabel ekonomik,
yang kemudian justru berdampak marjinalisasi sebagian masyarakat,
maka saat ini arti penting kesetaraan (equity), keamanan (security) dan
keberlanjutan (sustainability) menjadi perhatian sentral. Dalam Tujuan
Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals; MDGs) yang disepakati
oleh 189 negara pada tahun 2000, dinyatakan sejumlah prioAgenda
Riset Nasional 2006 – 2009
DEWAN RISET NASIONAL 2006 ritas pembangunan yang mencakup, di antaranya: penanggulangan kemiskinan dan kelaparan; kesetaraan akses ke layanan pendidikan dasar; kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan; penurunan
angka kematian anak; peningkatan kesehatan ibu; dan kelestarian
lingkungan hidup. Penegasan arti penting manusia dalam pembangunan
juga tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (Human Development
Index; HDI), yang berfokus pada ketersediaan pilihan manusia dalam
pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan daya beli.
Liberalisasi perdagangan kini menjadi agenda sentral dalam kerjasama
ekonomi antarbangsa. Dengan berlakunya liberalisasi perdagangan
peranan pasar akan meningkat dalam mempengaruhi ekonomi
sebuah bangsa. Tetapi di negara yang mempromosikan prinsip
lais•sez-faire (yakni prinsip bahwa pasar dibebaskan dari campur tangan
pemerintah), peranan pemerintah tetap penting dalam mengatur
ekonomi untuk kepentingan kedaulatan negara tersebut. Bagi bangsa
Indonesia, tantangan dalam memasuki arena perdagangan liberal/bebas
adalah bagaimana mengembangkan hubungan di antara pemerintah,
para pelaku usaha/industri swasta, dan segenap unsur masyarakat lainnya
untuk mewujudkan ekonomi bangsa yang berdaya saing, dalam suatu
kerangka kedaulatan negara dan bangsa Indonesia.
Dalam persaingan ekonomi antarbangsa di abad ke-21 ini, arti
Penting pengetahuan menjadi pusat perhatian. Ketika industrialisasi
Modern berimbas pada sub-ordinasi pengetahuan di bawah faktor
produksi, berbagai upaya dilakukan untuk mengangkat kembali posisi
pengetahuan. Dirumuskannya gagasan tentang Masyarakat Berbasis
Pengetahuan (Knowledge Based Society; KBS) dan Ekonomi Berbasis Pengetahuan
(Knowledge Based Economy; KBE) mencerminkan kristalisasi
upaya tersebut. Gagasan KBS dan KBE tersebut menegaskan peranan
penting pengetahuan dalam sistem inovasi; bahwa daya saing ekonomi
sebuah bangsa bukan hanya ditentukan oleh teknologi sebagai faktor
DEWAN RISET NASIONAL 2006
produksi, tetapi juga oleh pengetahuan dan kreativitas sebagai faktor
inovasi.
Alih-alih memisahkan pemerintah dari pasar, persaingan ekonomi
berbasis pengetahuan justru mendorong pengembangan hubungan yang
baru dan lebih erat di antara pemerintah, para pelaku usaha/industri
swasta dan para pelaku iptek. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi
dan kebijakan iptek semakin terintegrasikan dan melahirkan kebijakan
inovasi, di mana arah pengembangan ekonomi, hukum, perdagangan,
industri, iptek dan pendidikan tinggi diselaraskan untuk meningkatkan
daya saing industri nasional. Bagi bangsa Indonesia yang berdaulat dan
menganut prinsip bebas-aktif, dibutuhkan suatu strategi peningkatan
daya saing industri yang mengombinasikan prinsip interdependensi
(melalui impor dan alih iptek) dan independensi (melalui penguasaan
iptek) sehingga daya saing ekonomi dapat dicapai dalam kerangka
kedaulatan bangsa (nation sovereignty).
Selain permasalahan daya saing, hingga hari ini bangsa Indonesia
masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan pembangunan yang
mendasar seperti meluasnya kemiskinan, masih terdapatnya potensi konflik
sosial, terbatasnya akses masyarakat ke layanan dasar (seperti layanan
pangan, kesehatan dan obat-obatan, energi, transportasi, informasi dan
komunikasi, dan rasa aman), serta terdegradasinya lingkungan hidup. Di
samping itu semua, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)
bangsa Indonesia juga masih sangat terbatas, sehingga iptek bangsa
Indonesia belum memiliki peranan yang berarti dalam penyelesaian
berbagai permasalahan pembangunan tersebut. Hal tersebut berimplikasi
pada tingginya tingkat ketergantungan berbagai kegiatan
pembangunan terhadap teknologi impor. Kondisi tersebut menghadirkan
suatu tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk, di satu sisi,
membangun kemampuan
Disamping itu kita juga membutuhkan payung hukum yang akan melindungi segenap aktivitas yang berkembang artinya disini jangan sampai ada salah guna dan mamfaat kemajuan ini dengan niat buruk yang akan membahayakan kehidupan berbangs dan bernegara.
Peran serta lembaga pembuat dan penetap serta leggislasi di negara Kesatuan Republik Indonesia harus siap dengan kopetensi menghadang kemajuan yang biasanya lebih lambat daripada kenajuan tehnologi, sehingga kebiasaan dinegara ini setelah terjadi baru diselesaikan peraturan dan perundang-undangannya, seharusnya apa dahullukan peraturan peundang-undangan baru di tepakan tehnologi terapan yang akan diatur oleh hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ricky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar