Jumat, 20 Juli 2012

APAKAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PANTAS DISEBUT NEGARA HUKUM OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

Orientasi pembahasan Bila kita lihat semenjak Hak Azazi Manusia (HAM) di lindungi melalui kekebalan atas belaku bersikap maka dengan demikian kemerdekaan dan kebebasan orang lain yang dilindungi tertindas oleh keleluasaan kaumminoritas khususnya bagi golongan-golongan yang tergolong minoritas dalam aspek social kemasyarakatan, agama dan kepercayaan pada tuhan yang maha esa, sikap argogansi kaum mayoritas tidak bias di tahan oleh kekuasaan Negara yang seharusnya lebih besar dari kekuatan organisasi masyarakat itu. Pandangan umum terhadap NKRI Menurut data internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tergolong Negara gagal khusus dalam pengendalian situasi ketertipan dan keamanan nasional sehingga masyarakat umum dan pihak pengunjung asing di NKRI kurang terjaminan keamanan nya. Hal ini disebabkan oleh keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tak berdaya menegakan peraturan perundang-undangan sebagai aturan berlaku dan bersikap dalam masyarakat yang di tetapkan dalam mengurus Negara berdasarkan hUkum maka saat ini kita pantas petanyakan kepada penyelenggara Negara “ apakah NKRI ini masih Negara Hukum “ jujur saya sendiri mempunyai pendapat semenjak 1998 hingga sekarang ini 2012 diragukan sebagai Negara hukum. Penegakan HAM melahirkan Pemerkosaan HAM itu Sebuah kenyataan yang tidak bisa ditolak atas pernyataan diatas secara empirisnya dapat kita lihat seperti di Nagro Aceh Daulsalam (NAD) membuat ketentuan khusus hokum di daerahnya dengan dasar hukum islam artinya kurang mengakui Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar pilosofis bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar dari segala hukum dan dengan arogansi masyarakatnya membakar gereja dan tempat ibadah lainnya yang tergolong non islam, terhadap organisasi yang melakukan itu tidak ada sanksi atas pelanggaran hak yang memperkosa dan menindas hak orang lain. Hal ini juga berlansung secara semu di seluruh Indonesia yang tergolong penduduknya mayoritas islam maka golongan non islam tertindas, dan hak islamis di jaga oleh pihak non islam dan dihargai setingginya oleh masyarakat dapat kita lihat di daerah penduduknya minoritas islam seperti di Kota Singkawang Kalimantan Barat dan daerah lainnya di kabupaten kepulauan Mentawai Sumatra barat, aplikasinya tidak mempermasalahkan mendidrikan tempat ibadah sekalipun di sebelah gereja dan klenteng atau pure di Provinsi Bali. Dari uraian diatas yang lebih menghargai umat islam itu adalah golongan non islam, dan kita wajib mengakui sebagai umat islam kurang menghargai hak-hak mereka yang penganut agama non islam yang kebetulan wilayah-wilayah tempat tinggalnya termasuk non islam dimana tergolong minoritas. Beberapa pertanyaan yang haus kita jawab sebagai umat islam tentang sikap dan prilaku terhadap umat non islam ditengah-tengah masyarakat sebagai berikut : 1. Apakah kita sebagai umat Islam sudah berlaku Adil dan bijaksana..? 2. bila mereka butuh mendirikan tempat ibadahnya mengapa kita larang…? Pernah kita bertanya pada diri sendiri golongan mana yang masuk agama islam “ adalah mereka yang tergolong non islam. 3. apakah kita pernah bertanya tentang perasaan kaum non islam yang masuk agama islam kian hari kian banyak, perhatikanlah mereka hanya diam tanpa banyak bicara ? 4. Apakah kita sudah berlaku adil seperti yang disunahkan oleh Nabi Muhammad Saw tehadap orang lain ternasuk bagi mereka yang bukan enganut agama Islam..? 5. Apakah kita umat Islam dalam menyiarkan agama dan mengembangkan agama sudah memenuhi kebiasaan-kebiasaan Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai standar suri tauladan. Melalui tulisan ini saya berharap sekiranya kita kembali pada nilai-nilai dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen sehingga keadaan yang carut arut sekarang ini bias teratasi dengan semangat diiingi dengan saya persaudaraan yang tinggi baik sesame umat beragama atau antar umat beragama, secara selaras dan seimbang dengan menghargai menghormati hak dan kewajiban serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen kita adalah Negara hukum. Negara dengan pemerintahnya diharapkan dapat memberanikan diri menindak semua pihak-pihak baik secara perseoangan atau organisasi yang bernaung dibawah bendera merah putih berdasarkan pada Panca Sila dan Undang-undang dasar 1945, dengan sanksi yang jelas tegas kepada pihak yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita menuntut Negara ini harus lebih kuat dan berani menghukum masyarakatnya yang melanggar keentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku. (Ricky.210712)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar