Minggu, 12 Agustus 2012

TANGGAPAN ACARA CAMPUR RAKYAT TVRI DI TAYANGKAN TANGGAL 12 DESEMBER 2012 JAM 23.00 WIB

ANALISA : RICKY IDAMAN . SH.MH ALUMNI PPS UNAND – SUMATRA BARAT Tema : SUPREMASI HUKUM Pembawa acara: Anya dinov Nara Sumber terdiri dari : Taslim Anggota DPR-RI dari Partai PAN dan Yanna Indrawan 1. Pengertian hukum yang dikatanya adalah peraturan dan perundang-undangan hanya dalam arti sempit artinya peraturan peundang-undangan itu bagian utama dari hukum positif . Seharusnya menjawab dalam arti luas lebih dahulu adalah “ Moral ” berdasarkan norma-norma hidup berkehidupan. Sehingga menyambung dengan arti sempit guna pemahaman. 2. Kosep negara hukum secara teoritis adalah “ semua dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Hukum “ namun menjawab hanya dalam terapan peraturan perundang-undangan dengan sekelumit masalahnya. Lalu apakah masyarakat paham dengan konsepsional dalam rangka menegakan hukum dengan pemahaman yang jelas. 3. Supremasi Hukum mempunyai makna secara teoritis adalah imlementasi dan manajemen upaya penegakan hukum serta manajemen konplik sosial kemasyarakatan , namun yang dijawab adalah bentuk bentukkejadian Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seharusnya dijawab adalah ketentuan hukum bila dihubungkan dengan supremasi ukum tersebut adalah bagaimana hukum itu berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila tidak diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan maka perbuatan yang dianggapasyarakat melanggar hukum dinyatakan tidak dapat dibenarkan oleh Negara. Dalam hal ini Negara harus tegas memberikan sanksi terhadap masyarakat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Kepastian hukum 1. Proses persidangan di Indonesiaterlalupanjang, memungkin untuk di singkatkan khusus dalam beracara. Ini sebuah jawaban yang sangat salah dinama memaknai kepastian hukum tersebut adalah keputusan yang ingkrah pada satu tingkat peradilan artinya tidak ada upaya huku atas putusan hakim secara berjenjang dan bertingkat, namun yang perlu diajarkan pada masayakat bagaimana melakukan upaya hukum untuk pembelaan kebenaran. Dan seharusnya menjawab pertanyaan audien saat itu terhadap Soal penahaman untuk kepentinan pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana yang dimuat dalam Kitap Undang Hukum Acara Pidana tidak mungkin bisa di sederhanakan namun waktu dan system nyalah yang di percepat sesuai dengan azas dasar system peradilan beracara yakni cepat dan tepat waktu serta memenuhi rasa keadilan , sehingga pihak-pihak yang merasa di rugikan maka bisa melakukan upaya hukum , jadi keadilan nya adalah tersangka terdakwa bisa melakukan gugatan terhadap penegak hukum bila merasa tidak adil atas perlakuan sejak awal sidang dilakukan di pengadilan dengan biaya yang murah serta persedur yang tidak berbelit-belit. 2. Masalah pidana menurut Taslim mungkin bisa masuk ke mediasi atau arbitrase, ini kesaahan besar mediasi atau arbitrase hanya khusus dibidang perdata tidak memungkinkan kepada masalah perbuatan melawan hukum terkait dengan masalah perbuatan privat (persorangan) atau kelompok perbuatan penyelesaian sengketa bisnis. Kesimpulan tanggapan Taslim tersebut : 1. Dari jawaban dan penyampaian Taslim tersebut tidak mengarahkan masyarakat terhadap pemahaman hukum lalu bila kita tanyakan pada Anggota DPR-RI tersebut jika tak tahu ilmunya pantas juga kah menyampaikan uraian yang berskala nasional yang terbuka di muka umum ..? makanya sesuiakan dengan bidang yang dikuasi,kalau tak ada kemampuan lebih baik mundur saja dari jabatan itu akan lebih baik bila ingin Negara ini tertip dan taat hukum sebagaimana yang di harapkan 2. Peraturan perundang-undangan yang akan diperlakukan satu sama lainnya berhubungan sehingga hasil maksimalnya adalah satu kesatuan hukum dengan pengertian pemaknaan yang satu dengan prinsip serta tujuan yang sama memenuhi rasa keadlan terhadap semua aspek hukum yang akan di bahas, serta tidak memboroskan keuangan Negara untuk DPR-RI melakukan sidang yang tidak bermamfaat bagi masyarakat yang sampai saat ini menunggu kesejahteraan yang hakiki menjadi tangungjawab Negara yang sampai saat ini belum terlaksana secara adil dan merata . 3. Maka yang membuat peraturan perundang-undangan tersebut harus paham dulu tentang hukum secara teortis dan konsepsional serta merampungkan masalah manajemen konplik atau pengembangan pendapat dan pemikiran yang selaras serta seimbang dengan demikian maka hasil yang diperoleh Dimana hukum tersebut berdiri kokoh dan memenuhi syarat formil dan materil dalam menyelenggarakan penegakan hokum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ricky) 12082012