Rabu, 23 Mei 2012

GURU MENENTUKAN KEBERHASILAN PROGRAM PENDIDIKAN OLEH : Ricky Idaman.SH.MH

Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Bab I Ketentuan Umum , yang dimaksud dengan standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Bab IV Pasal 19 Ayat 1 SNP lebih jelas menerangkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemampuan sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pernyataan ini tertera pada Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Dengan demikian pendidikan nasional telah merevisi paradigma pendidikan lama yang menempatkan peserta didik sebagai objek yang pasif dan guru sebagai subjek, berubah menjadi upaya memberdayakan peserta didik menjadi pelajar yang mandiri. Departeman Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam Panduan Pengelolaan Mutu (2009:4) menjelaskan bahwa proses pembelajaran harus memiliki karakteristik yaitu menggunakan pendekatan pembelajaran siswa aktif, kooperatif, kolaboratif, kostruktif dan menekankan pada ketuntasan belajar. Hal diatas perlu dilakukan pemerintah karena menyadari bahwa bidang pendidikan harus melihat kenyataan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat, dan sebagai institusi pembelajaran maka dunia pendidikan dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia yang handal serta mampu menjawab tantangan baru dimasyarakat dan peradaban manusia yang mendunia. Kunandar (2010:40) mengungkapkan bahwa faktor utama yang menentukan mutu pendidikan diantaranya adalah guru. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dalam Djihad Hisyam (2000) dan Akhmad Sudrajat (2008) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “.. Menurut Neil (2007:7) Quality teachers produce quality students, then the poor achievements of students can be attributed to the poor quality of teachers. Dari pemaparan diatas terlihat bahwa guru merupakan ujung tombak untuk mencapai pendidikan berkualitas. Apabila target mutu tidak tercapai, yang pertama dikaji adalah bagaimana kualitas proses pembelajaran. Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan intinya menghendaki seorang guru harus memiliki kecerdasan, bisa diteladani, mampu mendesain pembelajaran dengan memperhatikan faktor kesesuaian, daya tarik, efektivitas, efisiensi produktivitas pembelajaran. Menurut Sardiman (2011:156) dalam rangka meningkatkan pelayanan, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perorangan ataaupun bersama-sama. Hal ini sangat penting karena baik buruknya layanan akan berpengaruh terhadap citra guru ditengah-tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar