Sabtu, 11 Desember 2010

PENERTIPAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN WARNET DI KOTA BUKITTINGGI " BY" RICKY IDAMAN SH.MH

TINJAUAN PELAKSANAAN PENERTIPAN WARNET DI BUKITTINGGI "by" RICKY IDAMAN SH.MH

by Aryesthya Vrya Lyra on Friday, December 3, 2010 at 1:39am
Penertipan siswa berseragam masuk warung internet (Warnet) belum di tindak lanjuti oleh petugas Satpol PP dan di proses oleh tempat mereka bersekolah masing-masing/Dinas Pendidikan. Namun dalam pelaksanaanya tak pernah ada penertipan itu dilaksanakan sehingga ketetapan Dinas Perhubungan Transprtasi dan Telekomunikasi itu hanya sekedar himbauan bukan penegasan penertipan, sementara pegaturan tersebut telah di tetapkan tahun 2008 yng lalu oleh Dinas Perhubungan dan transptasi dan telekomunikasi Kota Bukittinggi.

Terkait dengan hal ini saya mempunyai pendapat bahwa sejauh ini sebenarnya nya baik tap tidak mungkn di terapkan sebab kita tahu keterbaasan sarana dan prasarana peralatan kumunikasi di sekolah sangat terbatas bahkan ada yang tidak berjalan sebagaimanna mestinya karena rusak berat perangka dan jarngannya, sumberdana pembuatan sarana gratis jaringan telekomunikasi ini dari DAK / DAU sayangnya pengawasan kurang terahadap pelaksanaan di bawah nya , maka wajar mereka kewarnet  sedang berseragam sekolah karena mencari tugas yang diperintahkan gurunya. Untuk itu harus ada koordinasi kerja yang kngkrit dengan instansi dan lembaga terkait dalam pembuatan penetapan penertipan tersebut dengan baik dan tepat sehingga tak ada yang  di rugikan akan kebijakan penertipan ini.

Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bukittinggisaya di nilai kurang berjalan dengan baik sebagai lembaga legislatif di tingkat Kota/Kabupaten/Provinsi/ terkait dengan pemantauan pelaksanaan pembangunan dalam aplikasi terapan nya di lembaga sekolah dan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi , kalau hanya mengandalka pengawasan BAWASDA KOta Bukittinggi  sama dengan tidak sebab mereka juga bagian pemerintah denga artian tidak akan efektif , secara tiidak lansung pasti akan melindunigl lembaga yang telah di bangun nya. Penilaianya adalah DPRD kurang responsif dengan kehendak masyarakat.

Sehingga saya menyarankan/mengharapkan :

1.  kepada Instnsi Dinas Trekait dalam jajaran Perhubungan Transportasi dan telekomunikasi Kota Kota Bukittinggi kita harapkan  agar mencerna kembali lebih lanjut terhadap apa akan dijadikan  peraturan yag mengatur sehngga yang ditetapkan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya
2. Kepada DPRD Kota Bukittinggi untuk dapat menyingkapi lebih jauh guna keberhasian pembangunan kota Bukittinggi secara keseluruhan pada semua sektor sehingga pemerintah Kota Bukittinggi berhasil melaksanakan otonomi daerah sesuai degan maksud tujuan nya.
3. Diharapkan DPRD Kota Bukittinggi bukan hanya rapat-rapat saja tapi juga turun kesekolah-sekolah dari PAUD, Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK , Perguruan Tnggi Negeri Swasta sehingga dapat menilai, mengukur, serta memberkan saran dan kritik untuk kemajuan sektor kependidikan yang telah di limpahkan kepada pemerinah daerah terkait degan pengawasan dan pengendalian penempatan pemamfaatan / penggunaan dana DAU/DAK,PAD, oleh penyelenggra bidang kependidikan.(Ricky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar