Minggu, 19 Desember 2010

PENDEKATAN TEORITIS / KONSEPSIONAL OTONOMI PENDIDIKAN " BY" RICKY IDAMAN SH..MH

I. Pendalaman Teoritis

Hubungan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat diatur dalam Undang–Undang Dasar 1945. Hubungan Pemerintah Pusat antar lembaga lebih lanjut diatur Undang–Undang dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman daerah (UUD 45 pasal 18.A). Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepada azas Otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan. Hubungan kewenangan masing–masing daerah terkait dalam bidang: keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya, dalam bentuk hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan (Pasal 1 dan pasal 2 ayat Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ayat.5). Otonomi daerah ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih mempercepat proses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat ( pasal 18.a ayat. 1 dan 2 serta pasal 18.b ayat 1 dan 2 Undang – Undang Dasar 1945 Amondemen).

Otonomi dalam pendidikan pada dasarnya menyangkut penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang berdasarkan kepada peraturan dan perundang–undangan yang berlaku (pasal 18 Undang – undang Nomor ; 32 Tahun 2004).
Otonomi pendidikan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 14 Peraturan Perintah Nomor: 25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang: Kewenangan Pemerintah Daerah yang isinya adalah :
a.Kewenangan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah terkait dengan program pendidikan nasional.
b.Kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkait dengan kebijakan dalam penetapan formasi dan promosi jabatan dan pemindahan ( mutasi ) pegawai dan tenaga edukatif dalam lingkungan pendidikan didaerah.
c.Kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pengawasan pelaksanaan otonomi pendidikan di daerah.
d.Kewenangan dalam penetapan dan penyusunan program pendidikan didaerah pada sub-bidang rencana dan strategi pelaksanaan pendidikan.
e.Kewenangan yang diberikan dalam otonomi pendidikan sebatas program pendidikan dasar yang terdiri dari tingkat SD dan SMP / Sederjad.
Menurut Prayoga (2000) hal yang perlu diperhatikan dalam otonomi pendidikan adalah: Pertama, penataan dan peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, iklim dan proses pendidikan yang demokratis serta peningkatan mutu pendidikan. Kedua peran serta masyarakat sehingga program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dapat di topang secara utuh. Ketiga adalah peningkatan kualitas dan akuntabilitas pendidikan dan lembaga pendidikan.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaraan kependidikan sebagaimana yang dituangkan dalan Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 14 poin (6) mengenai penyelenggaraan pendidikan dan alokasi Sumber Daya Manusia potensial, dan kewenangan Propinsi dalam penyelengaraannya. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan hanya sejauh pelaksanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum serta kejuruan masih di dikuasai melalui pemerintahan provinsi oleh pemerintah pusat, serta penetapan kurikulum dan perpindahan (Mutasi daerah) merupakan kewenangan pemerintahan pusat.
Tujuan pemberian otonomi bidang kependidikan berdasarkan kepada azas dasar yakni peningkatan dan pertumbuhan serta kemampuan kopetensi daerah dalam pembangunan pada sektor prendidikan sehingga diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan kualitas pendidikan secara nasional. Namun demikian Otonomi bidang pendidikan dalam pelaksanaannya masih terkait dengan pemerintah pusat seperti; .pengaturan pelaksanaan dan penilaian Ujian Nasional (UN) dan Penentuan standar kelulusan dalam Ujian Nasioanl (UN).
Menurut Peraturan Pemerintah nomor: 25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 tahun 2007 tentang juklak teknis otonomi pemerintah daerah bidang kependidikan yang dilimpahkan ke daerah sebagai berikut:
a.Penetapan standarisasi kopetensi siswa serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksaanaan.
b.Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.Penetapan persyaratan problem dan penggunaan gelar.
d.Penetapan pedoman biaya pembiayaan pendidikan.
e.Penetapan persyaratan penerimaan, pindah sertifikasi siswa, peserta wajib belajar, mahasisiwa.
f.Pemamfaatan hasil penelitian arkiologi nasional, galeri, nasional,pemafaatan naskah sumber arsip musium, monument, yang diakui secara nasional.
h.Penetapan kalender pendidikan nasional, jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, pendidikan luar sekolah.
i.Pengaturan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional.
j.Pembinaan pengembangan bahasa sastra indonesia..

Kewenangan dalam bidang kependidikan dapat dilaksanakan berupa :
1.Penyusunan Rencana dan Strategi Bidang Kependidikan
2.Penyelenggaraan Bidang Kependidikan dalam bentuk pola umum yang telah diatur sebelumnya dengan perangkat aturan yang disusun berdasarkan petunjuk yang telah di tetapkan oleh Departemen Terkait.
3.Pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Kependidikan yang berdasarkan aturan yang telah ada dari Departemen Pendidikan Nasional.
4.Penetapan Formasi kelembagaan dalam penyelenggaraan Bidang Kependidikan daerah.
5.Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah dan penerimaan Tenaga Guru Bantu serta Guru Honor.

Ketentuan umum pelaksanaan otonomi Pendidikan pelaksanaan Otonoi Pendidikan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara positif serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku secara nasional, dan selaras dengan kemampuan daerah masing-masing.
Ketentuanya telah di tetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pendidikan nasional di daerah dan harus unduk pada pengaturan tersebut diatas, berdasarkan kepada Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2003 tentang system perundang-undangan di Indonesia.
Merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan merupakan suatu kewenangan yang merupakan suatu pelaksanaan program nasional di daerah, didasarkan kepada pasal 18 Undang–Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah mempunyai 12 kewenangan, salah satunya adalah bidang pendidikan.
Secara konseptual pelimpahan bidang kependidikan dari pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses peningkatan kualitas pelayanan program pendidikan nasional di daerah, sehingga tujuan pendidikan yang didasarkan kepada pasal 31 tentang pendidikan Undang undang Dasar 1945 dapat diwujutkan dengan nyata, sebagai berikut :

1.Penyusunan Strukturisasi Dinas Pendidikan
Pembentukan strukturisasi sektor pendidikan dalam lingkungan Pemerintah Daerah di tentukan oleh kebutruhan daerah setempat dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan berlaku secara umum didasarkan kepada ketententuan Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, Undang undang Nomor.20 Tahun 2003 tentang Sistem pendiDikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor.25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Maka dengan diserahkannya bidang pendidikan kedalam kewenangan Pemerintah Daerah maka bertambah beban pikul pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerahnya, dimana dalam pelaksanaannya mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut :
a.Peralihan status Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.Segala biaya dan pembiayaan peralihan ditangung oleh Pemerintah Daerah.

b.Penyusunan program Rencana Kerja dan strategi pelaksanaan disusun berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah, dengan berorientasi kepada Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasional, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana, program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu. Hal ini bertumpu kepada aspek propesional dan proposional bidang pelayanan kepada masyarakat, dalam bentuk yang sempit atau bentuk yang luas.

c.Pelaksanaan Restrukturisasi dalam bidang kependidikan, serta pelaksanaan pemutasian Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksanaan Teknis ( UPT ) dan penempatan diluar lingkungan Pendidikan kepada lingkungan yang ada pada Pemerintah Kota Bukittinggi bagi yang membutuhkan.

d.Melaksanakan program pendidikan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Propinsi Sumatra Barat, dalam rangka mengambil kebijakan dalam
penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.

e.Memberikan pelayanan yang baik terukur dan terarah kepada masyarakat, tentang program pendidikan nasional dan memberikan informasi secara terbuka dan transparan, mudah di baca dan mudah di dapatkan, baik melalui media masa atau media elektronik.

f.Pembinaan dan pengembangan karier Guru
Peningkatan penyetaraaan dan sertifikasi guru adalah suatu protek bagi seorang pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas mengajar dan belajar guna meningkatkan mensukseskan program pendidikan secara nasional.( Pasal.1 UU No.14 Tahun 2005 )
Dalam media pendidikan sekarang sebagaimana yang dimaksud dengan undang undang guru tersebut adalah jaminan untuk kualitas, pada dasarnya kualitas tidak hanya ditentukan oleh sertifikasi saja termasuk juga pengalaman yang dinilai dari masa kerja seorang guru, dan dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan serta kemampuan daerah serta kemampuan sekolah dihubungkan dengan kemampuan masyarakat.
Dilihat dari media pendidikan bila sistem pendidikan dan kurikulum yang statis (tetap) memang sertifikasi tersebut tidak perlu dituntut adalah pengalaman kerja, bila melihat kenyataan sekarang sistem dan kurikulum bergerak dan berubah maka terjalin hubungan yang erat antara kepentingan dalam pihak yang berkepentingan dalam satu sistem.

2.Pembinaan, pengembangan Bidang Pendidikan
Berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah khusus pada bidang Kependidikan, maka dalam penyelenggaraaanya pihak Pemerintah Daerah harus mampu dan bertangungjawab atas Rencana dan penyusunan Program Umum pendidikan sehingga mencapai maksud dan tujuan pendidikan dalam semua aspek dan bentuk pelaksanaannya.
Rencana dan strategi yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi adalah pemampaatan dana yang bersumberkan dari dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan program Pendidikan, sehingga relevan dan mencapai target tujuan umum pendidikan secara nasional.
Dalam Pengusulan dan penyusunan Anggaran Pendidikan, yang dituangkan dalam Rencana dan Strategi ( Renstra ) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi sebagai penangungjawab pendidikan di Daerah membuat garisan pokok dalam bentuk Visi dan Misi Pendidikan sebagai dasar penuangan konsepsi penyusunan usulan mata anggaran yang akan di gunakan, untuk program 5 ( Lima ) tahun

2.Pelayanan bidang pendidikan
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni tujuan pelimpahan kewenagan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan tepat serta akurat kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat harus memenuhi standar umum pelayanan berupa pelayanan umum serta pengadaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi masyarakat luas, sehingga dapat memenuhi formasi kelayakan standarisasi nasional.
Bidang pendidikan pendidikan selama ini di tangani oleh Pemerintah Pusat dan baru diserahkan pada tahun 2001 yang lalu, maka aset yang ada diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk diurus dan tangulangi segala macam akibat penyerahan kewenangan tersebut menjadi beban bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin.

3.Peningkatan Sarana dan Prasarana.
Sektor pendidikan tak pernah lepas dari masalah sarana dan prasarana yang sangat menentukan maju atau mundurya sektor ini, adapun elemen–elemen yang menentukan klafikasi kualitas dan kuantitas pendidikan yang telah dilaksanakan.
Peningkatan saran dan prasarana adalah suatu keharusan dalam pelaksanaan program pendidikan dimana membutuhkan pembiayaan yang tinggi sehingga menuntut profesionalisme dan proprosionalisme dalam penetapan penyusunan program yang dituangkan dalam rencana strategi dan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah.19). Dalam penelitian Balitbang Departemen Pendidikan Nasional implikasi bidang otoinomi pendidikan dihadapkan kepada masalah sistem manajemen dan strategis pelaksanaan di daerah guna mencapai tujuan pendidikan nasional secara konsekwen selaras dengan visi misi pemerintah daerah.

3.Bidang Pengembangan Pendidikan

a. Padikma Pendikan Nasional
Sistem Kurikulum nasional telah dibangun selama tiga daswarsa pada kenyataanya belum mampu menjawab kebutuhan dan tantangan maksud dan tujuan pendidikan secara nasional.
Selama ini prioritas yang ditinjolkan adalah pemerataan kesempatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak, namun masih kita dapatkan angka-angka yang menunjukan masih belum tercapainya standar minimal anak usia dini mendapat pendidikan yang layak pada tingkat pendidikan dasar yaitu SD,SMP dan setara.
Ditingkat lokal tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sangat mendasar menutut adanya realisasi perbaikan sistem yang mengarah keada kontek kemajuan yang berbentuk adil,terbuka, dan demokratis dalam sistem manajemen dan pengaturan yang kuat sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban serta kewenangan-kewenangan dalam erat otonomi sekarang ini.

Pemerintah Daerah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan penuh dalam penyelenggaraan program pendidikan nasional di daerah mempunyai tangungjawab penuh terhadap penyelenggaraannya berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor,.25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pergeseran struktur kewenangan sistem administrasi kependidikan ini suatu mumentum yang tepat untuk melakukan reformasi sistem dan pengelolaan pendidikan di sekolah, sebab selama ini pendidikan didominasi oleh Pemerintah Pusat terbukti kurang efektif. Hal ini akan memperluas akses pendidikan dan peningkatan mutu yang telah di dapatkan sebelumnya tercapau dengan sempurna, suatu harapan dari aplikasi penyerahan kerwenangan dalam kontek otonomi daerah yang luas serta bertangungjawab.
Otonomi pendidikan adalah pilihan yang sangat tepat untuk mencapai tujuan pendidikan secara umum dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memilih strategi pembangunan dan pengembangan pendidikan didaerah.
Pola yang dipakai oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pendidikan khusus dilingkungan Direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah adalah pedidikan berbasis sekolah ( school bassed education )

Pengembangan pola ini kurang berhasil dalam pelaksaaanya disebabkan oleh beberapa hal yang mendasar yakni ;

II Pedalaman Teoritis dan Konsepsional

1.Akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah kepada masyarakat masih sangat rendah, laporan pertangungjawaban dilakukan pada Pemerintrah saja,
masyarakat hanya menerima laparan umum rapat BP.3 sekolah.

2.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang ada tidak optimal, serta rendahnya anggaran pendidikan yang tersedia, serta rendahya partispasi masyarakat.

3.Keterbatasan kemampuan sekolah mengikuti perubahan yang terjadi dilingkungannya dengan alasan berbagai paktor yang mempengaruhinya yaitu, sosial politik, ekonomi keuangan, budaya dan ilmu pengetahuan yang cepatr tumbuh berkembang.

4.Keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dijadikan sebagai motor penggerak sektor pendidikan baik secara struktural ataupun secara fungsional nya.

5.Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara sekolah sudah berkurang karena tidak terbuka dan kurang bertangungjawab.

6.Partisipasi masyarakat sangat rendah membantu pelaksanaan program pendidikan pada dasarnya menelan biaya yang sangat tinggi.

7.Keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dalam pembiayaan program pendidikan secara nasional disebabkan oleh kebutuhan sektor perbaikan striktur dan infrastruktur dalam masyarakat sangat mendesak untuk dibangun dilkuar sektor prndidikan.

b.Penerapan Pendidikan danKurikulum Nasional

Kurikulum yang dikembangkan bersandarkan konsep (competency basic curiculum) adalah suatu metode secara konperatif di konposisikan dengan kemampuan dasar dalam satuan lingkungan pendidikan yang terdiri dari (1) satuan kemampuan sekolah di sekolah (2) satuan kemampuan orang tuan siswa (3) satuan kemampuan daya serap siswa (4) satuan kemampuan masyarakat disekitarnya.

Sebagai langkah awal penerapan kurikulum ini diawalai dengan peraturan mentri Pendidikan Nasional dikenal dengan kurilum 1994 dan pola Cara Belajar Siswa Aktif (CBA) dilanjutkan dengan Kurikulum 2004 dengan pola Kurikulum Berbasis Kopetensi (KBK) pada tahun 2006 di tetapkan lag dengan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan perubahan-perubahan sistem kurikulum pada prinsipnya untuk menuju kemajuan kualitas pendidikan.

Bidang pengembangan dan penerapan kurikulum diatur dalam Kepmentdepdiknas No.22/U/2005, tentang standar Isi Pendidikan dimana terkait dengan kualitas dan kuanitas berhubungan dengan akreditasi sekolah secara nasional. Kepmentdiknas No.23 tahun 2005, tentang standar Kelulusan Ujian Nasional.
Pada pasal 6 Peraturan Mentri Pendidikan nasional Nomor.23 Tahun 2006 menjelasakan bahwa (a) melakukan sosialisasi Peraturaturan Mentri Pendidikannasional Nomor.22 Tahun 2006 disusn oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) terhadap duru dan pengawas dan relevan dengan program pendidikan lainnya memalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau Pusat Pengembangan Mutu Pendidikan Guru (PPPG) (b) melakukan sosialisasi Peraturaturan Mentri Pendidikan nasional Nomor.22 Tahun 2006 disusn oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) terhadap duru dan pengawas dan relevan dengan program pendidikan lainnya melalui yang disusun oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan.(c) membantu Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar menengah agar dapat memenuhi Peraturan Mentri Nomor.22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dan Peraturan Mentri Nomor.23 Tahun 2006 tentang standar kopetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Kepmendikan.No.19 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan KurikulumStandar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Komite Pendidikan yang didasarkan kepada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor.044/U/2002 tentang Pembentukan tugas dan fungsi Komite Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tangungjawab Pemerintah Daerah dalam pembiayaan operasional dan pengawasannya secara umum dan bukan merupakan bagian dari struktural Dinas Pendidikan.
Komite Pendidikan berdiri secara indenpenden bertangungjawab kepada Walikota begitu juga komite sekolah dilingkungan masing-masing pada satuan tingkat pendidikan, dimana fungsi dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dan mitra sekolah serta masyarakat dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan.
1.Memberikan saran dan pendapat pendapat kepada kepala Dinas Pendidikan untuk menyususun dan melaksanakan program pendidikan secara umum dan keseluruhan.
2.Memberikan pertimbangan – pertimbangan atas kebijakan kepala Dinas Pendidikan atas kebijakan yang diambil dan ditetapkan.
3.Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan strategi program penyelenggaraan kependidikan.
4.Bertangunjwab kepada Walikota Bukittinggi.

d.Kewenangan Kepala Sekolah.

1.Menyususun dan membuat, serta mengesahkan RAPBS.
2.Melaksanakan program umum sesuai dengan visi dan misi pendidikan di Kabupaten dan Kota.
3.Melaksanakan visi dan misi sekolah yang ditetapkan bersama komite sekolah.
4.Melaksanakan tugas dan fungsi kepala sekolah sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
5.Membuat keputusan dalam penyelenggaraan kependidikan dilingkungan sekolah yang dipimpin, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
6.Bertangunjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan

e. Kewenangan Komite Sekolah

1.Memberikan arahan dan petunjuk kepada kepada kepala sekolah dalam penyelenggraan sekolah khusus dalam pembinaan dan pengembangan sekolah serta pemungutan – pemungutan dalam lingkungan sekolah.
2.Memberikan pendapat dan pandangan terhadap keputusan yang diambil atau yang akan diambil oleh kepala sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya.
3.Menerima dan menyampaikan keinginan dan apresiasi peserta didik / wali murid dilingkungan sekolah.
4.Mengamati dan memberi pendapat dalam penyusunan RAPBS.
5.Bertangunjawab pada Komite Pendidikan.

f.Penyusunan/Pengesahan Rencana Strategi

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasioanl, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana,program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, yakni “Terwjuutnya pelayanan Pendidikan yang prima untuk mengwujutkan peserta didik yang unggul,cerdas, trampil, beriman, bertaqwa dan berbudaya“ maka arah penyususnan program dan rencana strategi bidang pendidikan mepersiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menopang pencapaian visi dan misi dengan renstra yang tepat dan efisien.
Untuk mencapai pelaksanaan otonomi sektor kependidikan maka disusunlah rencana dan strategi sebagai dasar ukuran peningkatan kinerja bidang pendidikan dengan mempertimbangkan :
1.Pembinaan dalam rangka peningkatan mutu dan fropesionalisme guru melalui pelatihan dan pendidikan guru melalui jnjang pendidikan pelatihan khusus.
2.Pembinaan dan pengendalian terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah umum,kejuruan pada lingkungan sekolah negeri dan swasta.
3.Pembinaan dan pengembangan kesenian daerah dan nasional.
4.Melengkapi saran dan prasarana pendidikan melaui rehabilitasi gedung sekolah, mobiler dan lain – lainnya.
5.Mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat dalam rangka menunjang mutu pendidikan.
6.Melaksanakan pemilihan dan penilaian siswa teladan dan kinerja kepala sekolah TK,SD,SMP,SMA,SMK.
7.Menumbuhkan mengembangkan organisasi kepemudaan dan pramuka dalam meningkatkan aktifitas dan kretifitas pemuda.
Seiring dengan vissi dan missi dan renstra Dinas pendidikan Kota Bukittinggi mempunyai tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.Peningkatan kinerja pejabat fungsional/structural dinas.
2.peningkatan kinerja kepala sekolah.
3.Peningkatan profesi guru.
4.Peningkatan kualitas belajar.
5.Optimalisasi pemamfaatkan sarana dan prasarana.
6.Peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
7.melaksanakan kegiatan diklusepora.
8.meningkatkan peran serta masyarakat.
9.peningkatan kualitas pelayanan administrasi.

g.Pengawasan Bidang Pendidikan.

Sistem pengawasan yang dkembangkan secara umum di tetapkan yang berhak melakukannya terdiri dari unsur-unsur yang terkait lansung maupun tidak lansung mempunyai hak dan kewajiban melakukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dalam arti yang luas.
Dinas Pendidikan sebagai Lembaga pelaksana program pendidikan diawasi oleh Badan Pengawas Daerah, sektor yang diawasi oleh lembaga pengawas ini adalah pengguna kewenangan dalam bidang kependidikan terkait dengan program kerja dan penggunaan dana yang telah dilokasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bukittinggi.
Pada lingkungan sekolah yang juga mempunyai hak otonomi juga tak lepas dari pengawasan Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah aspek yang akan diawasi oleh Dinas Pendidikan terhadap sekolah adalah pelaksanaan kurikulum dan pemberdayaan potensi PNS dan tenaga kerja lainnya serta penggunaan dana yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Hal tersebut diatas dapat kita lihat dari pembentukan strukturisasi yang telah di tetapkan sebagai dasar sistem dan mekanisme kerja dan kenerja Dinas Pendidikan Kota Bukittunggi secara keseluruhan pada struktur.

h.Penyusunan/Pengesahan Rencana Strategi

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasioanl, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana,program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, yakni “Terwjuutnya pelayanan Pendidikan yang prima untuk mengwujutkan peserta didik yang unggul,cerdas, trampil, beriman, bertaqwa dan berbudaya“ maka arah penyususnan program dan rencana strategi bidang pendidikan mepersiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menopang pencapaian visi dan misi dengan renstra yang tepat dan efisien.
Untuk mencapai pelaksanaan otonomi bidang kependidikan maka disusunlah rencana dan strategi sebagai dasar ukuran peningkatan kinerja bidang pendidikan dengan mempertimbangkan :
1.Pembinaan dalam rangka peningkatan mutu dan fropesionalisme guru melalui pelatihan dan pendidikan guru melalui jnjang pendidikan pelatihan khusus.
2.Pembinaan dan pengendalian terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah umum,kejuruan pada lingkungan sekolah negeri dan swasta.
3.Pembinaan dan pengembangan kesenian daerah dan nasional.
4.Melengkapi saran dan prasarana pendidikan melaui rehabilitasi gedung sekolah, mobiler dan lain – lainnya.
5.Mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat dalam rangka menunjang mutu pendidikan.
6.Melaksanakan pemilihan dan penilaian siswa teladan dan kinerja kepala sekolah TK,SD,SMP,SMA,SMK.
7.Menumbuhkan mengembangkan organisasi kepemudaan dan pramuka dalam meningkatkan aktifitas dan kretifitas pemuda.

III. Masalah yang dihadapi

1. Kualitas secara nasional dalam hasilpenyelenggraan pendidikan beraneka ragam sehingga kelayakan untuk masuk UMPTN diluar provinsinya akan terhambat kesempatan karena otonomi perguruan tinggipun di akui secara nasional.
2. Terhambatnya peningkatan kaerir guru dari wakil menjadi kepala sekolah, karena kesempatan di daerah sudah penuh formasinya, sehingga harus menunggu lama kesempatan menjadi kepalasekolah.
3. Pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah daerah umumnya, khususny dilingkungan jajaran pendidikan terhambat dalam meningkatkan kariernya dalamjabatan struktural karena formasi pada di struktural.
4. Kemapuan daerah dalam pembiayaan operasional sekolamh mash mengandalkan DAU dan DAK sehingga kketergantungan pembangunan sisi pendidikan di daerah terhambat karena daerah kurang mampu menangulangi pembiayaan peningktan mutu dan kualitas.
5.sekolah mengambil kebijkan dengan kurangnya pengwasan sehingga terkesan semena-mena sekalipun komite sekolah ada disetiap sekolah namun kenyataannya adalah lembaga legalitas kkebijakan kepala sekolah sekaligu sebagai alat perngkat pengaman kebijakan sekolah.(Ricky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar