Jumat, 07 Januari 2011

HIMBAUAN PADA PARA WARTAWAN DAN MEDIA MASA TV & RADIO , LEMBAGA PERADILAN DAN KEPOLISIAN " AGAR NAMA DAERAH JANGAN SALAH SEBUT "

HIMBAUAN PADA PARA WARTAWAN DAN MEDIA MASA TV & RADIO , LEMBAGA PERADILAN DAN KEPOLISIAN " AGAR NAMA DAERAH JANGAN SALAH SEBUT "
by Ricky Isaman SH.MH on Saturday, January 8, 2011 at 12:43am

Kami masyarakat pribumi Kanagarian Kurai V jorong yang sekarang disebut Kota Bukittinggi , yang bukan tergolong kelompok eksekutif (Rumah Gadang Gulai Bancah) dan kegislatif (Rumah Gadang Bukik Cangang) menolak PP No.84 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kota Bukittinggi, daerah yang ada saja belum rata pembangunan daerah orang lain pula yang mau di capok perbuatan yang sangat memalukan dari pejabat Kota Bukittinggi yang berambisi memekarkan kota ini, secara kultural aada pemahaman perbedaan sistem adat isti adat dalam sisstem hukum kekerabatan dengan paham demokrasi terpimpin menggunakan terapan sebagai berikut ;
1. Duduak indak samo randah nan tagak indsak samo tinggi.
2. Bapucuak bulek Baurek Tungang, artinya kepemimpinan adat itu bajanjanjang naik ba tanggo turun , rambuik jatuh kabahu karambia condong di matonyo,
3. Bapangka Tuo Nagari, bapangka tuo kampouang, bapangka tuo banda, bapucuak bulek secara bertingkat berlaras terdiri dari, Pucuak nan limo, Pucuak nan 9, PUcuak nan.12, dan pucuak nan 36,masing masing berpengang pada konsep banaik janjang batanggo turun.

Sari penjelasan ini kami urang kurai V Jorong Kota Bukittinggi sekarang ini adalah masyarakat yang kurang menganut azas demokrasi, kecendurungan kepada paham kerajaan, ada tingkat kedudukan manusia dalam fungsi dan tugas adat dalam nagari (masyarakat) dari jumlah jorong yang ,lima yakni;
1. Jorong nan Tuo Tigo Baleh (13)
2. Jorong Aua Birugo
3. Jorong Guguak Panjang
4. Jorong Mandiangin
5. Jorong Koto Salayan
Jadi nagari KUrai V Jorong *Kota Bukittinggi) yang di jadikan tiga Kecamatan ini tidak sama dengan Nagari-nagari di Kabupaten Agam (Luhak Agam) dan kami adalah sebuah kanagarian dalam lingkungan Luhak Agam,kemudian disebut dengan Kanagarian Kurai V Jorong adalah Kota Bukittinggi sekarang.

Konsep BALIAK BA NAGARI koTA Kota Bukittinggi ini adalah wilayah Kanagarian Luhak Agam yang kita Kenal dengan Kabupaten Agam. Dan terkait dengan pemekaran Kota malah nilainya terbalik seharusnya Kota Bukittinggi masuk Ke Kabupoaten Agam, seperti dulu pernah menjadi Ibu Kota Kabupaten Agam.

Sebagai anak kemenakan asli orang Kurai V Jorong (Kota Bukittinggi ) sekarang secara mental dan nilai-nilai kejujuran kita seharusnya berterima kasih kepada Pemangku Adat Nagari di Luhak Agam (Kabupaten Agam) dengan diberikan lahan seluas itu untuk hidup mengapa harus meminta tambah lagi..seperti kata pepatah " Dapek Ciek Minta duo, dapek Duo minta Tigo, dapek tigo minta Sadonyo.."
Syukuirilah lahan yang ada dan kembangkan dengan pemerataan dengan luas 25 KM ini belajarlah berterimakasih dengan diberikan lahan oleh saudara kita dari Kabupaten Agam pada masa silam lahan untuk kita hidup orang Kurai V Jorong kini minta tambah lagi, apa bedanya dengan belanda minta tanah dimasa kolonial. dengan menyadari ini kami harap seluruh masyarakat yang teracuni oleh ide gila Walikota dan ketua DPRD Bukittinggi kami meminta penyadaran kembali guna lebih baik dan bersihnya pemikiran kita kedepan lebih baik pemerataan pembangunan nagari Kurai V Jorong saja belum rata, ini harus di dahulukan..!!! maka karena itu kami berpesan :

Harap para wartawan, para pemilik Radio swasta dan RRI, serta lembaga negara seperti Peradilan, dan jika polisi mengekspos kabar jika terjadi hal yang baik atau buruk disekitar daerah perbatasan Kota Bukittinggi menyebutkan nama daerahnya dengan menambahkan daerah yang dimaksud adalah:

1.Koto Baru, Cingkariang, Padang Luar, Taluak Banuhampu Sungai Puar yang berbatasan lansung dengan Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) KOta Bukittinggi

2. Gadut , magek Tilatang Kamang yang berbatasan lansung dengan kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) dan sawah Pakan Kamis , Dangka Kapau berbatasan lansung dengan kelurahan Banto Darano Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) KOTA Bukittinggi

3. Surau Kamba, Ampek Angkek Canduang, Sungai Rotan yang berbataskan dengan Kelurahan Kubu Tanjung Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi

4. Baso. Biaro, Tanjung Alam, Parik Putuih, berbatasan dengan Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi

dari uraian diatas daerah tersebut bukan Bukittinggi melalinkan daerah Kabupaten Agam mala dalam penetapan dan penjelasan keterangan agar di jelaskan sejelas-jelasnya hingga wilayah hukum dan wilayah daerah tampak di tempatkan di berdayakan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar