Kamis, 31 Mei 2012

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA

MERAGUKAN KEPASTIAN HUKUM PERIZINAN DI NEGARA INDONESIA . Oleh : Ricky Idaman. SH. MH A. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan Dalam penetapan ketentuan peruturan perundang undangan – undangan terkait dengan porno aksi dan porno grafi dapat kita lihat ketentuannya sebagai berikut : Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. B. Pendekatan Masalah Bila kita lihat dengan mata kepala sendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia tayangan-tangan televisi swasta dimasa sekarang ini, pasal-pasal yang dimaksud diatas sepertinya kurang di pedulikan, namun ada beberapa televise lain seperti Metro TV, TV One, dan TVRI Nasional sangat memperhatikan semua aturan tersebut karena bidang hiburan/entertement hanya mencapai 10% dari seluruh jumlah yayangannya 90 % adalah pemberitaan. Ada beberapa TV lain seperti Canel V , Global TV, RCTI, sebaliknya pemberitaan hanya 10 % 90 % tayangan nya Hiburan. Tayangan hiburan yang di pertononkan dari jaringan TV yang sifatnya entertemen tersebut mempertontonkan gabaran-gambaran mengarah kepada porno grafi melalui acara-acara penghargaan bagi insane music, film dan sinetron, serta hiburanhiburan lainnya. Iklan-iklan yang di tayangkan di televisi pada umumnya cenddrung mempertontonkan bagian-bagian yang vital bagi perempuan kelayar TV seperti iklan shampoo, dan iklan sabun mandi, dan bahan kecantikan lainnya termasuk parfum baik produksi dalam negeri maupun luar negeri. Jika di film kita mengenal adanya badan sensor film nasional, jika di televise dan bidang periklanan masih belum ada lembaga yang mengawasinya sehingga penayangan materi iklan lebih leluasa tanpa batasan-batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud diatas. Sadar tidak sadar kaum perumpuan di Indonesia saat ini telah di bully dan di tekan hak hidup nya serta dijadikan sasaran utama pengaturan porno aksi dan porno grafi, pada hal bukan hanya perempuan seharusnya juga termasuk laki-laki sebuah ketidak adilan dalam ketentuan-ketentuan yang di tetapkan. C. Dampak Undang-undang Porno Aksi dan Porno Grafi Bila kita mengamati Undang-undag ini telah lama di godok oleh DPR-RI sekitar tahun 2004 yang lalu namun masih menunda pelaksanaan penetapannya karena banyak aspek lain yang harus di perhatikan oleh tim perumus terkait adanya kepentingan lain yang tertindas maka memerlukan keseimbangan yang jelas tidak melanggar hak dan kepentinganlain. Pada tahun 2011 yang lalu di terapkan peraturan-perundangan tersebut sehingga mempunyai dampak – dampak yang berakibat terbatasnya gerakan-gerakan kegiatan pementasan terbuka karena syarat –syarat perizinan mengadakan keramaian harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak untuk pementasan nasional sebagai berikut : 1. Adanya identititas penenagungjawab acara. 2. Adanya izin dari Kantor/Dinas/Jawatan terkait. 3. Adanya Izin Kepolisian. Namun masalah keberatan dalam pagelaran/penampilan/kegiata acara mendapat batasan dari elemen Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) pada dasarnya tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada kenyataannya lain pihak pemberi izin tertekan oleh lembaga-lembaga Organisasi Masyarakat atau Lembaga Sosial Masyarakat, khusus lembaga Ormas Islam sangat mendominasi sehingga golongan minoritas tertindas tanpa bisa dilindungi oleh pengak hukum yang sah dan menentukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam system ketata negaraan Republik Indonseia. Dari keadan ini tampak Pemerintah yang berkuasa tak mampu mengurus Negara ini dengan baik dan tidak sanggup menerapkan aturan peraturan perundang-undangan dengan baik. Sadar tidak sadar Ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonseia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI) sebuah lembaga resmi untuk mempresure dan sangat menentukan dibading lembaga perizinan polisian Republik Indonesia dan izin pinsip dari Kesbanglinmas dari lingkungan pemerintah daerah, Secara nyata MUI dan FPI tak menyadari bahwa kita ini mempunyai negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Panca Sla dan Undang-undang Dasar 1945, bukan Negara Islam yang berdasarkan Al-Qur”an dan Hadish. Bila hal ini di biarkan tumbuh sebagai golongan masyarakat agama yang mayoritas tidak boleh menindas kepentingan minoritas ini dapat dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) karena melanggar Hak Azazi Mansia ( HAM ) sebagai hak Hidup setiap manusia. Saya terngat akan sikap rasullah Saw tidak pernah memkasakankehendanya kepada kaumyahudi, malah memerintahkan untuk tidak berbuat jahat atau membunuh golongan yahudi bila tidak mengancam hidup umat nya. Artinya sejak awal Rasullullah sangat menghargai menghormati hak hidup agama lain, selalu hidup berdampingan dengan damai, sebab hidup Bergama adalah kebebasan bagi manusia kita Umat islam memberikan arahan dan tuntunan yang sesuai dengan dasar al-quraan dan hadish sampai yang di tuju meyakininya sebuah kebenaran yang disampaikan. Pada kenyataannya Umat Islam di Indonesia memaksakan kehendak sehingga ada kepentingan masyarakat dan golongan agama lain tertindas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang jelas-jelas bukan Negara Islam, hanya mayoritas islam, berarti aturan-aturan yag akan di perlakukan tidak harus berdasarkan norma-norma islam, hanya berdasarkan kepada Paca Sila Dan Undang-undang dasar 1945. D. Meragukan Kepastian Hukum Perizinan Di Indonesia Secara nyata kita dapat melihat dengan nyata bahwa Negara sangat lemah dan di intimidasi oleh organisasi dan lembaga Sosial Kemasyarakatan hal ini disebabkan oleh karena : 1. Konvigurasi dan strategi politik ingin berkuasa dari pihak yang berkuasa, karena tidak ingin ada penurunan kredibilitas dan akuntibilitas dari solidoritas tehdap golongan mayoritas. 2. Terlalu banyak aturan-peraturan yang berlaku di perlakukan sehingga ada beberapa bagian yang timpang tindih satu dengan lainnya. 3. Dasar pembuatan da penetapan Peratran Perundang-undangan di Indonesia kurang memperhatikan norma-norma dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945. Melainkan hanya sebuah kepentingan-kepentingan golongan mayoritas. Maka kita dapat membenarkan pendapat Negara asing lainnya mengatakan secara umum keadaan Negara Kesatuan Reublik Indonesia tergolong Negara yang kurang aman, sebab kepastian hukum adalah jaminan mutlak keamanan bagi masyarakat baik secara kedaerahan, nasional,maupun bagi masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar