Minggu, 12 Desember 2010

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia;
b. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan,pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian,perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;
e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertan ian, perikanan, dan kehutanan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG SISTEM PENYULUHAN
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalahmasyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan,pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
9. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalahpenduduk yang bermu kim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosialdengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
11. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
12. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
13. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
14. Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
15. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
16. Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
17. Kelembagaan petani, pekebun, peternak nelay an, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
18. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
22. Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
23. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
24. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
25. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
26. Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan .
27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang
kehutanan.
28. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
Pasal 3
Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a. memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar,
kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. memberikan perlindungan , keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
e. mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Pasal 4
Fungsi sistem penyuluhan meliputi:
a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;
e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;
f. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
g. melembagakan nilai -nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.
BAB III
SASARAN PENYULUHAN
Pasal 5
(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.
(2) Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
(3) Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal 6
(1) Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.
(2) Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengansubsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
b. penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik
secara sendiri -sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal 7
(1) Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.
(2) Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan Penyuluhan
Pasal 8
(1) Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c. kelembagaan penyuluhan swadaya.
(2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
(3) Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
(4) Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
(5) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
Pasal 9
(1) Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan
e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
(2) Badan Penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi,dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Pasal 10
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
(2) Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 11
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;
a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.
(3) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Pasal 12
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
(2) Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Pasal 13
(1) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan .
(2) Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 14
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 15
(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal 16
(1) Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
(2) Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:
a. menyusun programa penyuluhan;
b. melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
d. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h. memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Pasal 17
Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;
c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; d an
k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pelaku Utama
Pasal 19
(1) Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
BAB VI
TENAGA PENYULUH
Pasal 20
(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3) Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 22
(1) Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Programa Penyuluhan
Pasal 23
(1) Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, danprograma penyuluhan nasional.
(3) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
(4) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
(5) Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui oleh kepaladesa/kelurahan.
Pasal 24
(1) Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.
Pasal 25
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja dan Metode
Pasal 26
(1) Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.
(2) Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Materi Penyuluhan
Pasal 27
(1) Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(2) Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
Pasal 28
(1) Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(2) Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
(3) Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Peran Serta dan Kerja Sama
Pasal 29
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.
Pasal 30
(1) Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2) Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3) Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1) Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
PEMBIAYAAN
Pasal 32
(1) Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadaiuntuk memenuhi biaya penyuluhan.
(2) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumbersumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah danalokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
(4) Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(5) Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 34
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk terhadap kode etik penyuluh.
(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 35
(1) Setiap penyuluh PNS yan g melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(3) Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
Pasal 36
Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 38
Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Peraturan pelak sanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 41
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Nopember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar