Jumat, 17 Desember 2010

KREDIT SINDIKATSI (”Syndicated Loan) " By" Ricky Idaman SH.MH

Bila kita mendengar istlah (sindikasi atau ”Syndicated Loan”)hal ini terkait dengan masalah pembangunan-pembangunan dalam pembiayaan nya juga bisa dihubungkan investasi-investasi serta kontrak-kontrak baik lokal nasional maupun internasional.
untukpenulisan tahap pertama ini saya coba menguraikan konsekwensi dari pemaknaan maksud dan tujuan dari sindikasi sehingga kita bisamembahasnya lebih lanjut dalam bentuk terukur dan terarah, diantara sekian macam pemahaman inilah yang lebih tepat di ungkapkan sebegai berikut;

Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi mengingat jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.
Dan karena kredit sindikasi diberikan dalam rangka membiayai suatu proyek, yang dapat ditentukan kapan dimulainya dan saat berakhirnya pembangunan proyek tersebut, maka ditinjau dari sifatnya, suatu kredit sindikasi dapat digolongkan sebagai ”term loan”. Hal ini yang membedakannya dengan ”kredit pembiayaan ekspor”, misalnya yang digolongkan sebagai ”revolving line of credit” yang sifatnya dapat dipinjamkan berkali-kali selama tidak melebihi suatu plafond yang ditentukan. Revolving line credit lazimnya diberikan oleh kreditur tunggal, karena dana yang dibutuhkan untuk fasilitas pembiayaan ekspor/impor tidaklah begitu besar.
Kredit sindikasi ditinjau dari asal pembiayaannya dapat dibedakan menjadi ”offshore loan” dan ”onshore loan”. Offshore loan adalah pinjaman yang pembiayaannya berasal dari luar negeri. Artinya asal dari dana pinjaman sindikasi tersebut adalah devisa yang beredar di luar negeri. Dengan perkataan lain offshore loan pastilah diberikan dalam bentuk valuta asing (devisa). Para krediturnya biasanya terdiri dari bank-bank asing/lembaga-lembaga keuangan asing yang beroperasi di luar negeri. Cabang dari bank/lembaga keuangan nasional yang beroperasi di luar negeri dimungkinkan untuk memberikan offshore loan, asal dananya benar-benar berasal dari devisa yang beredar di luar negeri, bukan devisa yang sudah di negeri awak.
Sedangkan yang dimaksud dengan onshore loan adalah pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Para kreditur sindikasinya biasanya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional. Tetapi cabang/lembaga keuangan asing dapat menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).

Kredit sindikasi dalam bentuk offshore loan biasanya dibuat dengan akte di bawah tangan dan dalam bahasa Inggris. Draft biasanya dibuat oleh agen dari para kreditur sindikasi (dalam hal ini agent’s lawyer). Sedangkan untuk onshore loan, ada yang dibuat di bawah tangan, tetapi ada juga yang dibuat dengan akte notaris walaupun ada yang berbahasa Indonesia, tetapi kebanyakan juga ada yang ditulis dalam bahasa Inggris. Hal ini dapat dimengerti karena kebanyakan bank yang menjadi agen dari onshore loan tersebut adalah cabang dari bank asing. Hanya onshore loan yang tidak melibatkan cabang asinglah yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar