Rabu, 23 Mei 2012

KEBEBASAN PERS MULAI TERANCAM Oleh : Ricky Idaman S.SH.MH

Sebuah analisa pendekatan konsepsional tentang peraturan perundang-undangan tentang pers sepertinya dihadapkan pada konplikasi status dan keradaan serta tugas dan fungsinya sebagai alat social control dan control social belum terakomendir dengan baik dan sempurna, lalu ada apa dengan keadaan ini..? Kemerdekaan pers yang bisa kita nikmati sekarang bukan datang dengan sendirinya namun buah dari pergulatan panjang. Setiap tahap atau tingkat pergulatan itu dapat kita lihat dari peraturan perundang-undangan yang meregulasi pers. Ibaratnya dari kepompong hingga kupu-kupu yang bisa terbang bebas seperti sekarang. Prinsip-prinsip jurnalistik, kode etik jurnalis dan UU Pers acap kali tidak implemetatif sehingga kasus-kasus pers bermunculan. Dalam situasi demikian adalah benar kemudian UU Pers menetapkan adanya suatu badan yakni Dewan Pers sebagai institusi penyelesaian sengketa pers. Gugatan terhadap pers pun wartawan masih dalam ranah yang sama, semisal pencemaran nama (baik) yang lahir dari berbagai sebab berita yang tidak cover both sides (all sides), premature (terlalu dini), penghakiman (trial by the press), dan seterusnya yang selalu dituduhkan kepada pers. Pada Pasal 19, Ketentuan Peralihan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatakan: (1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini. Dalam tahun 2011 ini terjadi kasus pemberitaan yang tidak menyedapkan bagi pihak pemerintahan SBY dengan adanya pemberitaan di televise khususnya TV.One dan Metro TV dinyatakan sebagai pemicu penyebar isu serta prapokasi masa terhadap pemerintah sehingga dampaknya mentri telekomunikasi an informasi Republik Indonesia mengadakan larangan terhadap iklan emerintah dimedia ini. Pada hal pemberitaan yang di tayangkan setiap hari oleh kedua siaran televisi ini di lakukan dengan penuh rasa tangungjawb,demikian ucapan direktur utama Metro TV sebagaimana yang di sampaikan secara lansung di Metro TV dan menambahkan akan menutut Negara secara pidana dan perdata melalui pengacaranya. Kalau tidak ada telvisi yang memberitakan seperti sebagaimana dimaksud diataspasti masyarakat tak mengetahui semua apa yang telah terjadi di negri ini, secara umum kedua media ini dengan serius menekan tayangannya pada pemberitaan, bukan hibuan seperti siaran televise lainnya yang ada di Indonesia. Masalah kedua adalah mengapa perkara in seperti di dinginkan apakah semua yang diungkapkan di batalkan untuk menuntut Negara…? Seharusnyalah mentri komunikasi dan informasi ini bila ada keberatan atas pemberitaan memenuhi prosedur yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimana wajib menyampaikan keberatan melalui dewan pers, sebgaimana yang telah diatur dalam kode etik Dewan Pers sebagai lembaga perantara antar meia dan pihak lainnya alam permasalahan pers. Sepertinya ada intimidasi terhadap lembaga penyiaran pemberitaan secara umum dengan tekanan pemerintah yang sangat tinggi, seharusnya pemerintah mengayomi dan menjadikan media ini sebagai pusat informasi sehingga kesimpang siuran siaran pemberitaan dapat diluruskan atau sesuai dengan sebenarnya, sehinga masyarakat mendapat kepastian atas peristiwa d Negara ini. Ternyata dalam masa era reformasi yang katanya keterbukaan masih kita temui tekanan dan ikut campur pemerintah dalam bentuk pemaksaan kehendak bentuk dan isi pemberitaan media khususnya pada media televisi, lalu kita akan bertanya lagi apakah pemerintah masih komit dengan keputusan yang telah di tetapkan…? Mengapa masalah ini yang dijadikan pemberitaan dan rencana kedua media televisi akan menuntut Pemerintah atas penyampaian mentri Telekomunikasi dan nfomasi yang secara resmi melarang Pemerintah memasang iklan masyarakat di kedua media itu menjadi dingin sekarang ini … ? Apakah kebebasan pers yang bertangungjawab ini masih ada atau telah mati..? sekarang kita serahkan pada masyarakat menilainya dan ini sebuah koreksi terhadap aplikasi peraturan perunang-undang pokok pers, hal ini terkait dengan kredibilitas pemerintah (Ricky.S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar