Kamis, 31 Mei 2012

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA . Oleh : Ricky Idaman. SH. MH A. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan Dalam penetapan ketentuan peruturan perundang undangan – undangan terkait dengan porno aksi dan porno grafi dapat kita lihat ketentuannya sebagai berikut : Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. B. Pendekatan Masalah Bila kita lihat dengan mata kepala sendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia tayangan-tangan televisi swasta dimasa sekarang ini, pasal-pasal yang dimaksud diatas sepertinya kurang di pedulikan, namun ada beberapa televise lain seperti Metro TV, TV One, dan TVRI Nasional sangat memperhatikan semua aturan tersebut karena bidang hiburan/entertement hanya mencapai 10% dari seluruh jumlah yayangannya 90 % adalah pemberitaan. Ada beberapa TV lain seperti Canel V , Global TV, RCTI, sebaliknya pemberitaan hanya 10 % 90 % tayangan nya Hiburan. Tayangan hiburan yang di pertononkan dari jaringan TV yang sifatnya entertemen tersebut mempertontonkan gabaran-gambaran mengarah kepada porno grafi melalui acara-acara penghargaan bagi insane music, film dan sinetron, serta hiburanhiburan lainnya. Iklan-iklan yang di tayangkan di televisi pada umumnya cenddrung mempertontonkan bagian-bagian yang vital bagi perempuan kelayar TV seperti iklan shampoo, dan iklan sabun mandi, dan bahan kecantikan lainnya termasuk parfum baik produksi dalam negeri maupun luar negeri. Jika di film kita mengenal adanya badan sensor film nasional, jika di televise dan bidang periklanan masih belum ada lembaga yang mengawasinya sehingga penayangan materi iklan lebih leluasa tanpa batasan-batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud diatas. Sadar tidak sadar kaum perumpuan di Indonesia saat ini telah di bully dan di tekan hak hidup nya serta dijadikan sasaran utama pengaturan porno aksi dan porno grafi, pada hal bukan hanya perempuan seharusnya juga termasuk laki-laki sebuah ketidak adilan dalam ketentuan-ketentuan yang di tetapkan. C. Dampak Undang-undang Porno Aksi dan Porno Grafi Bila kita mengamati Undang-undag ini telah lama di godok oleh DPR-RI sekitar tahun 2004 yang lalu namun masih menunda pelaksanaan penetapannya karena banyak aspek lain yang harus di perhatikan oleh tim perumus terkait adanya kepentingan lain yang tertindas maka memerlukan keseimbangan yang jelas tidak melanggar hak dan kepentinganlain. Pada tahun 2011 yang lalu di terapkan peraturan-perundangan tersebut sehingga mempunyai dampak – dampak yang berakibat terbatasnya gerakan-gerakan kegiatan pementasan terbuka karena syarat –syarat perizinan mengadakan keramaian harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak untuk pementasan nasional sebagai berikut : 1. Adanya identititas penenagungjawab acara. 2. Adanya izin dari Kantor/Dinas/Jawatan terkait. 3. Adanya Izin Kepolisian. Namun masalah keberatan dalam pagelaran/penampilan/kegiata acara mendapat batasan dari elemen Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) pada dasarnya tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada kenyataannya lain pihak pemberi izin tertekan oleh lembaga-lembaga Organisasi Masyarakat atau Lembaga Sosial Masyarakat, khusus lembaga Ormas Islam sangat mendominasi sehingga golongan minoritas tertindas tanpa bisa dilindungi oleh pengak hukum yang sah dan menentukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam system ketata negaraan Republik Indonseia. Dari keadan ini tampak Pemerintah yang berkuasa tak mampu mengurus Negara ini dengan baik dan tidak sanggup menerapkan aturan peraturan perundang-undangan dengan baik. Sadar tidak sadar Ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonseia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebuah lembaga resmi untuk mempresure dan sangat menentukan dibading lembaga perizinan polisian Republik Indonesia dan izin pinsip dari Kesbanglinmas dari lingkungan pemerintah daerah, Secara nyata MUI dan FPI tak menyadari bahwa kita ini mempunyai negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Panca Sla dan Undang-undang Dasar 1945, bukan Negara Islam yang berdasarkan Al-Qur”an dan Hadish. Bila hal ini di biarkan tumbuh sebagai golongan masyarakat agama yang mayoritas tidak boleh menindas kepentingan minoritas ini dapat dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) karena melanggar Hak Azazi Mansia ( HAM ) sebagai hak Hidup setiap manusia. Saya terngat akan sikap rasullah Saw tidak pernah memkasakankehendanya kepada kaumyahudi, malah memerintahkan untuk tidak berbuat jahat atau membunuh golongan yahudi bila tidak mengancam hidup umat nya. Artinya sejak awal Rasullullah sangat menghargai menghormati hak hidup agama lain, selalu hidup berdampingan dengan damai, sebab hidup Bergama adalah kebebasan bagi manusia kita Umat islam memberikan arahan dan tuntunan yang sesuai dengan dasar al-quraan dan hadish sampai yang di tuju meyakininya sebuah kebenaran yang disampaikan. Pada kenyataannya Umat Islam di Indonesia memaksakan kehendak sehingga ada kepentingan masyarakat dan golongan agama lain tertindas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang jelas-jelas bukan Negara Islam, hanya mayoritas islam, berarti aturan-aturan yag akan di perlakukan tidak harus berdasarkan norma-norma islam, hanya berdasarkan kepada Paca Sila Dan Undang-undang dasar 1945. D. Meragukan Kepastian Hukum Perizinan Di Indonesia Secara nyata kita dapat melihat dengan nyata bahwa Negara sangat lemah dan di intimidasi oleh organisasi dan lembaga Sosial Kemasyarakatan hal ini disebabkan oleh karena : 1. Konvigurasi dan strategi politik ingin berkuasa dari pihak yang berkuasa, karena tidak ingin ada penurunan kredibilitas dan akuntibilitas dari solidoritas tehdap golongan mayoritas. 2. Terlalu banyak aturan-peraturan yang berlaku di perlakukan sehingga ada beberapa bagian yang timpang tindih satu dengan lainnya. 3. Dasar pembuatan da penetapan Peratran Perundang-undangan di Indonesia kurang memperhatikan norma-norma dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945. Melainkan hanya sebuah kepentingan-kepentingan golongan mayoritas. Maka kita dapat membenarkan pendapat Negara asing lainnya mengatakan secara umum keadaan Negara Kesatuan Reublik Indonesia tergolong Negara yang kurang aman, sebab kepastian hukum adalah jaminan mutlak keamanan bagi masyarakat baik secara kedaerahan, nasional,maupun bagi masyarakat internasional.

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH 1. Pra Kata Rasa berbangsa bernegara adalah jiwa yang dimiliki oleh setiap bangsa dan rakyat indonesia dalam hidup berkehidupan dengan rasa tangungjawab untuk membela tatan kehidupan yang bersendikan nilai-nilai kemerdekaan dalam bentuk persatuan dan kesatuan guna membangun Indonesia. Kini kita nyaris terpecah-pecah disebabkan kepentingan daerah-daerah lebih diutramakan Penduduk Asli Daerah (PAD) sehingga sulitnya bagi orang lain yang tergolong pendatang di daerah untuk mengabdikan dirinya dimana dia berada atass kemampuan yang dipunyainya. 2. Pendekatan masalah Begrgesernya cara berpikir dan bertindak atau berlaku dalam tatanan pergaulan bermasyarakat sebuah gejolak phenomena kepribadian yang dibentuk oleh pengaruh ekternal dari sebuah system pendidikan masyarakat baik secara formal maupun informal serta non informal hal ini terjadi semenjak 21 juni 1998 dimana titik kekuatan stabilitas nasional melalui pelaksanaan program pembinaan Eka Prasatya Panca Karsa yang kita kenal dengan Pedoman Penghayatan Pengamalan Panca Sila (P4) yang dihapuskan. Sudah 14 tahun yang silam di hapuskan dengan membiarkan apa saja paham tumbuh dibumi pertiwi sebagai wujut kebebasan hidup berdasarkan pengakuan Hak Azazi Manusia ( HAM ) berdasarkan kepada Declaration Of Right yang dianut oleh Dunia. Seperti Pepatah minangkabau – Sumatra barat mengatakan “ Lain Padang Lain Ilalang, Lain Lubuak Lain Ikannyo “ artinya perbedaan masing-masing dimana kita berada itu sebuah kenyataan yang harus diakui sehingga paham yang pantas dianut adalah “Dimana Bukim di pijak , disinan langik di junjuang” artinya dimana kita berada harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana kita berada. Program pembinaan berbangsa dan bernegara dimasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan bapak pembangunan “Soeharto” adsalah landasan ideal untuk jaminan kehidupan berbangsa bernegara lebih terukur terkendali dan terarah hal ini dilaksanakan melalui program penataran P.4 , namun penguasa Negara kita telah terlanjur melecehkan sehingga masyarakat tidak mempedulikan lagi nilai-nilai dasar Panca Sila sebagai dasar Negara secara nyata hampir-hampir terlupakan sebagai dasar sebagai kepribadian bangsa. Coba kita berpikir bersama dengan jernih bila kita lupa dengan dasar Negara kita sendiri, kemana bangsa ini akan kita bawa…? 3. Permasalahan moral nasional Titik pemasalahan secara nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah robonnya rasa persatuan dan kesatuan serta tangungjawab berbangsa bernegara baik bagi pemerintah nya bahkan rakyatnya yang kurang kepedulian social kemamnusian sebagai simbul rasa hormat menghormati harga menghargai. Pada masa orde lama perubahan pola hidup manusia Indonesia dari nasionalime menjadi komunisme yang sangat bertenatangan dengan paca sila ditandai dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30SPKI) mengorbankan perwira-perwira tingi Negara yang mati dengan mengenaskan. Pada Masa Orde Baru kekuasaan diatur dengan sistematis melalui kerangka umum pegarahan dengan mempedomani tata karma dan etika secara sistematika pemerintahan terpusat dan dikendalikan oleh kekuatan militerisasi sebagai stabilitas nasional . Pada masa Reformasi yang di terapkan adalah keterbukaan kemudian diboncengi oleh Teori dalami konsep kepentingan didominasi oleh egoisme manusia secara perseorangan atau kelompok orang yang cengdrung kurang manusiawi dalam berlaku dan bersikap dalam bermasyarakat pada semua aspek tatanan sikap hidup manusia dari pola sosialme menjadi kapitalisme. 4. Pendewasaan Politik Nasional Pendekatan masalah pendewasaan politik di Indonesia di Intervensi oleh gerakan-gerakan internasional menjurus kearah modrenisasi secara signifikan menjurus kepada bentuk kapatalisme dimana manusia dihargai dengan kemampuan ekonomi, artinya kekuasaan itu akan bias didapatkan bila kita punya uang sebuah kemutlakan dalam berdemokrasi. Mahalnya biaya pesta demokrasi dalam kepemimpinan Negara sejak dari jabatan Legioslatif dan eksekutif hal ini didorong oleh keinginan-keinginan individu atau kelompok orang ambisi untuk berkuasa berdalih membuat perkara-perkara serta sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres dan Pilkada melalui peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar hukum gugatan. Produk hukum yang di buat oleh Legislatif tersebut juga mengarah kepada kepentingan partai dapat bertahan untuk berkuasa, sehingga lahirlah kontraversi dan perselihan dalam penyelenggaraanya. Kajian resiko demokrasi Suatu contoh biaya Pilkada Guibernur DKI 2012-2017 mencapai 1,3 Triliun diambil dari APBN dapat dibayangkan bila Pilkada tersebut diulang atas kesalahan KPU atau terdapat kesalahan dalam pendataan pemilih biaya total akan menjadi 2,6 Trilun. Jika kita berpikir secara sederhana dengan jumlah uang 1,3 Triliun itu dapat di kurangi mencapai 50% total biaya maka akan mendapatkan untung yang lebih baik. Dapat membantu biaya pembangunan sector lainnya seperti ekonomi, pembangunan, pendidikan, yang menjadi prioritas utama. Kalau dihitung sama sebanyak 33 provinsi bertapa Negara terbebani..? Guna mencapai hal yang sedemikian rupa mencapai efektifitas belanja Negara sebagai wujut program penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) sistematis aturan demokrasi itu sudah seharusnya di persingkat / di perpendek atau disedernakan untuk menekan biaya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres atau Pilkada dengan memperhatikan pola orde lama yang seimbang dengan konsep pola yang berkembang pada masa kekinian, sehingga dapat menyesiati pesta demokrasi yang demokrtatis tanpa mengurangi nilai-nilai hakiki demokrasi. Seharunyalah kita berangkat dari sekarang dari orientasi maksud dan tujuan Demokrasi tersebut yakni “ Mufakat untuk mendapatkan kesepakatan bersama “ melalui prinsip-prinsip yang mendasar hakikat demokrasi “ perbedaan bukan dasar terjadi perselisihan, namun menumbuhkan persamaan dan kerukunan sesama bangsa Indonesia “ berdasarkan kepada Paca Sila Sebagai dasar Negara dan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumebr segala macam sumber Hukum.

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA
OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH
  1. Pra Kata
Rasa berbangsa bernegara adalah jiwa yang dimiliki oleh setiap bangsa dan rakyat  indonesia dalam hidup berkehidupan dengan rasa tangungjawab untuk membela tatan kehidupan yang bersendikan nilai-nilai kemerdekaan dalam bentuk persatuan dan kesatuan guna membangun Indonesia. Kini kita nyaris terpecah-pecah disebabkan kepentingan daerah-daerah lebih diutramakan Penduduk Asli Daerah (PAD) sehingga sulitnya bagi orang lain yang tergolong pendatang di daerah untuk mengabdikan dirinya dimana dia berada atass kemampuan yang dipunyainya.
  1. Pendekatan masalah
Begrgesernya cara berpikir dan bertindak atau berlaku dalam tatanan pergaulan bermasyarakat sebuah gejolak phenomena kepribadian yang dibentuk oleh pengaruh ekternal dari sebuah system pendidikan masyarakat baik secara formal maupun informal serta non informal hal ini terjadi semenjak 21 juni  1998 dimana titik kekuatan stabilitas nasional melalui pelaksanaan program pembinaan Eka Prasatya Panca Karsa yang kita kenal dengan Pedoman Penghayatan Pengamalan  Panca Sila (P4) yang dihapuskan.
Sudah 14 tahun yang silam di hapuskan dengan membiarkan apa saja paham tumbuh dibumi pertiwi sebagai wujut kebebasan hidup berdasarkan pengakuan Hak Azazi Manusia ( HAM ) berdasarkan kepada Declaration Of Right yang dianut oleh Dunia. Seperti Pepatah minangkabau – Sumatra barat mengatakan “ Lain Padang Lain Ilalang, Lain Lubuak Lain Ikannyo “  artinya perbedaan masing-masing dimana kita berada itu sebuah kenyataan yang harus diakui sehingga paham yang pantas dianut adalah “Dimana Bukim di pijak , disinan langik di junjuang” artinya dimana kita berada harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana kita berada.
Program pembinaan berbangsa dan bernegara dimasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan bapak pembangunan “Soeharto” adsalah landasan ideal untuk jaminan kehidupan berbangsa bernegara lebih terukur terkendali dan terarah hal ini dilaksanakan melalui program penataran P.4 , namun penguasa Negara kita telah terlanjur melecehkan sehingga masyarakat tidak mempedulikan lagi nilai-nilai dasar Panca Sila sebagai dasar Negara secara nyata hampir-hampir terlupakan sebagai dasar sebagai kepribadian bangsa.
Coba kita berpikir bersama dengan jernih bila kita lupa dengan dasar Negara kita sendiri, kemana bangsa ini akan kita bawa…?


  1. Permasalahan moral nasional
Titik pemasalahan secara nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah robonnya rasa persatuan dan kesatuan serta tangungjawab berbangsa bernegara baik bagi pemerintah nya bahkan rakyatnya yang kurang kepedulian social kemamnusian sebagai simbul rasa hormat menghormati harga menghargai.
Pada masa orde lama perubahan pola hidup manusia Indonesia dari nasionalime menjadi komunisme yang sangat bertenatangan dengan paca sila ditandai dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30SPKI) mengorbankan perwira-perwira tingi Negara yang mati dengan mengenaskan.
Pada Masa Orde Baru kekuasaan diatur dengan sistematis melalui kerangka umum pegarahan dengan mempedomani tata karma dan etika secara sistematika pemerintahan terpusat dan dikendalikan oleh kekuatan militerisasi sebagai stabilitas nasional .
Pada masa Reformasi yang di terapkan adalah keterbukaan kemudian diboncengi oleh Teori dalami konsep kepentingan didominasi oleh egoisme manusia secara perseorangan atau kelompok orang yang cengdrung kurang manusiawi dalam berlaku dan bersikap dalam bermasyarakat pada semua aspek tatanan sikap hidup manusia dari pola sosialme menjadi kapitalisme.
  1. Pendewasaan  Politik Nasional
Pendekatan masalah pendewasaan politik di Indonesia di Intervensi oleh gerakan-gerakan internasional menjurus kearah modrenisasi secara signifikan menjurus kepada bentuk kapatalisme dimana manusia dihargai dengan kemampuan ekonomi, artinya kekuasaan itu akan bias didapatkan bila kita punya uang sebuah kemutlakan dalam berdemokrasi.
Mahalnya biaya pesta demokrasi dalam kepemimpinan Negara sejak dari jabatan Legioslatif dan eksekutif hal ini didorong oleh keinginan-keinginan individu atau kelompok orang ambisi untuk berkuasa berdalih membuat perkara-perkara serta sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres dan Pilkada melalui peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar hukum gugatan. Produk hukum yang di buat oleh Legislatif tersebut juga mengarah kepada kepentingan partai dapat bertahan untuk berkuasa, sehingga lahirlah kontraversi dan perselihan dalam penyelenggaraanya.
Kajian resiko demokrasi Suatu contoh biaya Pilkada Guibernur DKI 2012-2017 mencapai 1,3 Triliun diambil dari APBN dapat dibayangkan bila Pilkada tersebut diulang atas kesalahan KPU atau terdapat kesalahan dalam pendataan pemilih biaya total akan menjadi 2,6 Trilun. Jika kita berpikir secara sederhana dengan jumlah uang 1,3 Triliun itu dapat di kurangi mencapai 50% total biaya maka akan mendapatkan untung yang lebih baik. Dapat membantu biaya pembangunan sector lainnya seperti ekonomi, pembangunan, pendidikan, yang menjadi prioritas utama. Kalau dihitung sama sebanyak 33 provinsi bertapa Negara terbebani..?
Guna mencapai hal yang sedemikian rupa mencapai efektifitas belanja Negara sebagai wujut program penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) sistematis aturan demokrasi itu sudah seharusnya di persingkat / di perpendek atau disedernakan untuk menekan biaya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres atau Pilkada dengan memperhatikan pola orde lama yang seimbang dengan konsep pola yang berkembang pada masa kekinian, sehingga dapat menyesiati pesta demokrasi yang demokrtatis tanpa mengurangi nilai-nilai hakiki demokrasi.
Seharunyalah kita berangkat dari sekarang dari orientasi maksud dan tujuan Demokrasi tersebut yakni “ Mufakat untuk mendapatkan kesepakatan bersama “ melalui prinsip-prinsip yang mendasar hakikat demokrasi “ perbedaan bukan dasar terjadi perselisihan, namun  menumbuhkan persamaan dan kerukunan sesama bangsa Indonesia “ berdasarkan kepada Paca Sila Sebagai dasar Negara dan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumebr segala macam sumber Hukum. 

Rabu, 23 Mei 2012

GURU MENENTUKAN KEBERHASILAN PROGRAM PENDIDIKAN OLEH : Ricky Idaman.SH.MH

Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Bab I Ketentuan Umum , yang dimaksud dengan standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Bab IV Pasal 19 Ayat 1 SNP lebih jelas menerangkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemampuan sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pernyataan ini tertera pada Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Dengan demikian pendidikan nasional telah merevisi paradigma pendidikan lama yang menempatkan peserta didik sebagai objek yang pasif dan guru sebagai subjek, berubah menjadi upaya memberdayakan peserta didik menjadi pelajar yang mandiri. Departeman Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam Panduan Pengelolaan Mutu (2009:4) menjelaskan bahwa proses pembelajaran harus memiliki karakteristik yaitu menggunakan pendekatan pembelajaran siswa aktif, kooperatif, kolaboratif, kostruktif dan menekankan pada ketuntasan belajar. Hal diatas perlu dilakukan pemerintah karena menyadari bahwa bidang pendidikan harus melihat kenyataan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, dan sebagai institusi pembelajaran maka dunia pendidikan dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia yang handal serta mampu menjawab tantangan baru dimasyarakat dan peradaban manusia yang mendunia. Kunandar (2010:40) mengungkapkan bahwa faktor utama yang menentukan mutu pendidikan diantaranya adalah guru. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dalam Djihad Hisyam (2000) dan Akhmad Sudrajat (2008) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “.. Menurut Neil (2007:7) Quality teachers produce quality students, then the poor achievements of students can be attributed to the poor quality of teachers. Dari pemaparan diatas terlihat bahwa guru merupakan ujung tombak untuk mencapai pendidikan berkualitas. Apabila target mutu tidak tercapai, yang pertama dikaji adalah bagaimana kualitas proses pembelajaran. Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan intinya menghendaki seorang guru harus memiliki kecerdasan, bisa diteladani, mampu mendesain pembelajaran dengan memperhatikan faktor kesesuaian, daya tarik, efektivitas, efisiensi produktivitas pembelajaran. Menurut Sardiman (2011:156) dalam rangka meningkatkan pelayanan, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perorangan ataaupun bersama-sama. Hal ini sangat penting karena baik buruknya layanan akan berpengaruh terhadap citra guru ditengah-tengah masyarakat.

KEBEBASAN PERS MULAI TERANCAM Oleh : Ricky Idaman S.SH.MH

Sebuah analisa pendekatan konsepsional tentang peraturan perundang-undangan tentang pers sepertinya dihadapkan pada konplikasi status dan keradaan serta tugas dan fungsinya sebagai alat social control dan control social belum terakomendir dengan baik dan sempurna, lalu ada apa dengan keadaan ini..? Kemerdekaan pers yang bisa kita nikmati sekarang bukan datang dengan sendirinya namun buah dari pergulatan panjang. Setiap tahap atau tingkat pergulatan itu dapat kita lihat dari peraturan perundang-undangan yang meregulasi pers. Ibaratnya dari kepompong hingga kupu-kupu yang bisa terbang bebas seperti sekarang. Prinsip-prinsip jurnalistik, kode etik jurnalis dan UU Pers acap kali tidak implemetatif sehingga kasus-kasus pers bermunculan. Dalam situasi demikian adalah benar kemudian UU Pers menetapkan adanya suatu badan yakni Dewan Pers sebagai institusi penyelesaian sengketa pers. Gugatan terhadap pers pun wartawan masih dalam ranah yang sama, semisal pencemaran nama (baik) yang lahir dari berbagai sebab berita yang tidak cover both sides (all sides), premature (terlalu dini), penghakiman (trial by the press), dan seterusnya yang selalu dituduhkan kepada pers. Pada Pasal 19, Ketentuan Peralihan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatakan: (1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Dalam tahun 2011 ini terjadi kasus pemberitaan yang tidak menyedapkan bagi pihak pemerintahan SBY dengan adanya pemberitaan di televise khususnya TV.One dan Metro TV dinyatakan sebagai pemicu penyebar isu serta prapokasi masa terhadap pemerintah sehingga dampaknya mentri telekomunikasi an informasi Republik Indonesia mengadakan larangan terhadap iklan emerintah dimedia ini. Pada hal pemberitaan yang di tayangkan setiap hari oleh kedua siaran televisi ini di lakukan dengan penuh rasa tangungjawb,demikian ucapan direktur utama Metro TV sebagaimana yang di sampaikan secara lansung di Metro TV dan menambahkan akan menutut Negara secara pidana dan perdata melalui pengacaranya. Kalau tidak ada telvisi yang memberitakan seperti sebagaimana dimaksud diataspasti masyarakat tak mengetahui semua apa yang telah terjadi di negri ini, secara umum kedua media ini dengan serius menekan tayangannya pada pemberitaan, bukan hibuan seperti siaran televise lainnya yang ada di Indonesia. Masalah kedua adalah mengapa perkara in seperti di dinginkan apakah semua yang diungkapkan di batalkan untuk menuntut Negara…? Seharusnyalah mentri komunikasi dan informasi ini bila ada keberatan atas pemberitaan memenuhi prosedur yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimana wajib menyampaikan keberatan melalui dewan pers, sebgaimana yang telah diatur dalam kode etik Dewan Pers sebagai lembaga perantara antar meia dan pihak lainnya alam permasalahan pers. Sepertinya ada intimidasi terhadap lembaga penyiaran pemberitaan secara umum dengan tekanan pemerintah yang sangat tinggi, seharusnya pemerintah mengayomi dan menjadikan media ini sebagai pusat informasi sehingga kesimpang siuran siaran pemberitaan dapat diluruskan atau sesuai dengan sebenarnya, sehinga masyarakat mendapat kepastian atas peristiwa d Negara ini. Ternyata dalam masa era reformasi yang katanya keterbukaan masih kita temui tekanan dan ikut campur pemerintah dalam bentuk pemaksaan kehendak bentuk dan isi pemberitaan media khususnya pada media televisi, lalu kita akan bertanya lagi apakah pemerintah masih komit dengan keputusan yang telah di tetapkan…? Mengapa masalah ini yang dijadikan pemberitaan dan rencana kedua media televisi akan menuntut Pemerintah atas penyampaian mentri Telekomunikasi dan nfomasi yang secara resmi melarang Pemerintah memasang iklan masyarakat di kedua media itu menjadi dingin sekarang ini … ? Apakah kebebasan pers yang bertangungjawab ini masih ada atau telah mati..? sekarang kita serahkan pada masyarakat menilainya dan ini sebuah koreksi terhadap aplikasi peraturan perunang-undang pokok pers, hal ini terkait dengan kredibilitas pemerintah (Ricky.S)

HUKUM SEBAGAI BUDAYA MANUSIA Oleh : Ricky Idaman SH.MH Alumni Program Pasca Sarjana UNAND - Sumatra Barat – Indonesia

Pengantar Sebuah wacana yang mungkin dapat menjadi sebuah renungan kedepan untuk kita simak lebih dalam akan makna yang hakiki dari teori dasar ilmu hukum, dimana kita pahami dan kita jelas dalambertindak berlaku dan menilai tentang hokum akan maksud dn tujuan nya, sehingga Supremasi hokum yang didambakan dapat terwujutkan dengan baik sebagaimana mestinya. Saya pribadi sangat prihatin dengan masalah sosial sekarang ini, seperti penegakan Hak Azazi Manusia (HAM) tampak agak kerterlaluan melampau batas yang dilihat dari hakikat nilai-nilai yang didasari oleh Hak dan kewajiban pada sesama manusia dan pada Negara. Pemahaman hokum dan hakikatnya disamakan dengan peraturan perundang-undangan pada dasarnya Hukum itu adalahmoralitasdan budaya manusia berpikir berlaku dan bertindak, senentara peraturan perundang-dangan adalah wujut dari bentuk penegakan hukum itu sendiri yang dibuat oleh manusia sebagai kontrak social bermasyrakat berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus diataati dan dipatuhi. Melangar hukum dimaknai sebagai pelanggaran norma-norma dasar telah disepakati bersama sebagai pedoman dasar dimana masyarakat itu berada. Inilah masalah hukum yang sebenarnya dalam Negara yang sedang berkembang dimana pemaknaan hakikat hukum itu sendiri belum sempura dipahami leh seluruh rakyat dan pemimpin bangsa ini, sehingga satu sama lainnya saling tuding dan menyalahkan satu dengan lainnya. Kalau begini kapan kita akan bisa maju kalau kita masih mempermasalahankan semua ini dengan keruncingan ujung tombak dan pena dengan mata pisau nya yang tumpul. Pandangan Umum Tentang Hukum Hukum adalah suatu ketentuan yag berlaku d diberlakukan sebagai aturan yang harus ditaati dan di patuhi oleh manusia dimana manusia itu berada. Lalu kita bertanya mengapa harus ada hukum di duna ini ? apakah hukum itu suatu yang wajib ada..? bagaimana kalau tidak ada hukum didunia ini..? bagaimana membuat ketetntuan hukum itu…? lalu siapa yang menegakan hukum itu..? Ini pertanyaan filsafah yang harus di jawab “ w Friedmann “ dalam bukunya legal teory mengungkapkan bahwa hukum adalah bagian dari masyarakat dalam bemasyarakat karena hokum adalah unsure pokok dari nlai-nilai yang social kemasyarakatan yang menitik beratkan kpada keteratran dan ketentraman serta jaminan untuk hidup berkehidupan yang layak. Pemikran yang serupa juga berangkat dari sebuah renungan pilosuf-pilosuf yang terdahulu tentang gambaran masa lalu untuk masa sekarang menurut pemikiran-pemikiran serta paham-paham yang di budidayakan menjadi suatu kebudayaan bagi masyarakatkan sendiri, sehingga bermacam-acam paham berkembang dan bertahan atau berubah disaat ini, hingga nanti tak terubah kecuali pada suatu generasi nanti menginginkan perubahan itu sendiri, maka hukum itu dapat di katagorikan sebagai salah satu unsure nilai-nilai dasar kebudayaan manusia. Menurut sejarah Hukum berangkat dari KONSTITUSI (Undang-undang Dasar) yang bermakna sebuah tractat atau kontrak social tentang berdirnya sebuah Negara dimana berkembang semenjak 624- 404 Sebelum Masehi di Athena dengan hal ini di koleksi oleh Aristoteles 158 buah konstitusi Negara. Dimana mempunyai arti suau kumpulan-kumpulan ketentuan serta peraturan-peraturan yang dibuat oleh para kaisar-kaisar atau preator. Inti dari Konstitusi itu adalah kekuasaan tertinggi (Ultimete power) ini dari kaisar roma, bentuk lain yang muncul adalah L,’Etat General ini di Francis, ordo et unitas ini di Romawi dimana telah member inspirasi bagi tumbuhnya paham “ Demokrasi perwakilan “ dan “ Nasionalisme” sebagai cikal bakal menjadi konstitusi baru dipermukaan bumi ini. Di francis lahirlah sebuah buku yang berjudul “ Contrac social “ karya JJ. Rousseau dengan pemikiran intinya adalah manusia itu lahir bebas dan sederjat dalam hak-haknya “ tentang hkum beliau berpendapa adala ekspresi dari kehendak umum kemudian kita sebut dengan kehendak rakyat(social contrac) Fakor-faktor Daya Ikat Konstitusi Aspek yang menyentuh iidang ini adalah aspek Politik yang mempunyai hubungan dengan system kekuasaan dan birokrasi dalam suatu sistem negara, dan aspek moral adalah aspek yang menentukan nilai-nilai luhur budaya manusia dalam bertindak berpikir dn berlaku dalam masyarakat itu sendiri sebagai budaya dan ciri-ciri khas manusia itu sendiri, aspek hukum itu mempunyai aturan ketentuan etika yang berlaku sebagai rambu-rambu dan pembatasan-pembatasan ruang gerak agar tetap berada pada lingkaran-lingkaran yang harus di patuhi, artinya berlaku bersikap bertindak sebatas yang telah di tetapkan dapat dinyatakan benar, bilal telah keluar dari garis ketentuan maka dinyatakan bersalah, bla ada kesalalahan yang telah di putusan oleh sebuah lembaga yang sah di bidang yang telah di tetatpan sebagai lembaga peradilan maka dapat dinyatakan melanggar hukum dengan dikenakan sanksi-sanksi yang diakibatkan dari perbuatan tersebut. Sanksi hukum adalah bagian dari pertangungjawaban dari kesalahan tersebut bukan hanya sekedar untuk membalas/ pembalasan tapi untuk membangun kesadaran guna lebih taat pada aturan yang berlaku. Mengapa harus ada Hukum..? Menurut KC . Where yang berangkat dari konsep ilmu hukum positif mengukapkan bahwa konstitusi dibuat oleh rakyat atas nama rakyat, dan pembuatannya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang sah, untuk ditaati dan di patuhi secara bersama sama sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara Zip Pelius mengembangkan konsep ini denganmengatakan bahwa konstitusi itu di buat untuk membatas kekuasaan-kekuasaan agar satu samalainnya saling terlindungi dan antara satu sama lainnya saling melindungi satu lainnya sehingga tidak ada yang dirugikan akibat penetapan-pentapanya bak itu putusa pemerntah, putusan kehakiman atau kebijakan penguasa dalam mejalankan tugas Negara , artinya harus memnuhi standar keadilan dan kebenaran. Bagaimana dengan politik ? Suatu hal menarik untuk dimana pernyataan hukum melalui peraturan perundang-undangan sebagai produk politik yang dihubungkan dengan factor kekuasaan. Hubungannya erat sekali dengan Supremasi Hukum (Penegakan Hukum ) yang jadi masalah dimasa sekarang ini. Masalah-masalah yang dihadapi dalam hal ini ada beberapa pengungkapan yang harus kita dudukan pokok dilemanya adalah : 1. Diperlukan adanya peraturan perundang-undangan sebagai apresiasi masyarakat dalam upaya supremasi Hukum tersebut. 2. Diperlukan adanya unsur SDM penegakan hukum yang profesional dan bermoral serta dapat bertangungjawab penuh akanpenyelenggaraan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujut perlindungan hukum bagi semua pihak. 3. Diperlukannya kesadaran hukum dan kesadaran moral dan menjadikan nilai-nilai budaya dalam masyaraat sehingga tujuan hukum tercapai dengan sempurna sesuai dengan maksud dan tujuan hukum yang mulia. Bagaimana dengan Moral..? Kalau kita bicara moral kita akan dudukan tentang kebiasaan manusia dan kebiasaan itu adalah budaya yang ada didalam dirinya dan masyarakat dimana dia berada serta diakui sebagai ketentuan hubungan dengan sesama manusia dengan konsep dasarnya kata “ malu” dalam makna terasa akan lebih tinggi bila kita dapat menjalankan aturan dan ketentuan umum, daripada kita suka melanggar apa yang jadi aturan yang di atur dalam berlaku umum dalammasyarakat sebagaisebuah pengakua bersama (Tractat) dankontrak social (social kntrak) yang tidak tertulis kemudin kia sebut dengan hukum adat (hukum tidak tertulis. Ada orang mendudukan sebagai rasa takut, ini merupakan bagian dari konsep nilai-nilai budaya yang kita dudukan bukan hanya sekedar malu tapi juga takut akan sanksi yang di jatuhkan terikat dengan nilai-nilai harkat martabat dimata manusia dan dimata yang kuasa (Tuhan) Ada orang mengungkapkan dengan makna jera , artinya jera mempunyai hubungan yang erat dengan “rasa takut “ dimana akibat dari perbuatannya yang dilakukan tergolong perbuatan melawan/melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang mengakibatkan kerugian secara materi dan kerugian atas nama baik. Menurut pilusuf ‘ Paul Scholten” keputusan moral adalah otonom/teronom yakni kehendak tuhan yang mengarah kepada ciptaan-ciptaanya sebagai landasan terdalam dalam penetapannya kemudian disebut dengan hukum abadi. Ada sanksi yang tidak tertulis dalam ketentuan ini adalah seerti rasa mau, rasa bersalah, dan rasa takut. Bagaimana dengan Etika Hukum ..? Etika adalah sikap dan prlaku sebagai sebuah kepribadian yang dijadikan kebiasaan hidup dalam berlaku dan bersikap. Etika Hukum adalah tatakrama dalam hormat menghoramati dan harga menghargai secara selaras dan seimbang sehingga koneknya akanmemnuhi rasa keadilan tersebut sebagamana yang dimaksud dengan tujuan dan maksud dari ketentuan hukum tu sendiri. Kondisi Sekarang , kedepan dan sebuah harapan Serta Kepastian …! Bangsa kita sedang rapuh akan ketertipan dan keamanan serta ketentraman, dimana orang serba takut dan ketakutan untuk mengambil keputusan dan kebijakan ini dari sisi kelembagaan kepemerintahan Negara. Masyarakat merasa tidak puas akan keputusan dan keetapan negara sehingga demontrasi menjadi marak. Demontarsi-demntrasiitu pada prinsipnya hak tapi pada giliran akhirnya akanmengancam ketertipan masyrakat, sehingga tujuan yang baikmejadi bentuk yang paling buruk. Semua disebabkan akan ketidak percayaan public kepada pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang kurang professional dalammelaksanakan tugas dan fungsinya sehingga menkondisikan bangsa ini semakin berantakan,dan gejolak politik yang sedang bergejolak secara global dalam semua aspek dan bentuk. Hukum sebagai sumber utama dalam penyelenggaraan ketata negaraan menjadi permasalahan dan memihak pada kepentinga kekuasaan ( upaya bertahan dalam birokrasi) dan krisuh dan kerusuhan menjadi topic pembicaraan di media cetak dan mediatelevisi dan media internet sehingga kridibilitas pemerintah semakin renah arti tidak lagi di percaya. Sendi-sendi persatuan kesatuan yang di lambangkan dalam konsep “ Bineka Tungal Ika “ menjadi rawan dengan adanya kekuaaan-kekuasan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijaksanaan sebagi wjut otonomi daerah yang intinya pelimpahan da pembagian kekusaan dalam penerapannya menjadi rancu dmana membentuk aja-raja kecil di daerah terkesan lebih berkuasa dari Pemerintah Pusat, maka terjadilah blokade-blokade kepentingan Putra Asli Daerah (PAD) akibatnya apa kualitas SDM yang seharusya dapat dimamfaatkan oleh Pemerintah Daerah karena formasinya penuh terabakan dengan kebijakannya terkait dengan unsur kpetingan politik dikaitkan dengan kepentingan pertahanan dalam kekuasaan di daerah. Dengan kerapuhan dan kegoyahan tersebut diatas maka kita berharap adanya suatu penemuan baru yang diakui sebagai sesuatu solusi yang menang “ win solution” yang dapatenjembatan pnuntasan masalah nasional dari arus global yang mengancam perpecahan daam negeri sendiri. Dampak buruk yang akan muncul bl perpercahan terus berlkelanjutan , maka dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa kita galang rasa tangungjawab berbangsadan bernegara dengan memperbaiki itikat dan niat untuk membangun bangsa ini semenjak dari pucuk pimpinan Negara samapi keseluruh lapisan masyarakat Indonesa “ bersatu kita teguh bercerai kita runtuh “ (Ricky Idaman SH.MH) 12122010 Daftar Pustaka 1. W.Fried Mann dalam bukunya “ legal Theory “ penerbit, Colombia Univ 1960 2. H. Dahlan Thalib SH.MH dalam bukunya “ Teory Hukum dan Konstitusi “ penerbit Radja Prasindo Persada Jakarta.1984 3. Paul Spker dalam bukunya “ Social Police” penerbit Prentice Hall New York 1980 4. Moh. Kusnardi SH Dkk dalam bukunya “ Ilmu Negara “ penerbit “ Gaya media Pratama Jakarta 1999 5. Ir Soekarno Dkk dalam bukunya “ Manusia dan masyarakat baru Indonsia “ Penerbit Balai Pustaka Jakarta 1960.