Selasa, 31 Juli 2012

P O P O S A L P E N E L I T I A N

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA BUKITTINGGI. A. Latar Belakang Masalah Hubungan Pemerintah daerah dengan pemerintah Pusat diatur dalam Undang – undang Dasar 1945. Hubungan Pemerintah Pusat antara Pemerintah daerah dan Pemerintahan Provinsi diatur dengan Undang – Undang dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman daerah (UUD 45 pasal 18.A). Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepada azas Otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi Daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan. Hubungan kewenangan masing–masing daerah terkait dalam bidang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,dan sumber daya lainnya, dalam bentuk hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan (Pasal 1 dan pasal 2 ayat Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ayat.5). Otonomi daerah ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih mempercepat proses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat ( pasal 18.a ayat. 1 dan 2 serta pasal 18.b ayat 1 dan 2 Undang – Undang Dasar 1945 Amondemen). Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sistem pemerintahan Indonesia adalah Republik. Dalam negara republik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dapat di pahami ada 2 konsepsi dasar yaikni : Konsepsi Dekonsentrasi adalah pemerintah yang demokratis yang terpusat dimana muncul dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana, instruksi-instruksi dalam penyelenggaraan Pemeritnah Pusat. Pemahaman Konsepsi Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (Pokok-pokok setempat, lokal) berdasarkan azaz otonomi yakni mengurus diri sendiri. (360-361). Menurut Jati (2000; h 6) intisari dari desentralisasi antara lain mendidtribusikan problema sehingga dapat diselesaikan secara bersama-sama sehingga persoalan bisa diselesaikan menurut proporsi dan keinginan masing-masing daerah (Jati,). Handoko (1995:h. 299) berpendapat bahwa desentralisasi adalah konsep yang luas dan berhubungan seberapa jauh manajemen puncak mendelegasikan wewenang kebawah, kedevisi-devisi, cabang-cabang atau satuan-satuan organisasi tingkat lebih bawah lainnya atau dengan kata lain penyebaran atau pelimpahan secara meluas kekuasaan dan pembuatan keputusan ketingkat-tingkat organisasi yang lebih rendah. Otonomi dalam pendidikan pada dasarnya menyangkut penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang berdasarkan kepada peraturan dan perundang–undangan yang berlaku (pasal 18 Undang – undang Nomor ; 32 Tahun 2004). Otonomi pendidikan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 14 Peraturan Perintah Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang : Kewenangan Pemerintah Daerah yang isinya adalah : a. Kewenangan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah terkait dengan program pendidikan nasional. b. Kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terkait dengan kebijakan dalam penetapan formasi dan promosi jabatan dan pemindahan ( mutasi ) pegawai dan tenaga edukatif dalam lingkungan pendidikan didaerah. c. Kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pengawasan pelaksanaan otonomi pendidikan di daerah. d. Kewenangan dalam penetapan dan penyusunan program pendidikan didaerah pada sub-bidang rencana dan strategi pelaksanaan pendidikan. e. Kewenangan yang diberikan dalam otonomi pendidikan sebatas program pendidikan dasar yang terdiri dari tingkat SD dan SMP / Sederjad. Menurut Prayoga (2000:) Hal yang perlu diperhatikan dalam otonomi pendidikan adalah: Pertama, penataan dan peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, iklim dan proses pendidikan yang demokratis serta peningkatan mutu pendidikan. Kedua peran serta masyarakat sehingga program pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dapat di topang secara utuh. Ketiga adalah peningkatan kualitas dan akuntabilitas pendidikan dan lembaga pendidikan. Konsisi ini menarik perhatian kami guna membahas lebih jauh dengan menitik beratkan kepada penelitian tentang sub bagian pada kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaraan kependidikan sebagaimana yang di tuangkan dalan Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di tuangkan dalam pasal 14 poin (6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi Sumber Daya Manusia potensial, dan di hubungkan dengan kewenangan Propinsi dalam penyelengaraannya khusus dalam pengambilan kebijakan kependidikan dan Sumber Daya Manusia potensial. 1) Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan hanya sejauh pelaksanaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum serta kejuruan masih di dikuasai melalui pemerintahan provinsi oleh pemerintah pusat, serta penetapan kurikulum dan perpindahan ( Mutasi daerah ) merupakan kewenangan pemerintahan pusat. Tujuan pemberiuan otonomi bidang kependidikan berdasarkan kepada azas dasar yakni peningktan dan pertumbuhan serta kemampuan kopetensi daerah dalam pembangunan pada sektor prendidikan sehingga diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan kualitas pendidikan secara nasional. Otonomi bidang pendidikan dilingkungan pemerintah daerah terlihat kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaannya sebab sistem pendidikan suatu yang sangat sulit untuk di daerahkan karena sifat dan aturan pendidikan masih berbentuk sitem pendidikan nasional dimana tak kan pernah lepas dari intervensi pemerintah pusat hal ini dapat kita buktikan sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Sistem Kurikulum berbasis kopetensi ( KBK ) b. Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2005 tentang sistem kurikulum tingkat satuan pendidikan. c. Kepment Nomor : … pembentukan Badan Nasional Standar Pendidikan disingkat dengan (BNSP) d. Kepment Nomor : …..Pengaturan pelaksanaan dan penilaian Ujian Nasional ( UN ) e. Kepment Nomor : …..Ppenentuan standar kjelualusan dalam Ujian Nasioanl ( UN ) Pemerintah Kota Bukittinggi telah mencanangkan bahwa Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan ( Visi dan Misi Kota Bukittinggi -2006 ) untuk itu sector pendidikan menjadi sector produk unggulan Kota. Laporan yang di terima dari Balitbang Depdiknas 2006 angka ideal untuk pendidikan 20 % dari Anggaran Pendapat Belanja Negara, perkiraan untuk tahun 2006-2007 ini mencapai 336,156 Trilium maka anggaran untuk pendidikan berjumlah 71 triliun, dalam kurung waktu 2005-2006 dana dicucurkan mencapai 25 triliun, maka masyarakat terbebani mencapai 46 Triliun. Balai Penelitian Balitbang Depdiknas RI, membuat laporan penelitiannya dengan memberikan perwalikilan Kota dan Kabupaten melalui sampel Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara , Papua, Kupang, tahun 2003 yang lalu menunjukan bahwa biaya pendidikan selama masa di limpahkan kewenangan kepada Pemerintah Daerah ditangung oleh masyarakat mencapai 53,74% -73,83% dari Biaya Pendidikan Total ( BPT ) sementara biaya pendidikan yang dtangung Pemerintah dan masyarakat sebesar 26,13% -46,26%. 2) Menurut data The United Nation Childrens Fund yakni salah satu badan Pererikatan Bangsa – bangsa ( PBB ) untuk masalah anak di Indonesia, steven Alen bahwa beban yang dipikul oleh masyarakat akibat kebijakan di bidang pendidikan dia Asia timur fasisifik mencapai 60,05% dari anggaran yang seluruh tangungan negara. Alokasi dana yang disediakan mendukung penyelenggaraan kependidikan sangat di perioritaskan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), juga dimuat dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara ( APBN ) dalam bentuk dana desentralisasi dan dekonsentrasi. 3) Menurut Peraturan Pemerintah nomor : 25 Tahun 2000 tentang juklak teknis otonomi pemerintah daerah bidang kependidikan yang dilimpahkan ke daerah sebagai berikut: a. Penetapan standarisasi kopetensi siswa serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional dan pedoman pelaksaanaan. b. Penetapan standar materi pelajaran pokok. c. Penetapan persyaratan problem dan penggunaan gelar. d. Penetapan pedoman biaya pembiayaan pendidikan. e. Penetapan persyaratan penerimaan, pindah sertifikasi siswa, peserta wajib belajar, mahasisiwa. f. Penetapan persyaratan peningkatan zoning, pencarian, pemampataan, pemindahan, pengadaan dan kepemilikan Benda Cagar Budaya ( BCB ) serta persyaratan arkiologi. g. Pemamfaatan hasil penelitian arkiologi nasional, galeri, nasional,pemafaatan naskah sumber arsip musium, monument, yang diakui secara nasional. h. Penetapan kalender pendidikan nasional, jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, pendidikan luar sekolah. i. Pengaturan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional. j. Pembinaan pengembangan bahasa sastra indonesia. Menurut konsep yang kita lihat secara normatif dan empirisnya terlihat bahwa otonomi bidang pendidikan suatu bentuk yang semu karena masih di tentukan oleh aturan pengaturan pemerintah pusat, berupa kurikulum dan aturan pelaksanaan pendidikan oleh daerah dan pengaturan pelaksanaan lainnya secara teknis. Bila di hubungkan dengan konsep otonomi bahwa kewenangan yang diberikan adalah keleluasaan secara utuh dalam melaksanakan program pendidikan didaerah selaras dengan kemampuan daerah, seimbang dengan kepentingan nasional, mengingat negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam rangka mewujudkan Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan Pemerintah Kota Bukittingi menyusun program kerja bidang pendidikan ini dengan menyelaraskan dengan program yang telah di cetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui ketentuan yang telah diatur melalui Undang-Undang.Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun aturan yang ada tersebut diatas dilaksanakan bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah, kewenangan dalam bidang kependidikan dapat dilaksanakan berupa : 1. Penyusunan Rencana dan Strategi Bidang Kependidikan 2. Penyelenggaraan Bidang Kependidikan dalam bentuk pola umum yang telah diatur sebelumnya dengan perangkat aturan yang disusun berdasarkan petunjuk yang telah di tetapkan oleh Departemen Terkait. 3. Pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan Kependidikan yang berdasarkan aturan yang telah ada dari Departemen Pendidikan Nasional. 4. Penetapan Formasi kelembagaan dalam penyelenggaraan Bidang Kependidikan daerah. 5. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah dan penerimaan Tenaga Guru Bantu serta Guru Honor. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas ,maka penulis merasa perlu melakukan penelitian dengan judul : PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM BIDANG PENDDIKAN DI KOTA BUKITTINGGI. B. PERUMUSAN MASALAH 1. Sejauh mana pelaksanaan otonomi Daerah bidang pendidikan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah di Kota Bukittinggi 2. Masalah apa saja yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dalam menyelenggarakan Otonomi Pendidikan di Kota Bukittinggi, dan bagaimana upaya, dan sejauh mana hasil yang telah dicapai. C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui jelas bagaimana penerapan bidang otonomi kependidikan di Kota Bukittinggi, sehingga dalam melihat mekanisme dan aturan yang diterapkan secara konstitusional kongkrit dalam penyelenggaraan bidang otonomi kependidikan di Kota Bukittinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Untuk mengetahui sejauhmana masalah-masalah yang dihadapi dan upaya-upaya yang telah di usahakan guna menanggulangi masalah Otonomi dalam bidang kependidikan di Kota Bukittinggi. D. MAMFAAT PENELITIAN 1. Secara Teoritis Pengembangan ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilandaskan kepada peraturan dan perundang-undang yang berlaku oleh penyelenggara pendidikan secara berjenjang bertingkat di Indonesia umumnya khusus di Kota Bukittigngi agar dapat berjalan dengan baik terukur dan terarah sehingga produktifitas pendidikan mencapai hasil yang lebih baik. Dan akan lebih baik setelah dilaksanakannya otonomi daerah berdasarkan kepada Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 2. Secara Praktis Secara profesionalisme dalam penyusunan dan penataan rencana strategi dalam penyelenggaraan bidang Pemeritahan dimana profesionalis masing – masing kewenangan – kewenangan terkait mempunyai hubungan dsatu dengan lainnya khusus terhadap bidang kependidikan yang mempunyai target standarisasi dalam bidang otonomi pendidikan sehingga kebijakan yang diambil oleh penyelenggara secara utuh telah memenuhi stadar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. E. KERANGKA TEORITIS DAN KONSEPTUAL I. Kerangka Konsepsional. 1. Prinsip otonomi daerah pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas – luas nya dan bertangungjawab dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah daerah. 2. Dalam negara republik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dapat di pahami ada 2 konsepsi dasar yaikni : Konsepsi Dekonsentrasi adalah pemerintah yang demokratis yang terpusat dimana muncul dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana, instruksi-instruksi dalam penyelenggaraan Pemeritnah Pusat.Pemahaman Konsepsi Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (Pokok-pokok setempat, lokal) berdasarkan azaz otonomi yakni mengurus diri sendiri. (360-361). 3. Pokok penyelenggaraan negara di Indonesia “didasarkan kepada Hukum”, sesuai dengan pernyataan negara Republik Indonesia” Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berlaku bagi penyelenggara negara dan individu atau kelompok lainnya dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 9). 4. Otonomi pendidikan adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bidang pendidikan di daerah. 5. Pendidikan adalah Pendidikan adalah suatu program pembangunan nasional dalam bidang peningktan dan pemberdayaan potensi sumber daya manusia indonesia yang berilmu dan berkualitas serta bertaqwa kjepada tuhan yang maha esa.. 6. Pendidikan adalah hak bagi seluruh bangsa indonesia, serta setiap warga negara indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah yang membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan ketaqwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang, negera meprioritaskan anggaran pendidikan sekrunga – kurangnya 20 % dari pendapatan anggran pendapatan belanjan negara. 7. Kewenangan dalam otonomi daerah dibagi atas kewenangan daerah provinsi dan kewenangan daerah kabupaten / kota. 8. Dengan keadaan yang sedemikian rupa maka penyelenggara bidang kependidikan dituntut mampu berbuat dan bertindak sebagaimana mestinya dalam melaksanakan bidang kependidikan secara keseluruhan, sehingga dapat mewujudkan cita-cita pendidikan “berilmu dan bertaqwa serta bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa” F. METODE PENELITIAN 1. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis( sociolegal reseaceh ) dan penelitian ini dilakukan secara penelitian hukum normatif yang dilakukan terhadap data primer atau berdasarkan kenyataan dilapangan, serta bahan yang menyangkut materi yang berhubungan dengan topik penelitian sebagai data sekunder. Dengan menggunakan metode ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan. 2. Pengumpulan / Pengolahan Data Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah wawancara dengan dengan responden dan imforman.Adapun alat atau instrumen yang digunakan dalam kegiatan pengumpulan data data adalah pedoman wawancara terstuktur ( structured intervieugued ) yang telah disiapkan sebelumnya. a. studi Dokumen, mengumpulkan dokumen-dokumen yang mempunyai relevansi dengan aspek kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan substansialnya kepala bidang kependidikan, serta arsip-arsip penyelenggaraan otonomi dalam bidang kependidikan. b. Kuisioner\ Kuisioer yang dilakukan dengan memberikan pertayaan – pertanyaan yang mempunyai relavan dengan peneltian. c. Pengukuran data untuk pengukuran data dalam penelitian ini digunakan ukuran sebagai berrikut : lihat table (3) d. Jenis Dan Sumber Data Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah dari data primer dan data skunder, Data-data tersebut dapat dirinci sebagai berikut :\ Bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, berupa data yang diperoleh secara dilapangan dengan materi penelitian,dalam penelitian ini menjadi sumber data penetian adalah 4. Kebijakan Kota Bukittinggi terkait dengan otonomi pendidikan. Visi dan misi Kota Bukittinggi Penyusunan Restrukrisasi Penetapan anggaran Pendidikan Pelimpahan kewenangan Pendidikan Penyusunan Rencana Startegi. Pengesahan Rencana Strategi Sistem pengawasan Pelaksnaan Otonomi Pendidikan Penyususunan Program Kerja Penyusunan RAPBS Penerimaan murid baru Plaksanaan kurikulum Pelaksanaan Ujian Nasional Pelaksanaan Ujian Daerah Pengevaluasian Sistem Pengawasan Masalah yang dihadapi Penyususunan Program Kerja Penyusunan RAPBS Penerimaan murid baru Pelaksanaan kurikulum Pelaksanaan Ujian Nasional Pengevaluasian Sistem Pengawasan Pembangunan pendidikan Pengembangan sistem pendidikan Pengembangan potensi guru Pengembangan potensi sekolah Pengembangan bakat siswa Penelitian perpustakaan a. Bahan Hukum sekunder yaitu mempelajari berbagai leteratur dan mempelajarai peraturan dan perundang – undangan yang terkait secara lansung dan tidak lansungonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pendidikan sesuai dengan penelitian, seperti Undang undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang – undang nomor : 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor : 25 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Otoinomi Daerah. Serta Keputusan presiden dan keputusan Mentri Dalam negeri dan Mentri pendidikan Nasional, serta referensi lainnya yan relevan. 3.5. Lokasi Penelitian Penelitian dilakukan pada lingkungan pemerintah daerah dan lingkungan dinas perndidikan serta sekolah secara bertingkat di Bukittinggi, serta yang terkait dengan lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan otonomi daerah baik lansung atau tidak lansung. 3.6. Analisa data Analisa data merupakan kegiatan mengorganisir data ke dalam susunan tertentu dalam rangka menginterprestasikan data sesuai dengan susunan sebagaian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing – masing masalah berkaitan dengan penelitian. Seluruh data yang diperoleh akan dilakukan analisa kualitatif yaitu penafsiran terhadap data dengan bertolak dari konsep-konsep yang dianut dalam kerangka teoritis sehingga hasil dapat didisriptifkan yang akan dirumuskan dalam kesimpulan.Pr

Jumat, 20 Juli 2012

APAKAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PANTAS DISEBUT NEGARA HUKUM OLEH : RICKY IDAMAN.SH.MH

Orientasi pembahasan Bila kita lihat semenjak Hak Azazi Manusia (HAM) di lindungi melalui kekebalan atas belaku bersikap maka dengan demikian kemerdekaan dan kebebasan orang lain yang dilindungi tertindas oleh keleluasaan kaumminoritas khususnya bagi golongan-golongan yang tergolong minoritas dalam aspek social kemasyarakatan, agama dan kepercayaan pada tuhan yang maha esa, sikap argogansi kaum mayoritas tidak bias di tahan oleh kekuasaan Negara yang seharusnya lebih besar dari kekuatan organisasi masyarakat itu. Pandangan umum terhadap NKRI Menurut data internasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tergolong Negara gagal khusus dalam pengendalian situasi ketertipan dan keamanan nasional sehingga masyarakat umum dan pihak pengunjung asing di NKRI kurang terjaminan keamanan nya. Hal ini disebabkan oleh keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tak berdaya menegakan peraturan perundang-undangan sebagai aturan berlaku dan bersikap dalam masyarakat yang di tetapkan dalam mengurus Negara berdasarkan hUkum maka saat ini kita pantas petanyakan kepada penyelenggara Negara “ apakah NKRI ini masih Negara Hukum “ jujur saya sendiri mempunyai pendapat semenjak 1998 hingga sekarang ini 2012 diragukan sebagai Negara hukum. Penegakan HAM melahirkan Pemerkosaan HAM itu Sebuah kenyataan yang tidak bisa ditolak atas pernyataan diatas secara empirisnya dapat kita lihat seperti di Nagro Aceh Daulsalam (NAD) membuat ketentuan khusus hokum di daerahnya dengan dasar hukum islam artinya kurang mengakui Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar pilosofis bangsa dan UUD 1945 sebagai dasar dari segala hukum dan dengan arogansi masyarakatnya membakar gereja dan tempat ibadah lainnya yang tergolong non islam, terhadap organisasi yang melakukan itu tidak ada sanksi atas pelanggaran hak yang memperkosa dan menindas hak orang lain. Hal ini juga berlansung secara semu di seluruh Indonesia yang tergolong penduduknya mayoritas islam maka golongan non islam tertindas, dan hak islamis di jaga oleh pihak non islam dan dihargai setingginya oleh masyarakat dapat kita lihat di daerah penduduknya minoritas islam seperti di Kota Singkawang Kalimantan Barat dan daerah lainnya di kabupaten kepulauan Mentawai Sumatra barat, aplikasinya tidak mempermasalahkan mendidrikan tempat ibadah sekalipun di sebelah gereja dan klenteng atau pure di Provinsi Bali. Dari uraian diatas yang lebih menghargai umat islam itu adalah golongan non islam, dan kita wajib mengakui sebagai umat islam kurang menghargai hak-hak mereka yang penganut agama non islam yang kebetulan wilayah-wilayah tempat tinggalnya termasuk non islam dimana tergolong minoritas. Beberapa pertanyaan yang haus kita jawab sebagai umat islam tentang sikap dan prilaku terhadap umat non islam ditengah-tengah masyarakat sebagai berikut : 1. Apakah kita sebagai umat Islam sudah berlaku Adil dan bijaksana..? 2. bila mereka butuh mendirikan tempat ibadahnya mengapa kita larang…? Pernah kita bertanya pada diri sendiri golongan mana yang masuk agama islam “ adalah mereka yang tergolong non islam. 3. apakah kita pernah bertanya tentang perasaan kaum non islam yang masuk agama islam kian hari kian banyak, perhatikanlah mereka hanya diam tanpa banyak bicara ? 4. Apakah kita sudah berlaku adil seperti yang disunahkan oleh Nabi Muhammad Saw tehadap orang lain ternasuk bagi mereka yang bukan enganut agama Islam..? 5. Apakah kita umat Islam dalam menyiarkan agama dan mengembangkan agama sudah memenuhi kebiasaan-kebiasaan Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai standar suri tauladan. Melalui tulisan ini saya berharap sekiranya kita kembali pada nilai-nilai dasar Panca Sila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen sehingga keadaan yang carut arut sekarang ini bias teratasi dengan semangat diiingi dengan saya persaudaraan yang tinggi baik sesame umat beragama atau antar umat beragama, secara selaras dan seimbang dengan menghargai menghormati hak dan kewajiban serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen kita adalah Negara hukum. Negara dengan pemerintahnya diharapkan dapat memberanikan diri menindak semua pihak-pihak baik secara perseoangan atau organisasi yang bernaung dibawah bendera merah putih berdasarkan pada Panca Sila dan Undang-undang dasar 1945, dengan sanksi yang jelas tegas kepada pihak yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya kita menuntut Negara ini harus lebih kuat dan berani menghukum masyarakatnya yang melanggar keentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku. (Ricky.210712)