Disini saya mengungkapkan bahwa pemerataan medapatkan pelaksaaan keadilan dan kebenaran itu adanya 99% ditangan orang yang berkemampuan secara ekonomi dan keuangan, bagi masyarakat miskin tidak bisa melakukan iyu sebab upaya hukum dari banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Makamah Agung dan Peninjauan kembali ke Makamah Agung semua makan biaya besar, bagaimana masyarakat akan berbuat belaku dan bertindak dalam hukum bila tidak mampu dari sisi keuangan, disamping ketidak tahuan tentang hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah untukini membutuhan Penasehat Hukum ternyata juga tidak ada yang gratis bahkan tak ada yang murah dan mereka dijadikan sasaran yang empuk dan renyah bagi para pengacara. Maka haruskah mereka yang tidak berdaya membayar mahal..? lalu apakah lembaga pebuatan peraturan perundang-undangan telah melihat ini dengan jelas....?
inilah topik yang saya paparkan dalam kajian asek hukum dan teraan pemamfaatan keadilan dan kebenaran yang sempurna masih dalam bentuk semu.
Contoh mahalnya keadilan di dunia ini kita lihat ada beberapa upaya hukum atas putusan hakim pengadilan negeri, dengan upaya bading ke Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke Makamah Agung, dan selanjutnya disebut dengan Peninjauan kembali (PK) sebagai upaya terakhir. Seluruh yang di upayakan itumemakan biaya besar sehingga hasil akhirnya adalah "menang jadi api kalah jadi abu" artinya semua tak berartihasil yang didapatkan tidak sempurna hanya sekedara memenuhi pemuasan jiwa.
Bagaimana kita melihat suatu bentuk penyelsaian yang sifatnya negosiasi, melakukan sidang diluar pengadilan melalui abitur...? pada prinsip nya adalah upaya damai yang kemudian bisa dijadikan landasan hukum bila prestsi (janji) yang di tanda tangani hasil akhirnya adalah wan prestasi (ingkar janji)... ? disini muncul pertanyaan lagi apakah langkah penyelesaian memlaui arbitrase itu efektif dijadikan landasan altenatif penuntasan sengketa ?
Coba lihat salah satu upaya hukum atas pembelaan yang saya ambil potongan keputusan yang menyatakan upaya pembelaan diri melalui upaya hukum smpai pada tingkat Kasasi sebagai berikut ;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan memutuskan perkara niaga Kepailitan pada tingkat kasasi dalam perkara antara :
3. Menetapkan besar tagihan Kreditur PT. Koexim Mandiri Finance kepada Debitur Pailit adalah sejumlah Rp. 706.807.370,75,- (tujuh ratus enam juta delapan ratus tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh lima sen)
Menghukum Termohon Kasasi/Debitur Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 29 November 2005 oleh HARIFIN A TUMPA, SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS. Dan SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh PROF. REHNGENA PURBA, SH. MS., dan SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH., Hakim-hakim Anggota serta RAHMI MULYATI, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd.
PROF. REHNGENA PURBA, SH.MS.
ttd.
SUSANTI ADI NUGROHO, SH.MH. K e t u a,
ttd.
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 4.993.000,- +
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Analisis dari putusan Makamah Agung itu adalah dari tahap putusan hakim Pengadilan Negeri hingga sampai banding, kasasi seua makan biaya, makanya untuk menuntut keadilan makan biaya besar.
Bagaimana dengan golongan miskin untuk melakukan ini..? apakah memungkinkan merekaelakukan pembelaan tersebut dalam keadaan tergolong keluarga miskin..? lalu ini tangungjawab siapa alau ada kejadian begini harus ada upaya hukum bagi nya..?
Kita meyadari bahwa biaya penaswehat hukum sangat tinggi, semenjak dari penradilan di PengadilanNegeri hingga upaya hukum makan biaya besar sekali sehingga mereka yang miskin tidak bisa mejalani hak nya untuk membela diri secara sempurna, maka kebenaran dan keadailan tersebut terkesan hanya untuk orang yang berada / berkemampuan tinggi.
Dihubungkan dengan rasa kemanusiaan apakah ini telah kita laksanakan dengan baik sebagaimana kodrat kita manusia yang sama hak dan kewajibannya dimata hukum tampak tidak berjalan dengan baik (Ricky)2010
Tampilkan postingan dengan label Hukum Terapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Terapan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Desember 2010
Sabtu, 11 Desember 2010
PENERTIPAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN WARNET DI KOTA BUKITTINGGI " BY" RICKY IDAMAN SH.MH
TINJAUAN PELAKSANAAN PENERTIPAN WARNET DI BUKITTINGGI "by" RICKY IDAMAN SH.MH
by Aryesthya Vrya Lyra on Friday, December 3, 2010 at 1:39am
Terkait dengan hal ini saya mempunyai pendapat bahwa sejauh ini sebenarnya nya baik tap tidak mungkn di terapkan sebab kita tahu keterbaasan sarana dan prasarana peralatan kumunikasi di sekolah sangat terbatas bahkan ada yang tidak berjalan sebagaimanna mestinya karena rusak berat perangka dan jarngannya, sumberdana pembuatan sarana gratis jaringan telekomunikasi ini dari DAK / DAU sayangnya pengawasan kurang terahadap pelaksanaan di bawah nya , maka wajar mereka kewarnet sedang berseragam sekolah karena mencari tugas yang diperintahkan gurunya. Untuk itu harus ada koordinasi kerja yang kngkrit dengan instansi dan lembaga terkait dalam pembuatan penetapan penertipan tersebut dengan baik dan tepat sehingga tak ada yang di rugikan akan kebijakan penertipan ini.
Tugas dan Fungsi DPRD Kota Bukittinggisaya di nilai kurang berjalan dengan baik sebagai lembaga legislatif di tingkat Kota/Kabupaten/Provinsi/ terkait dengan pemantauan pelaksanaan pembangunan dalam aplikasi terapan nya di lembaga sekolah dan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi , kalau hanya mengandalka pengawasan BAWASDA KOta Bukittinggi sama dengan tidak sebab mereka juga bagian pemerintah denga artian tidak akan efektif , secara tiidak lansung pasti akan melindunigl lembaga yang telah di bangun nya. Penilaianya adalah DPRD kurang responsif dengan kehendak masyarakat.
Sehingga saya menyarankan/mengharapkan :
1. kepada Instnsi Dinas Trekait dalam jajaran Perhubungan Transportasi dan telekomunikasi Kota Kota Bukittinggi kita harapkan agar mencerna kembali lebih lanjut terhadap apa akan dijadikan peraturan yag mengatur sehngga yang ditetapkan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya
2. Kepada DPRD Kota Bukittinggi untuk dapat menyingkapi lebih jauh guna keberhasian pembangunan kota Bukittinggi secara keseluruhan pada semua sektor sehingga pemerintah Kota Bukittinggi berhasil melaksanakan otonomi daerah sesuai degan maksud tujuan nya.
3. Diharapkan DPRD Kota Bukittinggi bukan hanya rapat-rapat saja tapi juga turun kesekolah-sekolah dari PAUD, Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK , Perguruan Tnggi Negeri Swasta sehingga dapat menilai, mengukur, serta memberkan saran dan kritik untuk kemajuan sektor kependidikan yang telah di limpahkan kepada pemerinah daerah terkait degan pengawasan dan pengendalian penempatan pemamfaatan / penggunaan dana DAU/DAK,PAD, oleh penyelenggra bidang kependidikan.(Ricky)
Langganan:
Postingan (Atom)