Kamis, 30 Desember 2010

SUMATRA BARAT TIDAK MUNGKIN JADI DAERAH ISTIMEWA, MELAINKAH HANYA DAERAH KHUSUS " BY" RICKY IDAMAN SH.MH

SUMATRA BARAT TIDAK MUNGKIN JADI DAERAH ISTIMEWA, MELAINKAH HANYA DAERAH KHUSUS


Membaca tulisan Indra Dewata Kepala Kota Padang dan sekaligus Dosen UNP pada harian pada epkspres halaman 4 kolom 2 opini dengan judul " DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU " ini jadi lucu kira-kira apa istimewa daerah minangkabau..? dan apa dampaknya kalau di bangun daerah istimewa minangkabau..? ini berbahaya atas kelansungan alam minangkabau itu sendiri sebab Provinsi Sumatra Barat menjadi provinsi adalah gabungan dua wilayah adat yakni nagari asal adalah 3 luhak yakni Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak 50, dan dan daerah rantau erdiri dari pasisia, Padang Pariaman, Pasaman Malaya, jadi akan terbentuk pemecahan daerah artinya ada provinsi "minangkabau" yang terdiri dari Luhak Tanah Datardan LuhakAgam serta Luhak 50 koto " dan terbentuk provinsi " Rantau Alam Minangkbau" apa kah ini tidak rancu jadinya...?


Saya tidak habis pkir dengan pemikiran penulis ini Indra Dewata, apa yang terpikir kemana orientasinya ,pada hari sebelumnya kita di hebohkan oleh " KKM 2010 " azas materinial akan di geser kepada bentuk patrenial isue ini berkembang hebat di Provinsi Sumatra Barat, sekarang akan muncul masalah baru dari pemikiran pejabat daerah dan staff pengajar UNP sedikit banyaknya ada pengaruh bagi masyarakat minangkabau terjadi pro dan kontra tentang " Daerah Istimewa Minangkabau " baginya saat ini sebagai kepala Bapeda dan dosen di UNP Padang..kalau hanya bertumpu pada sistem matrenial yang dihndalkan tidaklah kuat dan kita golongan orang melayu jadi pantasnya kita menggabungkan diri ke Provinsi Sumatra Selatan sebagai petua kita kelompok melayu, baca kembali baik-baik kisah candi muara takus kita akan bertemu siapa kita sebenarnya orang MInangkabau.


Apa yang cocok buat Provinsi Sumatra Barat..?


Mengingat sejarah besar pernah terjjadi di Negeri ini adalah Kota Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Sumatra sebelum kita merdeka dan menjadi Ibu Kota Sumtara Tengah masa Pemerintahahn Republik Indonesia Semenara dan Ibu Kota Republik Indonesia masa PRDI dan dan menjadi Ibu Kota Kabupaten Agam masa Pembangunan, nah kalau ini kita bahas untukj adi Daerah Khusus masuk diakal, berdasarkan sejarah.



Jadi jangan pernah kita memikirkan yang bukan-bukan dan terhanyut akan pernyataan kesultanan Jogyakarta menetapkan daerah Istimewa, kita dibesarkan dengan sistem Demikrasi bukan dengan sistem kerajaan di ingatkan dasar prinsiple minangkabau " bulek aia dek pambuluah bulek kato dek mupakakek..saciok ba ayam sadantiang bak basi .. kalurah samo manurun ka bukik samo mandaki " nah mana bisa kita akan dijadikan dareah istimewa sementara kita selaras dengan paham ajaran nasional " Deokrasi " (Ricky)

Rabu, 29 Desember 2010

PENGANTAR PEMAHAMAN HUKUM DAN KESADARAN HUKUM " BY " RICKY IDAMAN SH.MH

PENGANTAR PEMAHAMAN HUKUM DAN KESADARAN HUKUM " BY " RICKY IDAMAN SH.MH


1. Pemahaman tentang Hukum


Hukum adalah bagian utama dari disiplin ilmu pengetahuan kemasyarakatan tentang rasa periksa dan harga menghargai hormat menghormati, serta menjujung ting rasa kemansian, hal ini kita bicara moral sebagai hak milik peribadi yang hakiki yang tersemt dalam jiwa setiap manusia.


Secara ilmu fisikologi adalah jiwa dan rasa serta karsa yang baku berupa bibit yang abadi artinya tak pernah mati untuk saling menjaga dan melindugi diri dan sesama dari semua aspekyang akan menyesetkan atau yang akan mencelakakan.


Secara ilmu pengetahuan sosiologi, kita melihat adanya hubungan baik dan harmonis ditehgah masyarakat karena azas dasar manusia ini " zoon politicum " artinya manusia adalah makluk sosial satu samalainnya saling membutuhkan untuk itu perlu dijaga adalah hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan tuhan sebagai maha pencipta.


Secara ilmu hukum murni kemudian kita sebut sebagai aturan peraturan adalah konsep yang di tentukan setiapperbuatan yang baik dan buruk yang benar dan salah. Kelaziman manusia sering berlaku salah atas ke alfaan nya baik disengaja atau tidak dapat diterima atau tidak atas kesalahan tersebut, secara ilmu hukum berorientasi pada aliran hukum positif perlu pengaturan dengan penetapan sanksi-sanksi atas pelakunya melalui peradilan yang telah di beri wewenang sesuai dengan yang telh di tetapkan dalam sistem kenegaraan " yudikatif " yang berdiri sendiri tanpa intervensi pihak manapun. Inilah wujut tangungjawab negara sebagai penangungjawab sistem pemerintahan dan penyelenggaraan sah berbadan hukum.


2. Siapa yang bertangungjawab atas SUPREMASI HUKUM


Ini pertanyaan besar yang harus dijawab bersama secara serentak satu suara satu kata " BANGSA DAN NEGARA ' artinya semua tangungjwab kita bersama dengan menumbuhkan nilai-nilai yang hakiki atas konsepsional dan komitment ketentuan yang kita buat dengan langkah-langkah yang tepat dan efesien bagi penyelenggara negara bersama tahapan-tahapan denganmenggunakan media yang telah ada di berdayakan semaksimal umngkin seperti bidang kependidikan, pemberdayaan masyarakat, potensi Lembaga Swadaya Masyarakat.


3. Bagaimana langkah keadarah kesdaran dan penegakan hukum itu


Ini program yang efektifadalah melalui media pendidikan formal dan informal serta lembaga lain nya yang relevan dengan program bidang kependidikan.

Pedoman Penghayatan Pngamalan Paca Sila (P4) dimasa pereintahan Soeharto itu kini dianggap tidak perlu ,sekarang harus di pertimbangkan kembali guna dilaksanakan untuk pembentukan kesdaran dan nilai-nilai dasar panca sila dan UUD 1945 serta penegakan hukum di Indnesia yang kini telah rapuh.


4. Kesimpulan


a. Ilmu Hukum adalah ilmu yang menuntun manusia untuk berlaku baik, sebagaimana yang dituangkan peraturan perundang-undangan secara positifdan prilaku sosial budaya manusia.

b. Dengan keadaan rapuhnya kesadaran hukum dinegara ini kita perlu kembali menghidupkan Penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan Panca Sila (P.4) bagi siswa SD/SMP/SMA/Perguruan Tinggi/ serta CPNS/TNI/Polri sebagai sayarat untuk lulus LPJ khusunya.(Ricky291210)

Minggu, 26 Desember 2010

POLISI DAN TUKANG PARKIR PERUSAK KEPARIWISATAAN KOTA BUKITTINGGI-SUMBAR "BY"RICKY IDAMAN SH.MH

POLISI DAN TUKANG PARKIR PERUSAK KEPARIWISATAAN KOTA BUKITTI-SUMBAR "BY"RICKY IDAMAN SH.MH


Bukittinggi kota wisata komitment pernyataan Pemerintah Daerah yang harus di singkapi dengan pola yang tepat seingga prospek pembangunan derah dapat di singkapi dengan efesien dan tepat guna. Dikota ini setiap hari libur penuh dengan wisatawan dari kota yang ada si lingkungan Provinsi, atau dari luar provinsi Sumbar seperti Riau Jambi dan Bengkulu serta medan atau aceh.


Keadaan yang begitu potensi tinggi dirusak oleh para tukan parkir yang melanggar aturan perda yang ditetapkan Rp.2.000,- untuk mobil an 1.000,- untuk kendaraan bermotor ternyata dalam terapannya tukan parkir mengambil tagihan Rp.5.000,- untuk mobil dan Rp.3.000 ,-untuk sepeda motor sejenaisnya.


Pemerintah Kota Bukittinggi dalam kenyataan nya tidak melaksanakan tugas dengan baik dan membiarkan penerapan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Parkir, maka dari sini muncul pertanyaaan yang aling peting utuk Walikota dan jajarannya di Bukittinggi-Sumbar ;

1. Masih konsisten kah Walikota Bukittinggi " bukittinggikota wisata..."

2. Pengawasan daerah daerah terhadap peneyelenggaraan ketertipan kepariwisataan sudah sampai dimana..?

3. Petugas parkir yang telah di tetapkan apakah sudah dibina mental nya..?

4. Penindakan dilapangan terhadap petugas parkir sudah dilakukan..?

5. Pelayanan lalu lintas oleh polisi dalam sektor kpariwisataan sudah ada komitment dengan pemko..?



Pada sisi lain Polisi lalu lintas main tilang saja terhadap kendaraan yang berkunjung ke Kota Bukittinggi terhadap pengunjung kota Bukitttinggi seharusnya membantu para tamu menunjukan arah jalan yang seharusnya di tempuh. Begitu juga tukang parkir menagih tarif parkir seenaknya di legalkan pejabat daerah. Pariwisata itu sangat erat hubunganya dengan pelayanan kenyamanan dan keindahan artinya tata ruang kota menyenangkan.
Kesimpulan sementara dapat saya ungkapkan bahwa kota Bukittinggi belum dapat dikatakan sebagai kota wisata...!!!!artinya pelayanan sangat rendah dalam sektor kepariwisataan di kota ini.


semuanya belum dilaksanakan malah terkesan memampaakan kondisi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok orang, sehingga semua pejabat kota Bukittinggi tutup mata dengan kondisi ini.


DPRD Kota Bukittinggi tidak pedili kondisi


Dari yang tampak oleh mata mereka sendiri malah membiarkan semua itu terjadi apakah ini hasil kunjungan kerja atau study banding yang telah menelan biaya pendapatan daerah ..? kalau boleh saya bertanya ...masih dianggap perlu study banding bagi DPRD Kota Bukittinggi...? kalau tak perubahan lebih baik untuk kesejahteraan rakyat paling utama daripada dana jalan-jalan DPRD yang memang sudah Aman Nyaman Sejuk (ANS)


Seharusnya nya DPRD KOta BUkittinggi harus telaten dan cepat tanggap sehingga jajaran dilingkungan pemerintahan daerah kota bukittinggi cepat dan segera melakukan tindakan tegas, kalau tidak dilakasanakan pejabatnya yang di tegur dianggap atau dijatuhkan sanksi kelalaian tangungjawab atas tugas dan fungsinya.


Penutup


semoga tulisan ini dapat bermamfaat bagi pejabat yang mengambil keputusan semenjak dari Walikota Bukittinggi ketua DPRD Kota Bukittinggi dan pejabat eselon II.a,II.b dan yang berwenang segera mengambil tindakan preemtif dan prevemtif.(Ricky)

Minggu, 19 Desember 2010

PENDEKATAN TEORITIS / KONSEPSIONAL OTONOMI PENDIDIKAN " BY" RICKY IDAMAN SH..MH

I. Pendalaman Teoritis

Hubungan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat diatur dalam Undang–Undang Dasar 1945. Hubungan Pemerintah Pusat antar lembaga lebih lanjut diatur Undang–Undang dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman daerah (UUD 45 pasal 18.A). Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepada azas Otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi Daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan. Hubungan kewenangan masing–masing daerah terkait dalam bidang: keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya, dalam bentuk hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan (Pasal 1 dan pasal 2 ayat Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ayat.5). Otonomi daerah ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih mempercepat proses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat ( pasal 18.a ayat. 1 dan 2 serta pasal 18.b ayat 1 dan 2 Undang – Undang Dasar 1945 Amondemen).

Otonomi dalam pendidikan pada dasarnya menyangkut penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang berdasarkan kepada peraturan dan perundang–undangan yang berlaku (pasal 18 Undang – undang Nomor ; 32 Tahun 2004).
Otonomi pendidikan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 14 Peraturan Perintah Nomor: 25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang: Kewenangan Pemerintah Daerah yang isinya adalah :
a.Kewenangan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah terkait dengan program pendidikan nasional.
b.Kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkait dengan kebijakan dalam penetapan formasi dan promosi jabatan dan pemindahan ( mutasi ) pegawai dan tenaga edukatif dalam lingkungan pendidikan didaerah.
c.Kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pengawasan pelaksanaan otonomi pendidikan di daerah.
d.Kewenangan dalam penetapan dan penyusunan program pendidikan didaerah pada sub-bidang rencana dan strategi pelaksanaan pendidikan.
e.Kewenangan yang diberikan dalam otonomi pendidikan sebatas program pendidikan dasar yang terdiri dari tingkat SD dan SMP / Sederjad.
Menurut Prayoga (2000) hal yang perlu diperhatikan dalam otonomi pendidikan adalah: Pertama, penataan dan peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, iklim dan proses pendidikan yang demokratis serta peningkatan mutu pendidikan. Kedua peran serta masyarakat sehingga program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dapat di topang secara utuh. Ketiga adalah peningkatan kualitas dan akuntabilitas pendidikan dan lembaga pendidikan.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaraan kependidikan sebagaimana yang dituangkan dalan Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 14 poin (6) mengenai penyelenggaraan pendidikan dan alokasi Sumber Daya Manusia potensial, dan kewenangan Propinsi dalam penyelengaraannya. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan hanya sejauh pelaksanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum serta kejuruan masih di dikuasai melalui pemerintahan provinsi oleh pemerintah pusat, serta penetapan kurikulum dan perpindahan (Mutasi daerah) merupakan kewenangan pemerintahan pusat.
Tujuan pemberian otonomi bidang kependidikan berdasarkan kepada azas dasar yakni peningkatan dan pertumbuhan serta kemampuan kopetensi daerah dalam pembangunan pada sektor prendidikan sehingga diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan kualitas pendidikan secara nasional. Namun demikian Otonomi bidang pendidikan dalam pelaksanaannya masih terkait dengan pemerintah pusat seperti; .pengaturan pelaksanaan dan penilaian Ujian Nasional (UN) dan Penentuan standar kelulusan dalam Ujian Nasioanl (UN).
Menurut Peraturan Pemerintah nomor: 25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 tahun 2007 tentang juklak teknis otonomi pemerintah daerah bidang kependidikan yang dilimpahkan ke daerah sebagai berikut:
a.Penetapan standarisasi kopetensi siswa serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksaanaan.
b.Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.Penetapan persyaratan problem dan penggunaan gelar.
d.Penetapan pedoman biaya pembiayaan pendidikan.
e.Penetapan persyaratan penerimaan, pindah sertifikasi siswa, peserta wajib belajar, mahasisiwa.
f.Pemamfaatan hasil penelitian arkiologi nasional, galeri, nasional,pemafaatan naskah sumber arsip musium, monument, yang diakui secara nasional.
h.Penetapan kalender pendidikan nasional, jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, pendidikan luar sekolah.
i.Pengaturan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional.
j.Pembinaan pengembangan bahasa sastra indonesia..

Kewenangan dalam bidang kependidikan dapat dilaksanakan berupa :
1.Penyusunan Rencana dan Strategi Bidang Kependidikan
2.Penyelenggaraan Bidang Kependidikan dalam bentuk pola umum yang telah diatur sebelumnya dengan perangkat aturan yang disusun berdasarkan petunjuk yang telah di tetapkan oleh Departemen Terkait.
3.Pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Kependidikan yang berdasarkan aturan yang telah ada dari Departemen Pendidikan Nasional.
4.Penetapan Formasi kelembagaan dalam penyelenggaraan Bidang Kependidikan daerah.
5.Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah dan penerimaan Tenaga Guru Bantu serta Guru Honor.

Ketentuan umum pelaksanaan otonomi Pendidikan pelaksanaan Otonoi Pendidikan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku secara positif serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku secara nasional, dan selaras dengan kemampuan daerah masing-masing.
Ketentuanya telah di tetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pendidikan nasional di daerah dan harus unduk pada pengaturan tersebut diatas, berdasarkan kepada Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2003 tentang system perundang-undangan di Indonesia.
Merujuk kepada kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan merupakan suatu kewenangan yang merupakan suatu pelaksanaan program nasional di daerah, didasarkan kepada pasal 18 Undang–Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah mempunyai 12 kewenangan, salah satunya adalah bidang pendidikan.
Secara konseptual pelimpahan bidang kependidikan dari pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses peningkatan kualitas pelayanan program pendidikan nasional di daerah, sehingga tujuan pendidikan yang didasarkan kepada pasal 31 tentang pendidikan Undang undang Dasar 1945 dapat diwujutkan dengan nyata, sebagai berikut :

1.Penyusunan Strukturisasi Dinas Pendidikan
Pembentukan strukturisasi sektor pendidikan dalam lingkungan Pemerintah Daerah di tentukan oleh kebutruhan daerah setempat dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan berlaku secara umum didasarkan kepada ketententuan Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, Undang undang Nomor.20 Tahun 2003 tentang Sistem pendiDikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor.25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Maka dengan diserahkannya bidang pendidikan kedalam kewenangan Pemerintah Daerah maka bertambah beban pikul pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerahnya, dimana dalam pelaksanaannya mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut :
a.Peralihan status Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.Segala biaya dan pembiayaan peralihan ditangung oleh Pemerintah Daerah.

b.Penyusunan program Rencana Kerja dan strategi pelaksanaan disusun berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah, dengan berorientasi kepada Peraturan dan Perundang – Undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasional, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana, program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu. Hal ini bertumpu kepada aspek propesional dan proposional bidang pelayanan kepada masyarakat, dalam bentuk yang sempit atau bentuk yang luas.

c.Pelaksanaan Restrukturisasi dalam bidang kependidikan, serta pelaksanaan pemutasian Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksanaan Teknis ( UPT ) dan penempatan diluar lingkungan Pendidikan kepada lingkungan yang ada pada Pemerintah Kota Bukittinggi bagi yang membutuhkan.

d.Melaksanakan program pendidikan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Propinsi Sumatra Barat, dalam rangka mengambil kebijakan dalam
penyelenggaraan Pendidikan di Daerah.

e.Memberikan pelayanan yang baik terukur dan terarah kepada masyarakat, tentang program pendidikan nasional dan memberikan informasi secara terbuka dan transparan, mudah di baca dan mudah di dapatkan, baik melalui media masa atau media elektronik.

f.Pembinaan dan pengembangan karier Guru
Peningkatan penyetaraaan dan sertifikasi guru adalah suatu protek bagi seorang pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas mengajar dan belajar guna meningkatkan mensukseskan program pendidikan secara nasional.( Pasal.1 UU No.14 Tahun 2005 )
Dalam media pendidikan sekarang sebagaimana yang dimaksud dengan undang undang guru tersebut adalah jaminan untuk kualitas, pada dasarnya kualitas tidak hanya ditentukan oleh sertifikasi saja termasuk juga pengalaman yang dinilai dari masa kerja seorang guru, dan dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan serta kemampuan daerah serta kemampuan sekolah dihubungkan dengan kemampuan masyarakat.
Dilihat dari media pendidikan bila sistem pendidikan dan kurikulum yang statis (tetap) memang sertifikasi tersebut tidak perlu dituntut adalah pengalaman kerja, bila melihat kenyataan sekarang sistem dan kurikulum bergerak dan berubah maka terjalin hubungan yang erat antara kepentingan dalam pihak yang berkepentingan dalam satu sistem.

2.Pembinaan, pengembangan Bidang Pendidikan
Berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah khusus pada bidang Kependidikan, maka dalam penyelenggaraaanya pihak Pemerintah Daerah harus mampu dan bertangungjawab atas Rencana dan penyusunan Program Umum pendidikan sehingga mencapai maksud dan tujuan pendidikan dalam semua aspek dan bentuk pelaksanaannya.
Rencana dan strategi yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi adalah pemampaatan dana yang bersumberkan dari dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan program Pendidikan, sehingga relevan dan mencapai target tujuan umum pendidikan secara nasional.
Dalam Pengusulan dan penyusunan Anggaran Pendidikan, yang dituangkan dalam Rencana dan Strategi ( Renstra ) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi sebagai penangungjawab pendidikan di Daerah membuat garisan pokok dalam bentuk Visi dan Misi Pendidikan sebagai dasar penuangan konsepsi penyusunan usulan mata anggaran yang akan di gunakan, untuk program 5 ( Lima ) tahun

2.Pelayanan bidang pendidikan
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni tujuan pelimpahan kewenagan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan tepat serta akurat kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat harus memenuhi standar umum pelayanan berupa pelayanan umum serta pengadaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi masyarakat luas, sehingga dapat memenuhi formasi kelayakan standarisasi nasional.
Bidang pendidikan pendidikan selama ini di tangani oleh Pemerintah Pusat dan baru diserahkan pada tahun 2001 yang lalu, maka aset yang ada diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk diurus dan tangulangi segala macam akibat penyerahan kewenangan tersebut menjadi beban bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin.

3.Peningkatan Sarana dan Prasarana.
Sektor pendidikan tak pernah lepas dari masalah sarana dan prasarana yang sangat menentukan maju atau mundurya sektor ini, adapun elemen–elemen yang menentukan klafikasi kualitas dan kuantitas pendidikan yang telah dilaksanakan.
Peningkatan saran dan prasarana adalah suatu keharusan dalam pelaksanaan program pendidikan dimana membutuhkan pembiayaan yang tinggi sehingga menuntut profesionalisme dan proprosionalisme dalam penetapan penyusunan program yang dituangkan dalam rencana strategi dan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah.19). Dalam penelitian Balitbang Departemen Pendidikan Nasional implikasi bidang otoinomi pendidikan dihadapkan kepada masalah sistem manajemen dan strategis pelaksanaan di daerah guna mencapai tujuan pendidikan nasional secara konsekwen selaras dengan visi misi pemerintah daerah.

3.Bidang Pengembangan Pendidikan

a. Padikma Pendikan Nasional
Sistem Kurikulum nasional telah dibangun selama tiga daswarsa pada kenyataanya belum mampu menjawab kebutuhan dan tantangan maksud dan tujuan pendidikan secara nasional.
Selama ini prioritas yang ditinjolkan adalah pemerataan kesempatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak, namun masih kita dapatkan angka-angka yang menunjukan masih belum tercapainya standar minimal anak usia dini mendapat pendidikan yang layak pada tingkat pendidikan dasar yaitu SD,SMP dan setara.
Ditingkat lokal tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sangat mendasar menutut adanya realisasi perbaikan sistem yang mengarah keada kontek kemajuan yang berbentuk adil,terbuka, dan demokratis dalam sistem manajemen dan pengaturan yang kuat sebagai dasar penentuan hak dan kewajiban serta kewenangan-kewenangan dalam erat otonomi sekarang ini.

Pemerintah Daerah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan penuh dalam penyelenggaraan program pendidikan nasional di daerah mempunyai tangungjawab penuh terhadap penyelenggaraannya berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor,.25 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor.41 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pergeseran struktur kewenangan sistem administrasi kependidikan ini suatu mumentum yang tepat untuk melakukan reformasi sistem dan pengelolaan pendidikan di sekolah, sebab selama ini pendidikan didominasi oleh Pemerintah Pusat terbukti kurang efektif. Hal ini akan memperluas akses pendidikan dan peningkatan mutu yang telah di dapatkan sebelumnya tercapau dengan sempurna, suatu harapan dari aplikasi penyerahan kerwenangan dalam kontek otonomi daerah yang luas serta bertangungjawab.
Otonomi pendidikan adalah pilihan yang sangat tepat untuk mencapai tujuan pendidikan secara umum dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memilih strategi pembangunan dan pengembangan pendidikan didaerah.
Pola yang dipakai oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pendidikan khusus dilingkungan Direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah adalah pedidikan berbasis sekolah ( school bassed education )

Pengembangan pola ini kurang berhasil dalam pelaksaaanya disebabkan oleh beberapa hal yang mendasar yakni ;

II Pedalaman Teoritis dan Konsepsional

1.Akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah kepada masyarakat masih sangat rendah, laporan pertangungjawaban dilakukan pada Pemerintrah saja,
masyarakat hanya menerima laparan umum rapat BP.3 sekolah.

2.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang ada tidak optimal, serta rendahnya anggaran pendidikan yang tersedia, serta rendahya partispasi masyarakat.

3.Keterbatasan kemampuan sekolah mengikuti perubahan yang terjadi dilingkungannya dengan alasan berbagai paktor yang mempengaruhinya yaitu, sosial politik, ekonomi keuangan, budaya dan ilmu pengetahuan yang cepatr tumbuh berkembang.

4.Keterbatasan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dijadikan sebagai motor penggerak sektor pendidikan baik secara struktural ataupun secara fungsional nya.

5.Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara sekolah sudah berkurang karena tidak terbuka dan kurang bertangungjawab.

6.Partisipasi masyarakat sangat rendah membantu pelaksanaan program pendidikan pada dasarnya menelan biaya yang sangat tinggi.

7.Keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dalam pembiayaan program pendidikan secara nasional disebabkan oleh kebutuhan sektor perbaikan striktur dan infrastruktur dalam masyarakat sangat mendesak untuk dibangun dilkuar sektor prndidikan.

b.Penerapan Pendidikan danKurikulum Nasional

Kurikulum yang dikembangkan bersandarkan konsep (competency basic curiculum) adalah suatu metode secara konperatif di konposisikan dengan kemampuan dasar dalam satuan lingkungan pendidikan yang terdiri dari (1) satuan kemampuan sekolah di sekolah (2) satuan kemampuan orang tuan siswa (3) satuan kemampuan daya serap siswa (4) satuan kemampuan masyarakat disekitarnya.

Sebagai langkah awal penerapan kurikulum ini diawalai dengan peraturan mentri Pendidikan Nasional dikenal dengan kurilum 1994 dan pola Cara Belajar Siswa Aktif (CBA) dilanjutkan dengan Kurikulum 2004 dengan pola Kurikulum Berbasis Kopetensi (KBK) pada tahun 2006 di tetapkan lag dengan sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan perubahan-perubahan sistem kurikulum pada prinsipnya untuk menuju kemajuan kualitas pendidikan.

Bidang pengembangan dan penerapan kurikulum diatur dalam Kepmentdepdiknas No.22/U/2005, tentang standar Isi Pendidikan dimana terkait dengan kualitas dan kuanitas berhubungan dengan akreditasi sekolah secara nasional. Kepmentdiknas No.23 tahun 2005, tentang standar Kelulusan Ujian Nasional.
Pada pasal 6 Peraturan Mentri Pendidikan nasional Nomor.23 Tahun 2006 menjelasakan bahwa (a) melakukan sosialisasi Peraturaturan Mentri Pendidikannasional Nomor.22 Tahun 2006 disusn oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) terhadap duru dan pengawas dan relevan dengan program pendidikan lainnya memalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau Pusat Pengembangan Mutu Pendidikan Guru (PPPG) (b) melakukan sosialisasi Peraturaturan Mentri Pendidikan nasional Nomor.22 Tahun 2006 disusn oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) terhadap duru dan pengawas dan relevan dengan program pendidikan lainnya melalui yang disusun oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan.(c) membantu Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar menengah agar dapat memenuhi Peraturan Mentri Nomor.22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dan Peraturan Mentri Nomor.23 Tahun 2006 tentang standar kopetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Kepmendikan.No.19 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan KurikulumStandar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Komite Pendidikan yang didasarkan kepada Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor.044/U/2002 tentang Pembentukan tugas dan fungsi Komite Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tangungjawab Pemerintah Daerah dalam pembiayaan operasional dan pengawasannya secara umum dan bukan merupakan bagian dari struktural Dinas Pendidikan.
Komite Pendidikan berdiri secara indenpenden bertangungjawab kepada Walikota begitu juga komite sekolah dilingkungan masing-masing pada satuan tingkat pendidikan, dimana fungsi dan tugasnya sebagai mitra pemerintah dan mitra sekolah serta masyarakat dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan.
1.Memberikan saran dan pendapat pendapat kepada kepala Dinas Pendidikan untuk menyususun dan melaksanakan program pendidikan secara umum dan keseluruhan.
2.Memberikan pertimbangan – pertimbangan atas kebijakan kepala Dinas Pendidikan atas kebijakan yang diambil dan ditetapkan.
3.Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyusunan rencana dan strategi program penyelenggaraan kependidikan.
4.Bertangunjwab kepada Walikota Bukittinggi.

d.Kewenangan Kepala Sekolah.

1.Menyususun dan membuat, serta mengesahkan RAPBS.
2.Melaksanakan program umum sesuai dengan visi dan misi pendidikan di Kabupaten dan Kota.
3.Melaksanakan visi dan misi sekolah yang ditetapkan bersama komite sekolah.
4.Melaksanakan tugas dan fungsi kepala sekolah sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
5.Membuat keputusan dalam penyelenggaraan kependidikan dilingkungan sekolah yang dipimpin, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
6.Bertangunjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan

e. Kewenangan Komite Sekolah

1.Memberikan arahan dan petunjuk kepada kepada kepala sekolah dalam penyelenggraan sekolah khusus dalam pembinaan dan pengembangan sekolah serta pemungutan – pemungutan dalam lingkungan sekolah.
2.Memberikan pendapat dan pandangan terhadap keputusan yang diambil atau yang akan diambil oleh kepala sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya.
3.Menerima dan menyampaikan keinginan dan apresiasi peserta didik / wali murid dilingkungan sekolah.
4.Mengamati dan memberi pendapat dalam penyusunan RAPBS.
5.Bertangunjawab pada Komite Pendidikan.

f.Penyusunan/Pengesahan Rencana Strategi

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasioanl, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana,program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, yakni “Terwjuutnya pelayanan Pendidikan yang prima untuk mengwujutkan peserta didik yang unggul,cerdas, trampil, beriman, bertaqwa dan berbudaya“ maka arah penyususnan program dan rencana strategi bidang pendidikan mepersiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menopang pencapaian visi dan misi dengan renstra yang tepat dan efisien.
Untuk mencapai pelaksanaan otonomi sektor kependidikan maka disusunlah rencana dan strategi sebagai dasar ukuran peningkatan kinerja bidang pendidikan dengan mempertimbangkan :
1.Pembinaan dalam rangka peningkatan mutu dan fropesionalisme guru melalui pelatihan dan pendidikan guru melalui jnjang pendidikan pelatihan khusus.
2.Pembinaan dan pengendalian terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah umum,kejuruan pada lingkungan sekolah negeri dan swasta.
3.Pembinaan dan pengembangan kesenian daerah dan nasional.
4.Melengkapi saran dan prasarana pendidikan melaui rehabilitasi gedung sekolah, mobiler dan lain – lainnya.
5.Mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat dalam rangka menunjang mutu pendidikan.
6.Melaksanakan pemilihan dan penilaian siswa teladan dan kinerja kepala sekolah TK,SD,SMP,SMA,SMK.
7.Menumbuhkan mengembangkan organisasi kepemudaan dan pramuka dalam meningkatkan aktifitas dan kretifitas pemuda.
Seiring dengan vissi dan missi dan renstra Dinas pendidikan Kota Bukittinggi mempunyai tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.Peningkatan kinerja pejabat fungsional/structural dinas.
2.peningkatan kinerja kepala sekolah.
3.Peningkatan profesi guru.
4.Peningkatan kualitas belajar.
5.Optimalisasi pemamfaatkan sarana dan prasarana.
6.Peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
7.melaksanakan kegiatan diklusepora.
8.meningkatkan peran serta masyarakat.
9.peningkatan kualitas pelayanan administrasi.

g.Pengawasan Bidang Pendidikan.

Sistem pengawasan yang dkembangkan secara umum di tetapkan yang berhak melakukannya terdiri dari unsur-unsur yang terkait lansung maupun tidak lansung mempunyai hak dan kewajiban melakukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dalam arti yang luas.
Dinas Pendidikan sebagai Lembaga pelaksana program pendidikan diawasi oleh Badan Pengawas Daerah, sektor yang diawasi oleh lembaga pengawas ini adalah pengguna kewenangan dalam bidang kependidikan terkait dengan program kerja dan penggunaan dana yang telah dilokasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bukittinggi.
Pada lingkungan sekolah yang juga mempunyai hak otonomi juga tak lepas dari pengawasan Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah aspek yang akan diawasi oleh Dinas Pendidikan terhadap sekolah adalah pelaksanaan kurikulum dan pemberdayaan potensi PNS dan tenaga kerja lainnya serta penggunaan dana yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Hal tersebut diatas dapat kita lihat dari pembentukan strukturisasi yang telah di tetapkan sebagai dasar sistem dan mekanisme kerja dan kenerja Dinas Pendidikan Kota Bukittunggi secara keseluruhan pada struktur.

h.Penyusunan/Pengesahan Rencana Strategi

Dalam Keputusan Mentri Nomor: 007/U/2003 tentang sistem dan dan mekanisme perencanaan tahunan Departemen Pendidikan Nasioanl, pada pasal menimbang, sub-b menjelaskan bahwa perencanaan tahunan pendidikan Nasional merupakan bagian dari keseluruhan sistem perencanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya dalam ketentuan umum Bab.II pasal 2 berbunyi Sistem dan mekanisme perencanaan bertujuan memberikan pedoman bagi Unit kerja Pemerintah di Pusat atau di daerah dalam rangka menyusun rencana,program, dan anggaran bidang pendidikan, pemuda olah raga secara terpadu.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, yakni “Terwjuutnya pelayanan Pendidikan yang prima untuk mengwujutkan peserta didik yang unggul,cerdas, trampil, beriman, bertaqwa dan berbudaya“ maka arah penyususnan program dan rencana strategi bidang pendidikan mepersiapkan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menopang pencapaian visi dan misi dengan renstra yang tepat dan efisien.
Untuk mencapai pelaksanaan otonomi bidang kependidikan maka disusunlah rencana dan strategi sebagai dasar ukuran peningkatan kinerja bidang pendidikan dengan mempertimbangkan :
1.Pembinaan dalam rangka peningkatan mutu dan fropesionalisme guru melalui pelatihan dan pendidikan guru melalui jnjang pendidikan pelatihan khusus.
2.Pembinaan dan pengendalian terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah umum,kejuruan pada lingkungan sekolah negeri dan swasta.
3.Pembinaan dan pengembangan kesenian daerah dan nasional.
4.Melengkapi saran dan prasarana pendidikan melaui rehabilitasi gedung sekolah, mobiler dan lain – lainnya.
5.Mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat dalam rangka menunjang mutu pendidikan.
6.Melaksanakan pemilihan dan penilaian siswa teladan dan kinerja kepala sekolah TK,SD,SMP,SMA,SMK.
7.Menumbuhkan mengembangkan organisasi kepemudaan dan pramuka dalam meningkatkan aktifitas dan kretifitas pemuda.

III. Masalah yang dihadapi

1. Kualitas secara nasional dalam hasilpenyelenggraan pendidikan beraneka ragam sehingga kelayakan untuk masuk UMPTN diluar provinsinya akan terhambat kesempatan karena otonomi perguruan tinggipun di akui secara nasional.
2. Terhambatnya peningkatan kaerir guru dari wakil menjadi kepala sekolah, karena kesempatan di daerah sudah penuh formasinya, sehingga harus menunggu lama kesempatan menjadi kepalasekolah.
3. Pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah daerah umumnya, khususny dilingkungan jajaran pendidikan terhambat dalam meningkatkan kariernya dalamjabatan struktural karena formasi pada di struktural.
4. Kemapuan daerah dalam pembiayaan operasional sekolamh mash mengandalkan DAU dan DAK sehingga kketergantungan pembangunan sisi pendidikan di daerah terhambat karena daerah kurang mampu menangulangi pembiayaan peningktan mutu dan kualitas.
5.sekolah mengambil kebijkan dengan kurangnya pengwasan sehingga terkesan semena-mena sekalipun komite sekolah ada disetiap sekolah namun kenyataannya adalah lembaga legalitas kkebijakan kepala sekolah sekaligu sebagai alat perngkat pengaman kebijakan sekolah.(Ricky)

Sabtu, 18 Desember 2010

OTONOMI DAERAH DAN PENGAKUAN NILAI-NILAI KEBUDAYAAN NASIONAL

Pendekatan empiris masalah otonomi dan konfigurasi politik lokal
suatu pendekatan terhadap titik masalah kebudayaan dan Supremasi Hukum

Sumber: RICKY IDAMAN SH.MH

Bagaimana kita melihat resahbnya para politisi untuk menggunakan potensi elemahan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga pemerintah pusat dipaksa berpikir berat akankeadaan yang mulai memanas pemintaan kan pengakuan hkikinya nilai-ilai kebudayaan semkain kukuh di dalam struktural kepemerintahan sehingga konsep negara hukum di NKRI ini tampa semakin kabur.

Untuk pertama saya mletakan konsep pilosofis bangsa sebagai andasan ideal untuk di perhitungan kelbh llanjut, karena nilai-nilai semua itu ada di sini titik masalahnya untuk di lihat kian dalam.

I. Pilsafah Panca Sila sila

Berangkat dari nilai-nilai luhur Panca Sila kita mendudukan konsep dasar bernegara dan lahir nya Negara ini kita mengenal beberapa konsepsebelumnya “ dynasty maapahit, dynasty sriwijaya “ gagasan idealnya dalah persatuan dan kesatuan untuk mewujutkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera dan berdasarkan kepada tuhan yang maha esa .
Secara aplikasinya telah tertuang dalam Nilai-nilai Luhur Panca Sila yang isinya sebagai berikut:
1.Ketuhannan yang maha esa ;
Artinya kita bangsa yang mengakui kekuasan tertinggi didunia ini adalah tuhan, dan semua aturan yang di buat di bumi ini berasarkan kepada hakikat nilai-nilai ketuhanan yang akan dijadikan landasan ideal Negara.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap ;
Artinya kita sebagai manusia wajib harga menghargai hormat menghormati, saling bombing saling tuntun saling bina, sebagaimanusia dilahirkan serb berkekurangan ini kodrat alamnya sehingga kita tidak bias merasa berlebih dari orang lain, karena ada mereka kita ada berada dan dapat keberadaan tersebut.
3.Persatuan Indonesia ;
Artinya dngan persatuan sebagai landasan utama yang paling hakiki untuk dapat mewujutkan rasa hormat, rasa kasih sayang, rasa saling mengasihi dan rasa tangungjawab terhadap keluarga sebagai Negara terkecil dilingkungn kenegaraan hingga kelembagaan kenegaraan sebagai keluarga besr kita se Indonesia.
4.Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan perwakilan
Artinya adalah kita sebagai manusia dalam berlaku dan bersikapharus bermusyawarah dalam mendudukan maslah dan penyelesaiannya dengan versi bentuk yang berbeda-beda baik lingkungan keluarga maupun dilingkungan pemerintahan dan kenegaraan, musyawarah yang diharapkan adalah musyawarah untuk mendapatkan mufakat, sehingga apa yang akan di tetapkan menjadi acuan dan landasan ideal untuk di taati dan di patuhi bersama dan di jadikan landasan hokum.
Hukum itu sendiri adalah perangkat yang mengatur dan mengurus dan mengontrol dan membatasi perbuatan-perbuatan kepada makluk hidup termasuk kita manusia dan hewan serta lingkungan hidup.
5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ;
Artinya adalah suatu cita-cita yang mulia dari ketentuan 1 sampai dengan 4 semua untuk mengwujutkan cita-cita sebauh Negara mengwujutkan keadilan, dengan makna merata diperlakukan untuk seluruh umat manusia di dunia khususnya di Indonesia.

II.Pembukaan UUD 1945

Seperti juga Negara eropah dan amerika serta Unisoviet, mereka juga punya kerangka dasar Negara yang dimuat dalam Piagam Magna Charta tahun 1215, Petition Of Right 1628, The Habeas Courpus Act 1679, Westminster 1931, kemudian ini kita sebut dengan konstitusi, yang artinya sebauah perjanjian public untuk sepakat mendirikan sebuah Negara.

IndonEsia juga mempunyai hal yang sama yang di tuangkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kata kunci keberadaan dan kedudukan consitusi Negara, yang intinya adalah pengakuan atas hak dasar manusia yang kita namai “ Hak Azazi” dankpengakuan kemerdekaan Negara orang lain kita sebut dengan “ Predoom” serta dasar berdirinya Negara kepada “ nilai-nilai luhur Panca Sila” yang di nyatakan sebagai pilosofis bangsa.
Saya sepakat sekali dengan selogan umum terhadap perubahan pembukaan UUD 1945 sama dengan mengubah dasar Negara, berarti kita melanggar konstitusi.

Peletakan Tiang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sepotong kalimat yang singkat namun sangat padat penuh makna yang tersirat didalamnya yakni sebagai berikut ;
Kami bangsa Indonesia dengan menyatakan kemerdekaan Indonesia, hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dieselengarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singaktnya
Jakarta 17 Agustus 1945 atas nama Bangsa Indonesia “ Soekarno-Hatta “

Dalam pernyataan ini pertama menyatakan mendukung adalah daerah kepulauan Sumatra yang beribukota di Bukittinggi tangga 18Agustus 1945, dan kesultan Sri Hamengkuwono ke IX pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan ketentuan embel-embelnya Pemerintahan Negara Indonesia mengakui keberadaan daerah sebagai daerah yang menganut paham kerajaan. Sehingga Jogyakarta diakui sebagai daerah Istimewa di pulau jawa termasuk Aceh berpegang pada dasar keislaman sebagai kota serambi mekah maka hukum islam dapat di perlakukan di daerah ini untuk di Sumatra.

Dari uraian tersebut diatas maka tampak Negara mengakui ketentuan kekhususan daerah bukan hanya sekedar sumber hokum juga dapat di jadikan dasar hokum di wilayah bersangkutan, makna dari keadaan ini kekuatan aturan khusus akan lebih tinggi dari aturan umum, maka ini dijadikan kan landasan ideal bangsa kita kita.

III.Undang-undang Otonomi Daerah

Menurut Undang-undang Nomor:1 Tahun 1945 Tentang Peraturan mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah, ketentuan ini didasarkan kepada maklumat Presiden Republik Indonesia nomo X tahun 1945 tertanggal 16 Oktober 1945 terdapat pada pasal 1 yang isinya Koite nasional daerah diadakan kecuali di daerah Surakarta dan kerakon joyakarta,dikeresidenan ber autonomi, kabupaten lain nya didaerah yang dianggapperlu oleh mentri dalam negeri.
Pada pasal 3 menyatakan bahwa komite Nasional Daerah dipilih oleh beberapa beberapa orang sebanyak5 orang sebagai badan eksekutif yang bersama-sama kepala daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
Pada intinya UU No.1 Tahun 1945 ini menimbulkan banyak masalah dengan pemahaman-pemahaman yang berbeda arti tidak mempunyai pengartian tunggal, sehingga harus di teliti kembali untuk dapat disempurnakanlebih lanjut. Adapun masalah-masalah yang dhadapi dalam penetapanya adalah sebagai berikut :
1. Apakah kepaladaerah qualitatus quanya memimpin Badan Perwakilan Rakyat..?
2. Seterusya KepalaDaerah berhalangan siapa yang jadi penggantinya.
3. Siapa yang mnunjukkepala Daerah.
4. Apakah Komite Daerah dapat disebut dengan Badan Perwakilan Daerah.

Versi Undang-undang No.22 Tahun 1948 Bab.I Pasal 1 menyatakan bahwa Daerah republic Indonesia terdiri dari tiga (3) tingkatan Prpinsi, Kabupaten, Kota Besar dan kota kecil,berhak mengatur rumah tangga daerah nya sendiri;
Pada pasal 2 menyatakan Daerah yang mempunyai hak-hak asal usul dan jaman sebelum Indonesia merdeka mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang juga termasuk dalam ayat(3) dapat di tetapkan daerah istimewa yang setingkat dengan propinsi,kabupaten atau desa yang mengatur dan mengurus daerah sendiri.
Pasal 3 menyatakan Nama batas tingkatan hak dan kewajiban daerah-daerah dalam ayat (1) (2) ditetapkan melalui Undang-undang.

Versi Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1957 Pokok-Pokok Pemerintah Daerah Bab.I Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan daerah dalam Undang-undang ini adalah daerah yang berhak menurus rumah tangga nya sendiri yang disebut yang disebut dengan “ Daerah Swantara “ dan daerah Istimewa “
Versi Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Peerintah Daerah, pada Bab.I Pasal 1 menyatakan yang dimaksud pemerintah daerah adalah daerah besar an kecil sebagai mana terdapat pada UUD 1945,berhak menatur mengurus diri sendiri.Pasal 2 menyatakan Istilah-istilah kota propinsi, Kabupaten, kecamatan sebagaimana yang dimaksud adalah Kota Praja dan Kotamadya, dan sebutan kota praja bukanlah daerah yang bukan daerah administrative.Pasal 5 menyatakan, jika Undang-undang ini disebut setingkat lebih atas maka dimasud adalah Daerah Tingkat I , daerah Tingkat II, Daerah Tingkt III.Pasal 9 menyatakan Ketua dan Wakil ketua DPR dipilih dari DPRD yang disahkan bagi Mentri Dalam Negeri dan pejabat daerah yang diatasnya untuk tingkat daerah di bawahnya.

Versi Undang-undang nomor : 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah Daerah, pada Bab.I pasal 1 a. menyatakan pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Presiden dan perangkatnya.pasal.1. b menyatakan Disentarlisasi adalah peyerahan urusan pmerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada kepala daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Pasal.1c . Otonomi Daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban Daerah unukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal1. f dekonsentarasi adalah pelimpahan keweanangan daripemerintah ke pejabat-pejabat daerah. Pasal 1.j menyatakan Urusan pemerintah umum adalah urusan pemerintahan diidang-bidang ketentraman dan ketertipan politik koordinasi pngawasan dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi dan tidak ternasuk urusan rumah tangga daerah. Catatan Undang-undang ini juga di kuti oleh UU pendukung pelaksanaan nya bedasarkan UU no.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Versi UU no.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah, pada Bab.I Pasal 1 a menjelaskan bahwa pemerintah pusat adalah perngkat Negara Keesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden berserta para mentri. Pasal 1.b menyatakan Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomnyang adalah Kepala Daerah berserta perangatnya Daerah Otonom ang lain sebagai badan esekutif Daerah. Pasal 1.c menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah badan Legislatif. Pasal 1.d menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Desentarlisasi.pasal1.e menyatakan dsentaralisasi adalah penyerahan wewnang Pemerintah oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal.1.h Otonomi daerah ialah kewenangan Daerah Otonom utuk mengatur dan mengurus kepeningan masyaraat seempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IV. Masalah Sistem da peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.10 Tahun 2004
berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan sebagai hukum tertulis dalam suatu negara, selain merupakan suatu wahana dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga diperlukan untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum tidak tertulis lainnya, atau mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak tertulis dalam hal pihak-pihak menghendakinya. Dalam pengertian lain dapat dinyatakan bahwa "hukum merupakan suatu alat yang tepat untuk mengubah pendapat hukum yang berlaku, dan dapat mengubah hubungan-hubungan sosial yang telah ada sebelumnya" (1.C. van der Vlies, 987, 9). Berdasarkan alasan tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik selain dilandasi oleh hal-hal yang bersifat yuridis, seharusnya dilandasi pula oleh kajian-kajian yang bersifat empiris, dan peran serta masyarakat yang terkait. Dengan dilaksanakannya unsur-unsur tersebut, maka pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan kehendak para pembentuk peraturan perundang-undangan, dan bersifat top down, tetapi juga berdasarkan aspirasi masyarakat.

Inilah klebihan Bapak pembangunan kita ” Soeharto ” yang mampu memkondisikan bangsa ini dengan tertip aman dan tanpa banyak masalah politik dan ancaman dariluar negeri, dengan strateginya yang tepat dengan hitungan satu peluru untuk menembak satu orang yang diangap lawan (rival) bukan dengan tangan besinya dia mengatur aerah-daerah namun dengan strategi yang tepat dan kekuatan yang membeking mendukung dengan sempurna, sehingga langkahnya bertahan sampai 32 tahun berkuasa dengan sistem yang diterima dengan logika sekalipun kita agak terbatas bicara namun, sekarang ternyata itu yang baik karena kita diwajibkan mapu membilah yang pantas yang layak yang baik dan sesuai serta relevan, tanpa rasa ketakutan.

Pada masa era demokrasi yang di terjemahkan dengan gaya buka-bukaan ini kita harus mampu menyingkapi keadaan ini dengan strategi dan pola yang akan mendukug kekuatan dan rencana kedepan dalam pemahaman nilai-nilai otonomi dalam masa kekinian dan balce dengan kepentingan masa datang guna mewujutkan tujuan pembangunan berbangsa bernegara yang sedekit membatasi diri untuk membuat pembatasan-pembatasan yang buka-bukaan (telanjang)dan sekarang menyadari bahwa kita merasa malu dengan kenyataannya telah membuka semua sehingga nilai-nilai etika dan estetika serta dialegtika telah habis oleh transparansi yang di wujutkan dalam bentuk telanjang, dan kita baru sadar bahwa kita telah tontonan.

Untuk mencapai terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur tentang pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengatur secara jelas bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dipenuhi. Perlunya pembentukan undang-undang tersebut selain diamanatkan oleh Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, juga dirumuskan dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Kedua) yang menyatakan bahwa, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

V.Sekitar Masalah Kesultannan Jogyakarta dan Surakarta

Sya tidak melihat nya secara dalam tentang hal ini hanya mencoba memberikan suatu pemandangan diana kalau kita amati dari sejarah hukum di Indonesia, kesultanan dan kepemiminan daerahnya memang telah dinatakan sebagai dareah menganut sistem kerajaan. Dan di akui penuh oleh negara Kesatuan Republik Indonesia dengan hak keistimewaan nya kita liha dari UU No.1 Tahun 1945 , UU no.22 Tahun 1948, UU No. I tahun 1957 UU No. 18 Tahun 19 65, dan UU No.5 Tahun 1975 serta UU No.22 Tahun 1999 serta Uuno.32 Tahun 2004, yang jadi masalah adalah kuasaan keraton yang akan di hilangkan oleh aturan umum Yang bersifat nasional yakni UU No.32 Tahun 2004 yang di tejemahkan bahwa kekuasaan ketaton akan lenyap hanya sebagai wilayah kekuasaan adat kepemerintahan di kuasai oleh pemerintah Daerah,. Sebaiknya pemerintah daerah ini tidak begitu dipermasalahkan mau demokasi atau tidak terserah masyarakatnya, sebab hukum adat di negeri ini diakui berlaku malah sebaliknya ” aturan khusus akan lebih kuat dari aturan umum ” ini kenyataan azas hukum ketatanegaraan yang berlaku di negeri ini.

Kalau kita adu kekuatan masing-masin dengan memaksakan kehendak sendiri-sendiri dengan kekuatan-kekuatan partai politik katakanlah SBY dengan Demokratnya yang lagii menanjak, dan pemegang kursi ternyak di DPR ini tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan memperkeruh bentik konplik baru seperi aerah lain akan menuntut hak istimewanya kepada pemerintah pusat seperti kerajaan Kutai di Kalimnantan, Sriwijya di Palembang, dan Minangkabau Di Sumatra Barat Aceh dan Provinsi bali sebagai pusat agama Hindu, dan semua kan menuntut hal serupa seperti yang di kehendaki jogya karya, nah ini harus diantisipasi dengan strategi bukan dengan kekerasan seperti yang dilakukan sekarang ini.

Jalan keluar dari masalah ini adalah seperti orang mengukur ” harus sama panjang , menimbang pun harus sama berat,menilai pun harus sama ukuran dan besarannya” ini langkah perimbangan kepentingan yang harus di buat baru komitmen dengan pihak pemerintah sehingga kepentingan nasional dan kepentingan daerah dapat di tolirir oleh kemau dareah. Ini membutuhkan dialegtika dan pendekatan progresiatif dan aktif antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Ricky)

Jumat, 17 Desember 2010

SULITNYA KEJUJURAN , MAHALNYA KEADILAN DI BUMI INI "BY" RICKY IDAMAN SH.MH

Disini saya mengungkapkan bahwa pemerataan medapatkan pelaksaaan keadilan dan kebenaran itu adanya 99% ditangan orang yang berkemampuan secara ekonomi dan keuangan, bagi masyarakat miskin tidak bisa melakukan iyu sebab upaya hukum dari banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Makamah Agung dan Peninjauan kembali ke Makamah Agung semua makan biaya besar, bagaimana masyarakat akan berbuat belaku dan bertindak dalam hukum bila tidak mampu dari sisi keuangan, disamping ketidak tahuan tentang hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah untukini membutuhan Penasehat Hukum ternyata juga tidak ada yang gratis bahkan tak ada yang murah dan mereka dijadikan sasaran yang empuk dan renyah bagi para pengacara. Maka haruskah mereka yang tidak berdaya membayar mahal..? lalu apakah lembaga pebuatan peraturan perundang-undangan telah melihat ini dengan jelas....?
inilah topik yang saya paparkan dalam kajian asek hukum dan teraan pemamfaatan keadilan dan kebenaran yang sempurna masih dalam bentuk semu.

Contoh mahalnya keadilan di dunia ini kita lihat ada beberapa upaya hukum atas putusan hakim pengadilan negeri, dengan upaya bading ke Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke Makamah Agung, dan selanjutnya disebut dengan Peninjauan kembali (PK) sebagai upaya terakhir. Seluruh yang di upayakan itumemakan biaya besar sehingga hasil akhirnya adalah "menang jadi api kalah jadi abu" artinya semua tak berartihasil yang didapatkan tidak sempurna hanya sekedara memenuhi pemuasan jiwa.

Bagaimana kita melihat suatu bentuk penyelsaian yang sifatnya negosiasi, melakukan sidang diluar pengadilan melalui abitur...? pada prinsip nya adalah upaya damai yang kemudian bisa dijadikan landasan hukum bila prestsi (janji) yang di tanda tangani hasil akhirnya adalah wan prestasi (ingkar janji)... ? disini muncul pertanyaan lagi apakah langkah penyelesaian memlaui arbitrase itu efektif dijadikan landasan altenatif penuntasan sengketa ?

Coba lihat salah satu upaya hukum atas pembelaan yang saya ambil potongan keputusan yang menyatakan upaya pembelaan diri melalui upaya hukum smpai pada tingkat Kasasi sebagai berikut ;

DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa dan memutuskan perkara niaga Kepailitan pada tingkat kasasi dalam perkara antara :

3. Menetapkan besar tagihan Kreditur PT. Koexim Mandiri Finance kepada Debitur Pailit adalah sejumlah Rp. 706.807.370,75,- (tujuh ratus enam juta delapan ratus tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh lima sen)
Menghukum Termohon Kasasi/Debitur Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 29 November 2005 oleh HARIFIN A TUMPA, SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS. Dan SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh PROF. REHNGENA PURBA, SH. MS., dan SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH., Hakim-hakim Anggota serta RAHMI MULYATI, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.

Hakim-Hakim Anggota,
ttd.
PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS.
ttd.
SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH. K e t u a,
ttd.
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.

Panitera Pengganti,
ttd.
RAHMI MULYATI, SH.MH.

Biaya-biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 4.993.000,- +
Jumlah Rp. 5.000.000,-

Analisis dari putusan Makamah Agung itu adalah dari tahap putusan hakim Pengadilan Negeri hingga sampai banding, kasasi seua makan biaya, makanya untuk menuntut keadilan makan biaya besar.

Bagaimana dengan golongan miskin untuk melakukan ini..? apakah memungkinkan merekaelakukan pembelaan tersebut dalam keadaan tergolong keluarga miskin..? lalu ini tangungjawab siapa alau ada kejadian begini harus ada upaya hukum bagi nya..?
Kita meyadari bahwa biaya penaswehat hukum sangat tinggi, semenjak dari penradilan di PengadilanNegeri hingga upaya hukum makan biaya besar sekali sehingga mereka yang miskin tidak bisa mejalani hak nya untuk membela diri secara sempurna, maka kebenaran dan keadailan tersebut terkesan hanya untuk orang yang berada / berkemampuan tinggi.
Dihubungkan dengan rasa kemanusiaan apakah ini telah kita laksanakan dengan baik sebagaimana kodrat kita manusia yang sama hak dan kewajibannya dimata hukum tampak tidak berjalan dengan baik (Ricky)2010

KREDIT SINDIKATSI (”Syndicated Loan) " By" Ricky Idaman SH.MH

Bila kita mendengar istlah (sindikasi atau ”Syndicated Loan”)hal ini terkait dengan masalah pembangunan-pembangunan dalam pembiayaan nya juga bisa dihubungkan investasi-investasi serta kontrak-kontrak baik lokal nasional maupun internasional.
untukpenulisan tahap pertama ini saya coba menguraikan konsekwensi dari pemaknaan maksud dan tujuan dari sindikasi sehingga kita bisamembahasnya lebih lanjut dalam bentuk terukur dan terarah, diantara sekian macam pemahaman inilah yang lebih tepat di ungkapkan sebegai berikut;

Kredit sindikasi atau ”Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi mengingat jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.
Dan karena kredit sindikasi diberikan dalam rangka membiayai suatu proyek, yang dapat ditentukan kapan dimulainya dan saat berakhirnya pembangunan proyek tersebut, maka ditinjau dari sifatnya, suatu kredit sindikasi dapat digolongkan sebagai ”term loan”. Hal ini yang membedakannya dengan ”kredit pembiayaan ekspor”, misalnya yang digolongkan sebagai ”revolving line of credit” yang sifatnya dapat dipinjamkan berkali-kali selama tidak melebihi suatu plafond yang ditentukan. Revolving line credit lazimnya diberikan oleh kreditur tunggal, karena dana yang dibutuhkan untuk fasilitas pembiayaan ekspor/impor tidaklah begitu besar.
Kredit sindikasi ditinjau dari asal pembiayaannya dapat dibedakan menjadi ”offshore loan” dan ”onshore loan”. Offshore loan adalah pinjaman yang pembiayaannya berasal dari luar negeri. Artinya asal dari dana pinjaman sindikasi tersebut adalah devisa yang beredar di luar negeri. Dengan perkataan lain offshore loan pastilah diberikan dalam bentuk valuta asing (devisa). Para krediturnya biasanya terdiri dari bank-bank asing/lembaga-lembaga keuangan asing yang beroperasi di luar negeri. Cabang dari bank/lembaga keuangan nasional yang beroperasi di luar negeri dimungkinkan untuk memberikan offshore loan, asal dananya benar-benar berasal dari devisa yang beredar di luar negeri, bukan devisa yang sudah di negeri awak.
Sedangkan yang dimaksud dengan onshore loan adalah pinjaman yang dananya berasal dari negara debitur sendiri. Jadi suatu onshore loan dapat diberikan dalam bentuk valuta asing atau rupiah. Para kreditur sindikasinya biasanya terdiri dari beberapa bank/lembaga keuangan nasional. Tetapi cabang/lembaga keuangan asing dapat menjadi kreditur sindikasi dari suatu onshore loan dengan catatan dana yang dipinjamkannya benar-benar dari dalam negeri (negara debitur dimana cabang bank/lembaga keuangan asing tersebut berkedudukan).

Kredit sindikasi dalam bentuk offshore loan biasanya dibuat dengan akte di bawah tangan dan dalam bahasa Inggris. Draft biasanya dibuat oleh agen dari para kreditur sindikasi (dalam hal ini agent’s lawyer). Sedangkan untuk onshore loan, ada yang dibuat di bawah tangan, tetapi ada juga yang dibuat dengan akte notaris walaupun ada yang berbahasa Indonesia, tetapi kebanyakan juga ada yang ditulis dalam bahasa Inggris. Hal ini dapat dimengerti karena kebanyakan bank yang menjadi agen dari onshore loan tersebut adalah cabang dari bank asing. Hanya onshore loan yang tidak melibatkan cabang asinglah yang dibuat dalam bahasa Indonesia.