Jumat, 10 Desember 2010

PENOLAKAN KKM OLEH MASYARAKAT KANAGARIAN KURAI V JORONG - KOTA BUKITTINGGI

Surat Pernyataan Bersama: Menolak Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010

by Asraferi Sabri on Tuesday, November 9, 2010 at 6:30pm


Di tengah makin meluasnya penolakan berbagai lembaga masyarakat di kampung halaman dan rantau terhadap pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau, bahkan di tengah duka mendalam atas terjadinya bencana alam gempa dan tsunami di Mentawai dan bencana lainnya di Indonesia, pengurus Gebu Minang dan Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010 tetap ngotot akan melaksanakan KKM. Melalui pemberitaan surat kabar dan surat panitia, KKM akan tetap diselenggarakan.
Dengan penuh rasa prihatin, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Bundo Kanduang Sumatera Barat, Limbado Pucuak Adat Alam Minangkabau, Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB), Gerakan Menolak Kongres Kebudayaan Minangkabau (GM KKM) dan sejumlah tokoh masyarakat, pemangku adat, alim ulama, cendekiawan, budayawan, wartawan, seniman dan anak kemenakan urang Minangkabau memutuskan untuk mengeluarkan pernyataan bersama untuk menolak pelaksanaan KKM, sebagai berikut:

Pengantar
Setelah mengamati dengan cermat dan seksama, dengan mempelajari draf dan rencana pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010 tersebut,  yang tetap akan dilaksanakan oleh Gebu Minang pada tahun 2010 ini (setelah mengalami beberapa kali pengunduran), maka kami bersepakat untuk menyampaikan surat pernyataan penolakan bersama, sebagaimana terlampir. Surat pernyataan penolakan bersama ini sekaligus merupakan himbauan kami kepada segenap anak nagari, segenap warga Minangkabau.

Perlu juga mendapat perhatian, selain mengabaikan penolakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga adat dan agama, dalam pelaksanaan rencananya, panitia KKM telah melakukan beberapa kejanggalan antara lain:
  • Mencantumkan logo MUI Sumbar, LKAAM, Universitas Andalas dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat pada edaran dan draf Kongres Kebudayaan Minangkabau. Pencantuman logo lembaga-lembaga tersebut bersama logo Kongres seolah-olah menyatakan bahwa lembaga tersebut mendukung pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau. Pencantuman logo lembaga tersebut baru dihilangkan pada draf 18 setelah menuai banyak protes.
  • Mencantumkan beberapa nama ilmuwan dan budayawan Sumatera Barat dalam kepanitiaan ataupun pembicara, tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.  Karena hal itu, Sdr. Prof. Dr. Nursyirwan Effendi telah menyampaikan keberatannya.
Selain itu, dapat kami sampaikan juga, bahwa penolakan terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau ini telah disampaikan secara sendiri-sendiri oleh lembaga-lembaga yang menandatangani kesepakatan bersama ini. Penolakan terhadap KKM 2010 ini telah meluas, disampaikan antara lain oleh:
  1. Gebu Minang Jawa Timur
  2. Badan Koordinasi IKK Padang, Badan Koordinasi Ikatan Keluarga Perantau asal Kota Padang di Jakarta.
  3. Kelompok Studi Mahasiswa CAMAR,  sebuah kelompok diskusi mahasiswa asal Minangkabau di Kebonsirih, Menteng, Jakarta
  4. Masyarakat Adat Kurai V Jorong, Bukittinggi. Masyarakat Kurai menolak pelaksanaan KKM di Bukittinggi.
  5. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi. LKAAM Bukittinggi mendukung penolakan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Kurai.
  6. Komunitas KAKI LIMA (Kajian Kritis Limau Manis), kelompok diskusi mahasiswa di Padang.
  7. Himbauan Forum Bakor Perantau Minangkabau Jakarta. Himbauan ini pada intinya menghimbau Gebu Minang untuk tidak melaksanakan kongres sebelum tercapainya kata sepakat antara semua pemangku kepentingan dalam adat dan kebudayaan Minangkabau.

PERNYATAAN BERSAMA
MENOLAK PELAKSANAAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010

Pernyataan bersama ini disampaikan kepada Yth.:
1.   Gubernur Provinsi Sumatera Barat
2.   Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat
3.   DPRD Kota/Kabupaten se-Sumatera Barat
4.   Kapolda Sumatera Barat
5.   Kapolres Kota Bukittinggi
6.   Walikota Bukittinggi
7.   Walikota/Bupati se-Sumatera Barat
8.   LKAAM Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat
9.   Walinagari se Sumatera Barat
10. Ketua KAN se Sumatera Barat

Bismillahirrahmanirrahim
KAMI yang bertanda-tangan di bawah ini, atas nama lembaga-lembaga adat, agama, cendekiawan, dan budayawan, yang ada dan berada di Sumatera Barat, dengan mengacu dan berdasar pada sikap penolakan terhadap pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM), dan memperhatikan hasil-hasil:
  1. Pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Barat bulan Juli 2010 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Mahmuda Rivai. Rapat yang dihadiri oleh LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang, MUI Sumbar, Muhammadiyah Sumatera Barat, Dewan Kesenian Sumatera Barat, bersepakat menolak pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010.
  2. Pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Gerakan Menolak Kongres Kebudayaan Minangkabau (GM KKM) yakni tanggal 4 Agustus, 19 Agustus, 17 September dan 11 Oktober dan 13 Oktober 2010, di Padang, yang semuanya memberikan pernyataan menolak terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau.
  3. Pertemuan sejumlah budawayan dan wartawan Sumatera Barat dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, di Jakarta, 24 Agustus 2010 yang menghasilkan pernyataan menolak keras Kongres Kebudayaan Minangkabau I 2010.
  4. Pertemuan antara LKAAM, MUI, BK, DKSB, ICMI, budayawan, wartawan dan seniman Sumatera Barat dengan Tim Lima (tim mediasi dari Forum Bakor-Bakor) di gubernuran Sumatera Barat, 3 September 2010. Pertemuan itu berlangsung atas undangan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumbar H. Muslim Kasim, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penolakan terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau. Pertemuan ini merekomendasikan agar Gebu Minang melaksanakan seminar atau lokakarya saja dan hasilnya dapat disampaikan kepada Pemda Sumbar dan masyarakat.
  5. PraKongres KKM, Selasa, 12 Oktober 2010, di Kantor Gubernur Sumbar. Dalam pertemuan itu, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan agar Gebu Minang Jakarta tidak menetapkan tanggal pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau selagi masih ada penolakan terhadap palaksanaan KKM atau sebelum persoalan benar-benar selesai.
Berdasarkan hasil kesepakatan dan keputusan rapat dan pertemuan resmi di atas, dan memperhatikan secara cermat penolakan yang juga dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat Minangkabau, baik di rantau maupun di kampung halaman, kami membuat pernyataan bersama sebagai berikut:
  1. Menolak pelaksanaan Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010 oleh Gebu Minang.
  2. Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang direncanakan oleh Gebu Minang dapat membahayakan keberlangsungan kebudayaan Minangkabau di masa kini dan yang akan datang, dengan kata lain lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
  3. Alasan-alasan penolakan terhadap Kongres Kebudayaan Minangkabau secara menyeluruh telah dibicarakan dengan mendalam setelah mempelajari draf yang dipersiapkan oleh panitia, situasi yang timbul dalam pra KKM, serta mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang akan timbul terhadap keberadaan kebudayaan Minangkabau apabila KKM tetap dilaksanakan.
  4. Meminta kepada Pemerintah Daerah Sumatera Barat dan pihak-pihak yang terkait agar memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi penolakan masyarakat Minangkabau yang semakin meluas. Penolakan terhadap KKM tidak hanya disuarakan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang berada di Sumatera Barat, tetapi juga lembaga masyarakat perantau Minangkabau seperti Gebu Minang Jawa Timur dan Bako IKK Padang DKI Jakarta.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, dengan harapan dapat menjadi perhatian semua pihak. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.

Kami yang menyatakan:

I. Lembaga-lembaga
LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT
ditandatangani oleh Drs. M. Sayuti. Dt. Rajo Penghulu, M.Pd (Ketua) dan Drs. Syamsiri Malin Mulie (Sekretaris)
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) SUMATERA BARAT
ditandatangani oleh Drs. H. Rusydi, SH (Ketua) dan Prof. Dr. Yaswirman (sekretaris)
LIMBAGO PUCUAK ADAT ALAM MINANGKABAU
ditandatangani oleh H. Sutan Muhammad Taufik Thaib, SH, Tuanku Mudo Mahkota Alam
BUNDO KANDUANG SUMATERA BARAT
ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Puti Reno Raudha Thaib, MP (Ketua) dan Dra. Hj. Rosnelly Boer (sekretaris)
DEWAN KESENIAN SUMATERA BARAT
ditandatangani oleh Prof. Dr. Harris Effendi Thahar (Ketua Umum) dan Muhammad Ibrahim Ilyas (Sekretaris)
GERAKAN MENOLAK KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU (GM KKM)
ditandatangani oleh Asraferi Sabri (Admin Grup GM KKM)

II. Pemangku Adat, Ulama,  Budayawan, Cendekiawan, Wartawan, Seniman yang ikut menandatangani:
1.  Basril Djabar, tokoh masyarakat Sumatera Barat, Padang
2.  Wisran Hadi, budayawan, Padang
3.  H. Asbir Latif Dt Rajo Mangkuto, pemangku adat, mantan wali nagari
4.  Drs. H. Bagindo M. Letter, ulama
5.  H. Rusli Marzuki Saria Datuk Halaman Panjang, budayawan
6.  Drs. H. Hawari Siddik, pensiunan, pengamat budaya
7.  Drs. Darman Moenir, budayawan
8.  Prof. Dr. Nursyirwan Effendi, cendekiawan
9.  Fachrul Rasyid HF, budayawan, wartawan
10.Ery Mefri, koreografer
11.Rhian D’Kincai, seniman, wartawan
12.Infai Rajo Imbang, wartawan
13.Syuhendri Datuk Siri Marajo, M.Sn, pemangku adat
14.Drs. Hermawan An, M.Hum, pengamat budaya, kritikus sastra
15.Alda Wimar, seniman, pekerja film, Padang
16.Nina Rianti, seniman, Padang
17.Mohammad Isa Gautama, M.Si, pengajar Universitas Negeri Padang
18.Femmy Sutan Bandaro, pekerja film dokumenter
19.Trikora Irianto, S.Pd, seniman
20.Yeyen Kiram, wartawan
21.Deslenda, M.Pd, koreografer

Padang, 25 Oktober 2010. Pernyataan ini disalin sebagaimana hasil rapat
oleh Muhammad Ibrahim Ilyas, Sekretaris Dewan Kesenian Sumatera Barat. Dan sikap bersama menolak KKM ini sudah disampaikan ke berbagai pihak yang dituju dan telah diberitakan di Harian Haluan, edisi, Selasa, 9 November 2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar