Kamis, 31 Mei 2012

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

RUNTUHNYA SENDI-SENDI BERBANGSA BERNEGARA
OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH
  1. Pra Kata
Rasa berbangsa bernegara adalah jiwa yang dimiliki oleh setiap bangsa dan rakyat  indonesia dalam hidup berkehidupan dengan rasa tangungjawab untuk membela tatan kehidupan yang bersendikan nilai-nilai kemerdekaan dalam bentuk persatuan dan kesatuan guna membangun Indonesia. Kini kita nyaris terpecah-pecah disebabkan kepentingan daerah-daerah lebih diutramakan Penduduk Asli Daerah (PAD) sehingga sulitnya bagi orang lain yang tergolong pendatang di daerah untuk mengabdikan dirinya dimana dia berada atass kemampuan yang dipunyainya.
  1. Pendekatan masalah
Begrgesernya cara berpikir dan bertindak atau berlaku dalam tatanan pergaulan bermasyarakat sebuah gejolak phenomena kepribadian yang dibentuk oleh pengaruh ekternal dari sebuah system pendidikan masyarakat baik secara formal maupun informal serta non informal hal ini terjadi semenjak 21 juni  1998 dimana titik kekuatan stabilitas nasional melalui pelaksanaan program pembinaan Eka Prasatya Panca Karsa yang kita kenal dengan Pedoman Penghayatan Pengamalan  Panca Sila (P4) yang dihapuskan.
Sudah 14 tahun yang silam di hapuskan dengan membiarkan apa saja paham tumbuh dibumi pertiwi sebagai wujut kebebasan hidup berdasarkan pengakuan Hak Azazi Manusia ( HAM ) berdasarkan kepada Declaration Of Right yang dianut oleh Dunia. Seperti Pepatah minangkabau – Sumatra barat mengatakan “ Lain Padang Lain Ilalang, Lain Lubuak Lain Ikannyo “  artinya perbedaan masing-masing dimana kita berada itu sebuah kenyataan yang harus diakui sehingga paham yang pantas dianut adalah “Dimana Bukim di pijak , disinan langik di junjuang” artinya dimana kita berada harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana kita berada.
Program pembinaan berbangsa dan bernegara dimasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan bapak pembangunan “Soeharto” adsalah landasan ideal untuk jaminan kehidupan berbangsa bernegara lebih terukur terkendali dan terarah hal ini dilaksanakan melalui program penataran P.4 , namun penguasa Negara kita telah terlanjur melecehkan sehingga masyarakat tidak mempedulikan lagi nilai-nilai dasar Panca Sila sebagai dasar Negara secara nyata hampir-hampir terlupakan sebagai dasar sebagai kepribadian bangsa.
Coba kita berpikir bersama dengan jernih bila kita lupa dengan dasar Negara kita sendiri, kemana bangsa ini akan kita bawa…?


  1. Permasalahan moral nasional
Titik pemasalahan secara nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah robonnya rasa persatuan dan kesatuan serta tangungjawab berbangsa bernegara baik bagi pemerintah nya bahkan rakyatnya yang kurang kepedulian social kemamnusian sebagai simbul rasa hormat menghormati harga menghargai.
Pada masa orde lama perubahan pola hidup manusia Indonesia dari nasionalime menjadi komunisme yang sangat bertenatangan dengan paca sila ditandai dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30SPKI) mengorbankan perwira-perwira tingi Negara yang mati dengan mengenaskan.
Pada Masa Orde Baru kekuasaan diatur dengan sistematis melalui kerangka umum pegarahan dengan mempedomani tata karma dan etika secara sistematika pemerintahan terpusat dan dikendalikan oleh kekuatan militerisasi sebagai stabilitas nasional .
Pada masa Reformasi yang di terapkan adalah keterbukaan kemudian diboncengi oleh Teori dalami konsep kepentingan didominasi oleh egoisme manusia secara perseorangan atau kelompok orang yang cengdrung kurang manusiawi dalam berlaku dan bersikap dalam bermasyarakat pada semua aspek tatanan sikap hidup manusia dari pola sosialme menjadi kapitalisme.
  1. Pendewasaan  Politik Nasional
Pendekatan masalah pendewasaan politik di Indonesia di Intervensi oleh gerakan-gerakan internasional menjurus kearah modrenisasi secara signifikan menjurus kepada bentuk kapatalisme dimana manusia dihargai dengan kemampuan ekonomi, artinya kekuasaan itu akan bias didapatkan bila kita punya uang sebuah kemutlakan dalam berdemokrasi.
Mahalnya biaya pesta demokrasi dalam kepemimpinan Negara sejak dari jabatan Legioslatif dan eksekutif hal ini didorong oleh keinginan-keinginan individu atau kelompok orang ambisi untuk berkuasa berdalih membuat perkara-perkara serta sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres dan Pilkada melalui peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar hukum gugatan. Produk hukum yang di buat oleh Legislatif tersebut juga mengarah kepada kepentingan partai dapat bertahan untuk berkuasa, sehingga lahirlah kontraversi dan perselihan dalam penyelenggaraanya.
Kajian resiko demokrasi Suatu contoh biaya Pilkada Guibernur DKI 2012-2017 mencapai 1,3 Triliun diambil dari APBN dapat dibayangkan bila Pilkada tersebut diulang atas kesalahan KPU atau terdapat kesalahan dalam pendataan pemilih biaya total akan menjadi 2,6 Trilun. Jika kita berpikir secara sederhana dengan jumlah uang 1,3 Triliun itu dapat di kurangi mencapai 50% total biaya maka akan mendapatkan untung yang lebih baik. Dapat membantu biaya pembangunan sector lainnya seperti ekonomi, pembangunan, pendidikan, yang menjadi prioritas utama. Kalau dihitung sama sebanyak 33 provinsi bertapa Negara terbebani..?
Guna mencapai hal yang sedemikian rupa mencapai efektifitas belanja Negara sebagai wujut program penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) sistematis aturan demokrasi itu sudah seharusnya di persingkat / di perpendek atau disedernakan untuk menekan biaya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres atau Pilkada dengan memperhatikan pola orde lama yang seimbang dengan konsep pola yang berkembang pada masa kekinian, sehingga dapat menyesiati pesta demokrasi yang demokrtatis tanpa mengurangi nilai-nilai hakiki demokrasi.
Seharunyalah kita berangkat dari sekarang dari orientasi maksud dan tujuan Demokrasi tersebut yakni “ Mufakat untuk mendapatkan kesepakatan bersama “ melalui prinsip-prinsip yang mendasar hakikat demokrasi “ perbedaan bukan dasar terjadi perselisihan, namun  menumbuhkan persamaan dan kerukunan sesama bangsa Indonesia “ berdasarkan kepada Paca Sila Sebagai dasar Negara dan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumebr segala macam sumber Hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar