Minggu, 12 Desember 2010

ETIKA PROFESI DAN HUKUM
Oleh : Ricky Idaman SH.MH
Alumni Program Pasca Sarjana UNAND – Sumatra Barat

Pengantar
Etika danprofesi adalah bentuk aplikasi kemampuan intelektualisme dimana telah terukur dan terarah dalam bentuk nilai-2kemampuan dan etika estetetika sertaprilaku berkaitan dengn moral dan kebiasaan.
Bagaimana kita dapat melihat semua itu dengan nyata dan menilai dengan benar orang yang mempunyai etika dan professional..? alat ukur apa yang pantas di gunakan untuk standar penentuannya..? hal ini penting dipahami oleh masyarakat untuk memnentukan kandidt yang akan memimpin dalam Negara ini, sebab selalma ini Negara ini tidak becus dimata kita karenakita memilih dengan standar kemampuan ekonomi dan standar kopetensi kemmapuan daya lobi (perkataan) seseorag tanpa melihat latar dari sosok nya yang nyata.
Etika dan Profesi adalah sebuah alasan untuk menetukan pilian bila kita harus memilih, danmetakan pilihan sehingga setelahkitamemilih jelas kita menampakanhasil yang nyata sebagaimana yang kita harapkan.
Pendekatan teorytis dan konsepsional.
Etika adalah cabang ilmu filsafat yang telah meletakan garisan-garisan umum yang menetapkan beberapa hal pokok yakni “ tingkah laku dan moral “ artinya ketika kita berbicara tentang kepatutan dankepatasan atau suruhan dan larangan sebagai norma dasar nilai baik atau buruk untuk seseorang semua ini dilandaskan pada hokum dasar yani kebudayaan, sebagai ketentuan yang tidak tertulis dan dipatuhi sejauhmasyarakat masih mengakui itu aturan kemudian kita sebut dengan hokum adat.
Profesi adalah kemampun intelengesi manusia (daya pikir) yang dapat menjangkau pandangan menembus lebih juh dalam memandang, sehingga orientasinya berpikir bukan hanya kekinian tapi juga data melihat masa dean sebagai garisan langkah kedepan guna penyembpurnaan seperti yang diharapkan. Menurut Braindes untuk dapat dikatakan sebagai profesi dalam pekerjaan harus mencerminkan adanya dukungan diantaranya
1. Ciri-ciri pengetahuan (intelktual character)
2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain
3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan pinansial.
4. Didukung oleh adanya organisasi antara lain menentukan kode etik serta pertagungjawaban dalamemajukan menyebarkan profesi bersangkutan.
Hubungan Etika dan Profesi sertan hukum
Manusia penyandang profesi mutlak memerlukan landasan intelektualitas, hal ini dapat diperoleh memlaui media pendidikan formal, informal atau pengalaman. Khusus untuk profesi ertensi harus dilalui dengan proses pendidikan formal seperti Dokter, farmasi, tehnologi, dan ilmu hokum bila jadi pengacara (advokad)
Etika dimaniverstasikan sebagai kode (tanda) dimana bermuatan rambu-rambu sebagai pembatasan dalam berlaku dan bersikap serta berbuat dalam melakukan profesi itu sendiri, baik dalam struktur organisasi atau diluar struktur, kemudian akan dijadikan hokum aturan yang terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan bagi para pelanggar nya.
Hukum adalah aturan-aturan yang harus di patuhi dimana kentuan yang di tetapkan wajib bagi setiap orang yang terkait untuk menaatinya, sehingga bagi yang melanggar akan di beri sanksisebagai akibat dari perbuatannya telah melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Eksistensi konpilk dalam etika profesi dan hokum
Pemahaman tehadap konplik dari semua ini adalah dorongan-dorongan interen dan esterem yang dsecara inernal maupun internal dalam berlaku an bebuat karena terkondisi oleh sebab musabab tersebut diaas, masih diperlukan ketegasan dalamhal ini dalam terapan ketenuan yang berlaku..? ya pasti di perlukan tapi ada proses dan prosedur yng harus di lalui sebagai aturan diluar atura yang mengatur tentang aturan yang teah telah di ditetapkan dalam organisasi pendukung dimana tempat mengabdi.
Ini suatu kondisi yang kita hadapi degan banyaknya oragansasi-organisasi yang tumbuh seperti cendawan berlansung dalam structural pemerintahan, lembaga non pemerintah, ataupun organisasi yang berhubungan dengan kemasyrakatan. Perseturuan terjadi ketika kitamenyatakan kesalahan dan mejatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik organisasi.
Urgensimasing-masing akan bertahan dengan konsepnya sehingga konlik sosialkemasyarakatan, konplik local daerah melebar dan ini disebabkan oleh egoistic kepribadian organ-oragan yang diakui legalitasnya secara yuridis (hokum) sehingga tindakan sanksi pelanggaran menjadi sulit di roses karena terlalu banyak aturan-aturan yang mengatur. Bila aturan tersebut ada relevans nya artinya berhubungan satu dengan lainnya maka ini akan mudah di selesaikan, tapi sebaliknya ada pertentangan masing-masinggnya maka akan timbulah masalah yang tak terselesaikan hingga menjadi boomerang dalam masyarakat itu sendiri.
Bagaimana dengan konplik nasional sekarang ini..?
Konlikasi nya adalah adanya titik dengan itik kode etik yang satu sma lainnya saling bebennturan, dimana pembuatan ketenuan yang di tuliskan sebagai ketetapannya sling berenturan kurang mempnyai relevansi ang utuh, ainya masing-masing membuat sendiri-sendiri dan menetapkan menurut ukurannya sendiri sehingga menghasilkan banyak iteresprestasi-intrespretasi (nilai) yang dikandung didalamnya. Pada menuurut aturan baku tentang penetapan yang dijadikan sebagai landasan hukum ideal adalah “ pengertiannya harus tungal, tidak boleh majemuk” sehingga tidak ada pengertian lain dari yang telah di putuskan.
Upaya penangulangan dan penyelesaian konplik
Ada suatu ungkapan yang sangatromantis sering kita dengan “ yang berlalu biarkan lah berlalu..” terlalu sederhana sekali melihat masalah dan penugkkapan yang sifatnya sangat “ personal” memang memungkinkan dilaksanakan, tapi untuk konplik yang menyangkut hal yang lebih besar terkait dengan kepentingan umum tak semudah itu harus ada prosedur-prosedur yang harus di penuhi, seperti prosesdur administrasi dan prosedur hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tak menjadi konplik yang berkepanjangan .(RIS) 12122010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar